TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMATABAT
(Studi Kasus Putusan No. 147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.)
PROPOSAL
OLEH
:
FREDERICH
UMBU SORU PEKUJAWANG
312014705
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
KRISTEN SATYA WACANA
JUNI
2020
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk telekomunikasi, media dan
informatika secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan
cara pandang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang beorientasi pada
aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi serta merupakan
peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal sebagai modal dasar pemberdayaan
masyarakat yang berkesinambungan. Kemunculan internet secara tidak langsung memiliki pengaruh besar dalam
perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi peradaban dunia saat ini.
Internet
adalah singkatan dari interconnected
network, yang di definisikan
sebagai suatu jaringan komputer yang terdiri dari beberapa jaringan-jaringan
kecil saling terhubung satu sama lain.[1] Muncul
dan berkembangnya internet membawa
cara komunikasi baru di masyarakat yaitu melalui media sosial. Proses
komunikasi dan interaksi antar manusia mampu menjangkau lapisan masyarakat
dibelahan dunia manapun karena semakin terbuka.
Media
Sosial adalah sebuah saluran atau sarana untuk pergaulan sosial yang dilakukan
secara online melalui jaringan internet.[2] Media sosial melalui internet telah menghadirkan realitas kehidupan baru kepada umat
manusia dalam melakukan berbagai aktivitas yang dalam dunia nyata sulit
dilakukan, karena terpisah oleh jarak dan waktu tidak terbatas menjadi lebih
mudah. Banyaknya media sosial di internet,
memudahkan masyarakat mengakses dan memanfaatkannya untuk saling berkomunikasi
dan berinteraksi, baik itu bersifat pribadi maupun bersifat terbuka. Namun
dalam kemudahan tersebut terdapat norma-norma yang mengikat.
Masyarakat
selaku pengguna media sosial ini bisa melakukan komunikasi atau interaksi
dengan cara saling mengirim pesan, photo atau gambar, audio atau suara, video,
saling berbagi informasi dan bertukar pikiran serta juga membangun jaringan antar
komputer. Media sosial yang paling banyak digunakan antara lain seperti blog,
wiki, forum, dunia virtual dan juga jejaring sosial. Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, Myspace merupakan jejaring
sosial yang paling banyak digunakan masyarakat saat ini.[3]
Seiring
dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi melalui internet, peradaban manusia dihadapkan
pada fenomena-fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan
manusia.[4] Fenomena
baru tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan hukum yang tidak terduga
sebelumnya mulai bermunculan di media sosial seperti kejahatan dunia maya atau
sering disebut cybercrime.
Cybercrime
merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang timbul karena pemanfaatan teknologi
jaringan internet.[5] Suatu
kejahatan itu muncul merupakan akibat dari masyarakat itu sendiri. Pada perkembangannya,
penggunaan internet selain berdampak
positif juga membawa dampak pada sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya
tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak
mungkin terjadi. Semakin tinggi intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin
canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.[6]
Kemajuan
teknologi informasi (internet) dan
segala bentuk manfaat di dalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri dimana
semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan aksinya yang semakin merisaukan
masyarakat.[7]
Di Indonesia saat ini telah muncul pula kejahatan-kejahatan baru yang
merendahkan martabat manusia seperti penghinaan yang secara sengaja membuat
nama baik atau reputasi buruk.
Nama
baik merupakan suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada
pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam
hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Dengan kata lain, nama baik adalah
kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan
kedudukannya didalam masyarakat.
Dalam
hukum pidana, pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata
penghinaan (beleediging) seperti
menista, memfitnah, penghinaan bersahaja dan penghinaan dengan sengaja yang
tidak bersifat menista.[8] Dengan
demikian jika pengkhususan atau sifat dari penistaan ini dihilangkan yang
tertinggal adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Peraturan
yang mengatur tentang penghinaan atau menyerang nama baik seseorang secara
tertulis ditemukan dalam Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal
311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk penghinaan atau pencemaran
nama baik melalui jaringan internet dalam
hal ini media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rumusan
Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dapat dikemukakan sebagai berikut :
Ayat
(1) “Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Ayat
(2) “Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah”. Tindak pidana ini dinamakan penistaan dengan surat (smaadschrit).
