Proposal Skripsi Fakultas Hukum UKSW - Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

 

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMATABAT

(Studi Kasus Putusan No. 147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.)

PROPOSAL

OLEH :
FREDERICH UMBU SORU PEKUJAWANG
312014705

 

Proposal Skripsi Fakultas Hukum UKSW



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM  FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
JUNI 2020

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

A.          Latar belakang

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk telekomunikasi, media dan informatika secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara pandang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang beorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi serta merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal sebagai modal dasar pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan. Kemunculan internet secara tidak langsung memiliki pengaruh besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi peradaban dunia saat ini.

Internet adalah singkatan dari interconnected network, yang di definisikan sebagai suatu jaringan komputer yang terdiri dari beberapa jaringan-jaringan kecil saling terhubung satu sama lain.[1] Muncul dan berkembangnya internet membawa cara komunikasi baru di masyarakat yaitu melalui media sosial. Proses komunikasi dan interaksi antar manusia mampu menjangkau lapisan masyarakat dibelahan dunia manapun karena semakin terbuka.

Media Sosial adalah sebuah saluran atau sarana untuk pergaulan sosial yang dilakukan secara online melalui jaringan internet.[2]  Media sosial melalui internet telah menghadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia dalam melakukan berbagai aktivitas yang dalam dunia nyata sulit dilakukan, karena terpisah oleh jarak dan waktu tidak terbatas menjadi lebih mudah. Banyaknya media sosial di internet, memudahkan masyarakat mengakses dan memanfaatkannya untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi, baik itu bersifat pribadi maupun bersifat terbuka. Namun dalam kemudahan tersebut terdapat norma-norma yang mengikat.

Masyarakat selaku pengguna media sosial ini bisa melakukan komunikasi atau interaksi dengan cara saling mengirim pesan, photo atau gambar, audio atau suara, video, saling berbagi informasi dan bertukar pikiran serta juga membangun jaringan antar komputer. Media sosial yang paling banyak digunakan antara lain seperti blog, wiki, forum, dunia virtual dan juga jejaring sosial. Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, Myspace merupakan jejaring sosial yang paling banyak digunakan masyarakat saat ini.[3]

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi melalui internet, peradaban manusia dihadapkan pada fenomena-fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia.[4] Fenomena baru tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan hukum yang tidak terduga sebelumnya mulai bermunculan di media sosial seperti kejahatan dunia maya atau sering disebut cybercrime.

Cybercrime merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang timbul karena pemanfaatan teknologi jaringan internet.[5] Suatu kejahatan itu muncul merupakan akibat dari masyarakat itu sendiri. Pada perkembangannya, penggunaan internet selain berdampak positif juga membawa dampak pada sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Semakin tinggi intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.[6]

Kemajuan teknologi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat di dalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri dimana semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan aksinya yang semakin merisaukan masyarakat.[7] Di Indonesia saat ini telah muncul pula kejahatan-kejahatan baru yang merendahkan martabat manusia seperti penghinaan yang secara sengaja membuat nama baik atau reputasi buruk.

Nama baik merupakan suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Dengan kata lain, nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya didalam masyarakat.

Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan (beleediging) seperti menista, memfitnah, penghinaan bersahaja dan penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista.[8] Dengan demikian jika pengkhususan atau sifat dari penistaan ini dihilangkan yang tertinggal adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Peraturan yang mengatur tentang penghinaan atau menyerang nama baik seseorang secara tertulis ditemukan dalam Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk penghinaan atau pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam hal ini media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rumusan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikemukakan sebagai berikut :

Ayat (1) “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Ayat (2) “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Tindak pidana ini dinamakan penistaan dengan surat (smaadschrit).

Ayat (3) “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. Maksudnya adalah tidak ada penistaan atau penistaan dengan surat jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau mutlak perlu (noodzakelijk) untuk membela sesuatu.[9]

Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Dalam hal ini si pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika ia gagal, dianggap tuduhan itu dilakukan dengan diketahui kebohongan dari tuduhan itu, maka ia dapat dihukum karena memfitnah dengan hukuman berat, yaitu empat tahun penjara.[10]

Menurut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ketentuan pada ayat 27 ayat (3) ini mengacu pada ketentuan penghinaan dan/pencemaran yang diatur dalam KUHP.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pada Pasal 27 ayat (3) diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu, maka nama baik dan kehormatan setiap manusia wajib dilindungi oleh penegak hukum karena sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional karena tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia serta prinsip sebagai negara hukum.[11]

Menurut Eddy Os Hiariej,[12] menanggapi pasal penghinaan bahwa bagi Indonesia pasal-pasal penghinaan ini masih dipertahankan. Alasannya, selain menghasilkan character assassination pencemaran nama baik juga dianggap tidak sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya timur seperti norma kesopanan, norma agama, kesusilaan dan norma-norma lainnya. Karena itu, pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdlicten. Artinya, pencemaran nama baik, sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi penyebaran itu terdapat fitnah.