Ayat
(3) “Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri”. Maksudnya adalah tidak ada penistaan atau
penistaan dengan surat jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau
mutlak perlu (noodzakelijk) untuk
membela sesuatu.[9]
Pasal
311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Dalam hal
ini si pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika ia gagal, dianggap
tuduhan itu dilakukan dengan diketahui kebohongan dari tuduhan itu, maka ia
dapat dihukum karena memfitnah dengan hukuman berat, yaitu empat tahun penjara.[10]
Menurut
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik “Setiap Orang dengan
sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ketentuan pada
ayat 27 ayat (3) ini mengacu pada ketentuan penghinaan dan/pencemaran yang
diatur dalam KUHP.
Ancaman
hukuman terhadap pelanggaran pada Pasal 27 ayat (3) diatur dalam Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik “Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal
27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE tidak dapat dipisahkan dari norma
hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu, maka nama baik
dan kehormatan setiap manusia wajib dilindungi oleh penegak hukum karena sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
adalah Konstitusional karena tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak asasi
manusia serta prinsip sebagai negara hukum.[11]
Menurut
Eddy Os Hiariej,[12]
menanggapi pasal penghinaan bahwa bagi Indonesia pasal-pasal penghinaan ini
masih dipertahankan. Alasannya, selain menghasilkan character assassination pencemaran nama baik juga dianggap tidak
sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat
dan budaya timur seperti norma kesopanan, norma agama, kesusilaan dan
norma-norma lainnya. Karena itu, pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdlicten. Artinya, pencemaran nama
baik, sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam
undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari
itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi
penyebaran itu terdapat fitnah.
Memanfaatkan media sosial atau media online sebagai sarana dalam menyampaikan pendapat, memberikan
informasi ataupun berekspresi, masyarakat perlu memperhatikan penggunaannya
karena bisa saja berbenturan dengan rasa kehormatan atau merendahkan
martabat orang lain.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis menganalisa bahwa, pengaruh perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet membawa dampak yang
besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia, baik secara positif maupun negatif.
Pencemaran nama baik melalui media sosial adalah salah satu dampak negatif yang
berupa kejahatan dunia maya (cybercrime) karena
sangat membahayakan
masyarakat, merugikan moral, materi dan mental masyarakat.
Maraknya
kejahatan cybercrime sangat
diperlukan upaya penegak hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan
tersebut, karena hukum adalah sebagai peraturan tingkah laku manusia, dengan
adanya perintah dan larangan maka adanya sanksi yang tegas serta otoritas penegak
hukum sebagai pembuat hukum yang jelas keberadaannya sehingga hukum itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memperoleh legitimasi yang kuat.
Bagi
masyarakat yang merasa terhina atau dirugikan yang dianggap mencemarkan nama
baiknya dapat mengadu ke aparat hukum karena perkara penghinaan terjadi jika
ada pihak yang mengadu, sesuai dengan ketentuan hukum delik aduan.
Berikut
ini dikemukakan secara singkat suatu kasus tentang tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial sebagai suatu hasil penemuan hukum. Kasus
tersebut terdapat dalam putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa
dalam tingkat pertama No.147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. Terdakwa dalam kasus ini
bernama Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi berumur 37 tahun. Pekerjaan
Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Guru SMKN 2 Kotabaru.
Kasus
pencemaran nama baik di atas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar
Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan
dengan perkara ini. Dengan demikian bahwa pasal tersebut diatas merupakan isi
unsur-unsur tindak pidana yang menyatakan terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB
Binti Jabidi dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui
jejaring sosial Facebook”. Penelitian
ini diadakan untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai Pencemaran Nama
Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian tentang latar belakang diatas maka berikut ini dirumuskan permasalahan
penelitian ini sebagai berikut : Bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat?
C.
Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan penelitian ini adalah menggambarkan dan menemukan serta menganalisis
tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori
keadilan bermatabat.
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian dari penulis proposal
skripsi ini antara lain :
1. Manfaat
Teoritis
Manfaat
teoritis ini memberikan kontribusi untuk menambah wawasan yang luas dan
pemahaman pada ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan
bermatabat.
2. Manfaat
Praktis
Manfaat
praktis dari proposal skripsi ini adalah memberi masukan yang bermanfaat bagi praktek
hukum dan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
E.
Metode
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka yang merupakan data
dasar dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder.[13]
Penelitian normatif membahas mengenai doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu
hukum. Asas-asas ilmu hukum bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin
hukum positif yang berlaku dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial.
2.
Bahan Hukum
Adapun
bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari 3 bagian adalah bahan hukum
primer. Bahan hukum primer ialah bahan hukum pertama yang terdiri dari
peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi dan putusan hakim. Bahan
hukum primer dalam penelitian ini yaitu Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Selain
bahan hukum primer penelitian ini juga mencari kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur mengenai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, sedangkan bahan
hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks yang terdapat dalam susunan daftar
pustaka. Kegunaan bahan hukum sekunder
adalah memberikan petunjuk kepada peneliti untuk membuat latar belakang,
perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritis dan
konseptual, bahkan menentukan metode pengumpulan dan analisis bahan hukum yang
akan dibuat sebagai hasil penelitian. Untuk bahan hukum tersier seperti
ensiklopedia dan kamus hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data atau bahan hukum yang digunakan dengan mengunduh nomor putusan
pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak
pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
4.
Analisis Bahan Hukum
Analisis
bahan hukum yang sudah dikumpulkan diatas melalui analisis kualitatif.
Kualitatif adalah data yang bersifat deskriptif analisis, tidak menggunakan
data kuantitatif atau data statistik. Analisis kualitatif yaitu menemukan makna
atau arti dari konsep-konsep yang berkaitan tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
5.
Pendekatan yang di pergunakan
Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mencari makna
atau arti dalam peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan permasalahan
penelitian. Pendekatan kasus yang digunakan dengan adanya putusan pengadilan
Nomor 147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
F.
ORISINILITAS
PENELITIAN
Lembar
Peryataan Orisinalitas Proposal Skripsi
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Frederich Umbu Soru
Pekujawang
Nim
: 312014705
Judul
Proposal Skripsi :Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam
Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Menyatakan
dengan sebenarnya bahwa proposal skripsi yang ditulis ini tidak mempunyai
persamaan dengan proposal skripsi lain.
Demikian
pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila pernyataan ini
tidak benar, maka akan diberikan sanksi oleh Pimpinan Fakultas.
Salatiga,
Juni 2020
Frederich Umbu Soru Pekujawang
G.
SISTEMATIKA
PENULISAN
DAFTAR ISI
Halaman
Judul....................................................................................................... i
Lembar
Persetujuan............................................................................................... ii
Lembar
Pengujian.................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................. 4
B.
Rumusan Masalah........................................................................................ 10
C.
Tujuan Penelitian......................................................................................... 10
D.
Manfaat Penelitian....................................................................................... 10
E.
Metode Penelitian........................................................................................ 11
F.
Orisinilitas Peneletian.................................................................................. 14
G.
Sistematika Penulisan.................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 16
DAFTAR
PUSTAKA
1.