Memanfaatkan media sosial atau media online sebagai sarana dalam menyampaikan pendapat, memberikan informasi ataupun berekspresi, masyarakat perlu memperhatikan penggunaannya karena bisa saja berbenturan dengan rasa kehormatan atau merendahkan martabat orang lain.

Berdasarkan uraian diatas maka penulis menganalisa bahwa, pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia, baik secara positif maupun negatif. Pencemaran nama baik melalui media sosial adalah salah satu dampak negatif yang berupa kejahatan dunia maya (cybercrime) karena sangat membahayakan masyarakat, merugikan moral, materi dan mental masyarakat.

Maraknya kejahatan cybercrime sangat diperlukan upaya penegak hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan tersebut, karena hukum adalah sebagai peraturan tingkah laku manusia, dengan adanya perintah dan larangan maka adanya sanksi yang tegas serta otoritas penegak hukum sebagai pembuat hukum yang jelas keberadaannya sehingga hukum itu mempunyai kekuatan mengikat dan memperoleh legitimasi yang kuat.

Bagi masyarakat yang merasa terhina atau dirugikan yang dianggap mencemarkan nama baiknya dapat mengadu ke aparat hukum karena perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu, sesuai dengan ketentuan hukum delik aduan.

Berikut ini dikemukakan secara singkat suatu kasus tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai suatu hasil penemuan hukum. Kasus tersebut terdapat dalam putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama No.147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. Terdakwa dalam kasus ini bernama Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi berumur 37 tahun. Pekerjaan Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Guru SMKN 2 Kotabaru.

Kasus pencemaran nama baik di atas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Dengan demikian bahwa pasal tersebut diatas merupakan isi unsur-unsur tindak pidana yang menyatakan terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook”. Penelitian ini diadakan untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.


B.          Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tentang latar belakang diatas maka berikut ini dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut : Bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat?

C.          Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini adalah menggambarkan dan menemukan serta menganalisis tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

D.          Manfaat Penelitian

Adapun manfaat penelitian dari penulis proposal skripsi ini antara lain :

1.  Manfaat Teoritis

Manfaat teoritis ini memberikan kontribusi untuk menambah wawasan yang luas dan pemahaman pada ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

2.    Manfaat Praktis

Manfaat praktis dari proposal skripsi ini adalah memberi masukan yang bermanfaat bagi praktek hukum dan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

E.          Metode Penelitian

1.             Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka yang merupakan data dasar dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder.[13] Penelitian normatif membahas mengenai doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Asas-asas ilmu hukum bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

2.             Bahan Hukum

Adapun bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari 3 bagian adalah bahan hukum primer. Bahan hukum primer ialah bahan hukum pertama yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi dan putusan hakim. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selain bahan hukum primer penelitian ini juga mencari kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur mengenai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, sedangkan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks yang terdapat dalam susunan daftar pustaka.  Kegunaan bahan hukum sekunder adalah memberikan petunjuk kepada peneliti untuk membuat latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritis dan konseptual, bahkan menentukan metode pengumpulan dan analisis bahan hukum yang akan dibuat sebagai hasil penelitian. Untuk bahan hukum tersier seperti ensiklopedia dan kamus hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

3.             Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data atau bahan hukum yang digunakan dengan mengunduh nomor putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik  melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

4.             Analisis Bahan Hukum

Analisis bahan hukum yang sudah dikumpulkan diatas melalui analisis kualitatif. Kualitatif adalah data yang bersifat deskriptif analisis, tidak menggunakan data kuantitatif atau data statistik. Analisis kualitatif yaitu menemukan makna atau arti dari konsep-konsep yang berkaitan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

5.             Pendekatan yang di pergunakan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mencari makna atau arti dalam peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Pendekatan kasus yang digunakan dengan adanya putusan pengadilan Nomor 147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.


F.           ORISINILITAS PENELITIAN

 

Lembar Peryataan Orisinalitas Proposal Skripsi

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                           : Frederich Umbu Soru Pekujawang

Nim                             : 312014705

Judul Proposal Skripsi :Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa proposal skripsi yang ditulis ini tidak mempunyai persamaan dengan proposal skripsi lain.