BUKU
Budi
Sutedjo Dharma Oetomo, Perencanaan dan
Pembangunan Sistem Informasi, Cetakan, Andi, Yogyakarta 2002;
Yusrin
Ahmad Tosepu, Media Baru dalam Komunikasi
Politik (Komunikasi Politik di Dunia Virtual), Jakad, Surabaya, 2018;
Dikdik
M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber
Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Bandung 2005;
Hinca
IP Pandjaitan, L. Hadi Pranoto, Irfan Fahmi, dkk, Membangun Cyberlaw Indonesia yang Domokratis, Cetakan Pertama,
Imlpc, Jakarta, Maret, 2005;
Maskun,
Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu
Pengantar, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, April, 2013;
Wirjono
Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana
Tertentu di Indonesia, (Ed. Ketiga, Refika Aditama 2012);
Siswanto
Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi
Elektronik : Studi Kasus Prita Mulyasari (Cetakan Pertama, Rineka Cipta
2009);
H.
Zainduddin Ali, Metode Penlitian Hukum,
Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, Agustus 2009;
Abdul
Wahid, Mohammad Labib, Kejahatan
Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Pertama, Refika Aditama, Maret, 2005;
Teguh
Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah, Filsafat,
Teori dan Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat Berkeadilan dan Bermartabat),
(ed.1.,cet.1, Rajawali Pers, Jakarta, 2012);
Moeljatno,
Azas-Azas Hukum Pidana, Cetakan
Pertama, Bina Aksara, Jakarta, November, 1983;
Teguh
Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan Kedua, Nusa
Media, Bandung, September, 2015;
2.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran RepublikIndonesia Nomor 4843;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952;
Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
3.
JURNAL
Eliasta Ketaren, Cybercrime, Cyber Space dan Cyber Law, 2016, Vol. V No 2, Jurnal Times,
<http://ejournal.stmik
time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556>
accessed 20 Juli 2020.
M.
Yustia A. Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia
terhadap Cyber Crime, Volume 5 Nomor 2 - Juli 2010, Pranata Hukum, < http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/144/143
>accessed 23 July 2020;
4.
MAKALAH
SEMINAR/KONFERENSI
Abdul
Rauf, Suryani, Aspek Pidana Dalam
Penyebaran Informasi Melalui Media Elektronik, PROSIDING SEMINAR ILMIAH SISTEM
INFORMASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Makassar,
Februari 2019;
5.
Putusan
Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, No. 50/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi, 2008;
6.
Putusan
Pengadilan
Nomor : 147/pid.sus/2016/PN.Ktb
DOWNLOAD FILE PDF : Proposal Skripsi Fakultas Hukum UKSW
ARTIKEL TERKAIT :
[1]
Budi Sutedjo Dharma Oetomo,
Perencanaan dan Pembangunan Sistem
Informasi, Cetakan, Andi, Yogyakarta 2002.
[2]
Yusrin Ahmad Tosepu, Media Baru dalam Komunikasi Politik
(Komunikasi Politik di Dunia Virtual), Jakad, Surabaya 2018, hlm. 28.
[3]
Ibid, hal 29
[4] Dikdik M. Arief Mansur,
Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum
dan Teknologi Informasi, Bandung 2005, hal. 2.
[5] Eliasta Ketaren, Cybercrime, Cyber Space dan Cyber Law,
2016, Vol. V No 2, Jurnal Times, < http://ejournal.stmik-time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556 > accessed 20 Juli 2020.
[6]
Hinca IP Pandjaitan, L.
Hadi Pranoto, Irfan Fahmi, dkk, Membangun
Cyberlaw Indonesia yang Domokratis, Cetakan Pertama, Imlpc, Jakarta, Maret
2005, hlm 126.
[7]
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Cetakan Pertama,
Kencana, Jakarta, April 2013, hal 47.
[8]
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia,
(Ed. Ketiga, Refika Aditama 2012) hal 97.
[9] Ibid, hal 99
[10]
Ibid, hal 101
[11]
Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, No. 50/PUU-VI/2008,
Mahkamah Konstitusi, 2008.
[12] Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik :
Studi Kasus Prita Mulyasari (Cetakan Pertama, Rineka Cipta 2009) hal 10.
[13]
H. Zainduddin Ali, Metode Penlitian Hukum, Cetakan Pertama,
Sinar Grafika, Jakarta, Agustus 2009, hlm 24-25.