Demikian pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila pernyataan ini tidak benar, maka akan diberikan sanksi oleh Pimpinan Fakultas.

 

 

 

 

Salatiga, Juni 2020

 

Frederich Umbu Soru Pekujawang


G.         SISTEMATIKA PENULISAN

DAFTAR ISI

Halaman Judul....................................................................................................... i

Lembar Persetujuan............................................................................................... ii

Lembar Pengujian.................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang............................................................................................. 4

B.            Rumusan Masalah........................................................................................ 10

C.            Tujuan Penelitian......................................................................................... 10

D.           Manfaat Penelitian....................................................................................... 10

E.            Metode Penelitian........................................................................................ 11

F.             Orisinilitas Peneletian.................................................................................. 14

G.           Sistematika Penulisan.................................................................................. 15

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 16

 

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      BUKU

Budi Sutedjo Dharma Oetomo, Perencanaan dan Pembangunan Sistem Informasi, Cetakan, Andi, Yogyakarta 2002;

Yusrin Ahmad Tosepu, Media Baru dalam Komunikasi Politik (Komunikasi Politik di Dunia Virtual), Jakad, Surabaya, 2018;

Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Bandung 2005;

Hinca IP Pandjaitan, L. Hadi Pranoto, Irfan Fahmi, dkk, Membangun Cyberlaw Indonesia yang Domokratis, Cetakan Pertama, Imlpc, Jakarta, Maret, 2005;

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, April, 2013;

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Ed. Ketiga, Refika Aditama 2012);

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik : Studi Kasus Prita Mulyasari (Cetakan Pertama, Rineka Cipta 2009);

H. Zainduddin Ali, Metode Penlitian Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, Agustus 2009;

Abdul Wahid, Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Pertama, Refika Aditama, Maret, 2005;

Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat Berkeadilan dan Bermartabat), (ed.1.,cet.1, Rajawali Pers, Jakarta, 2012);

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Bina Aksara, Jakarta, November, 1983;

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan Kedua, Nusa Media, Bandung, September, 2015;

2.             PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran RepublikIndonesia Nomor 4843;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952;

Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

3.             JURNAL

Eliasta Ketaren, Cybercrime, Cyber Space dan Cyber Law, 2016, Vol. V No 2, Jurnal Times, <http://ejournal.stmik time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556> accessed 20 Juli 2020.

M. Yustia A. Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia
terhadap Cyber Crime,
Volume 5 Nomor 2 - Juli 2010, Pranata Hukum, < http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/144/143 >accessed 23 July 2020;

 

 

4.            MAKALAH SEMINAR/KONFERENSI

Abdul Rauf, Suryani, Aspek Pidana Dalam Penyebaran Informasi Melalui Media Elektronik, PROSIDING SEMINAR ILMIAH SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Makassar, Februari 2019;

5.            Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, No. 50/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi, 2008;

6.            Putusan Pengadilan

Nomor : 147/pid.sus/2016/PN.Ktb

 

 

DOWNLOAD FILE PDF : Proposal Skripsi Fakultas Hukum UKSW



ARTIKEL TERKAIT :




[1] Budi Sutedjo Dharma Oetomo, Perencanaan dan Pembangunan Sistem Informasi, Cetakan, Andi, Yogyakarta 2002.

[2] Yusrin Ahmad Tosepu, Media Baru dalam Komunikasi Politik (Komunikasi Politik di Dunia Virtual), Jakad, Surabaya 2018, hlm. 28.

[3] Ibid, hal 29

[4] Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Bandung 2005, hal. 2.

[5] Eliasta Ketaren, Cybercrime, Cyber Space dan Cyber Law, 2016, Vol. V No 2, Jurnal Times, < http://ejournal.stmik-time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556 > accessed 20 Juli 2020.

[6] Hinca IP Pandjaitan, L. Hadi Pranoto, Irfan Fahmi, dkk, Membangun Cyberlaw Indonesia yang Domokratis, Cetakan Pertama, Imlpc, Jakarta, Maret 2005, hlm 126.

[7] Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, April 2013, hal 47.

[8] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Ed. Ketiga, Refika Aditama 2012) hal 97.

[9] Ibid, hal 99

[10] Ibid, hal 101

[11] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, No. 50/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi, 2008.

[12] Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik : Studi Kasus Prita Mulyasari (Cetakan Pertama, Rineka Cipta 2009) hal 10.

 

[13] H. Zainduddin Ali, Metode Penlitian Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, Agustus 2009, hlm 24-25.

LihatTutupKomentar