Temuan Penelitian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN
DAN ANALISIS
A. Temuan
Penelitian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan
bermartabat. Hasil temuan penelitian ini, penulis dapat gambarkan melalui suatu
putusan dalam suatu perkara pidana khusus. Putusan pengadilan yang penulis
teliti adalah No.147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb. Peradilan ini diadili di Pengadilan Negeri
Kotabaru. Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat
pertama.
1. Identitas Pelaku Tindak Pidana
Terdakwa bernama Siti Maysarah, biasa dipanggil Mamay KTB Binti Jabidi, lahir di Kotabaru pada
tanggal 03 Mei 1978, berjenis kelamin
perempuan, beragama Islam serta berkebangsaan Indonesia. Saat ini, terdakwa
bertempat tinggal di jalan Karya Utama RT. 11 No. 43, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut
Utara, Kabupaten Kotabaru. Pekerjaan terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Guru SMKN 1
Kotabaru.
2. Masa Penahanan
Terdakwa ditahan dengan surat perintah penetapan oleh penyidik dengan
melakukan penahanan rumah oleh Jaksa Penuntut Umum Negeri Kotabaru sejak
tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 01 Juni 2016. Selanjutnya penahanan
rumah oleh Majelis Hakim sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01
Juli 2016. Dalam persidangan perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasihat
Hukum MN.Asikin.
Pengadilan Negeri tersebut setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan
Negeri Kotabaru tanggal 26 Mei 2016 No.134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. tentang
penunjukan dan penetapan Majelis Hakim No.134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. Tanggal 26
Mei 2016 tentang penetapan hari sidang serta menetapkan berkas perkara dan surat-surat
lain yang bersangkutan.
3.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa atas nama Siti Maysarah Alias
Mamay KTB Binti Jabidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan
diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Siti Maysarah dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap
ditahan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
4.
Alat Bukti dari Pelaku
Satu unit komputer tablet, merk
Samsung type Galaxy tab 3 model SM-T211, Imei 357645/05/946053/6 warna putih. Satu buah akun Facebook Mamay KTB email mailto:smaysarah24@yahoo.com
Password: 101256AA, dikembalikan pada terdakwa
Siti Maysarah. Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan agar terdakwa dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. Setelah mendengar pembelaan terdakwa
dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan dan dituntut membebaskan terdakwa dari tuntutan serta membebaskan
terdakwa dari tahanan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 45
ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Atas pembelaan tersebut, JPU juga telah
mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan
terdakwa juga telah pula menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada
pokoknya tetap pada pembelaannya.
5.
Dakwaan
Berdasarkan surat dakwaan oleh JPU bahwa terdakwa Siti Maysarah pada
hari Minggu tanggal 27 September 2015, Pukul 11.17 WITA bertempat di jalan
gunung Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan
sengaja telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 27
September 2015, Pukul 11.17 WITA, ketika sedang jalan-jalan ke daerah gunung
Mandin RT.10 Desa Semayap, tepatnya dijalan dekat jembatan yang ada sungainya
melihat ada beberapa penjual gallon air minum dan beberapa mobil yang
mengangkut air minum tersebut untuk dijual ke masyarakat yang menurut terdakwa
tidak layak konsumsi, dan memfoto objek lokasi dengan menggunakan media 1 unit tablet merk Samsung tab 3 warna gray, No. Hp: 0877-1570-3599 yang juga
terhubung ke internet dan bisa
melakukan browsing dengan status “astgflahhalazim, Hsil jlln2 pd td ke daerah
gn. Mandin ternyta ada b2rp gallon penjual air ngambil air yg tdk layak pakai
pdhl kami jg lngganan beli di mrk pd saat musim kemarau bgni” dengan cara
memasukkan email mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA, serta mengupload foto-foto
tempat pengambilan air dan mobil milik korban. Terhadap status terdakwa
menimbulkan opini dan komentar-komentar seperti : Yatmii N : Wong edan, mas air lokang orang gedeng.
Mamay Ktb : iyex, iya om ulun mlht sorang
pg td dijualnya bnyu kd lyak, sharusnya ditulisi di pic up nya Jual Air Kotor, kemudian
komentar tersebut dibalas oleh Mamay “iyex…iya
om ulun mlht sorang pg td dijualnya bnyu kd lyak”, selanjutnya komentar
Dewi Marlina “Mdhn ae kmi kd tetukari
penjual banyu kotor itu”. Semua komentar diatas mengandung pencemaran nama
baik terhadap korban M. Hafiz Halim bin Surajudin.
Akibat dari status yang ditulis terdakwa serta komentar-komentar
tersebut, korban menjadi terhina dan mencemarkan nama baiknya, karena korban
dituduh dalam bentuk tulisan di akun Facebook
milik Mamay Ktb menjual air kotor dan tidak layak pakai. Korban merasa
keberatan dan merasa tersinggung karena pekerjaan korban selaku penjual air
bersih dalam bentuk tendon ukuran 1.200 kehilangan pelanggan dan pelanggan
menjadi berkurang.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 terhadap air sungai Desa
Mandin RT.10 telah dilaksanakan
pengambilan sample air bersih untuk diperiksakan kualitas kimia dalam airnya
oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Petugas pengambil sample
Taufik Fansyuri, AMKL dan Desmaizal Syahdo’a. Amd. KL yang diketahui oleh Kabid
P2PL. dr.H. Sudarsono Kiay Demak, M.Kes Nip. 19650317199703100 dengan hasil lab
kondisi air baik.
Perbuatan terdakwa Siti Maysarah sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 ITE.
Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa
telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela
No.147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 02 Agustus 2016 yang amarnya menolak eksepsi
dari tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb atas nama
terdakwa Siti Maysarah dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan
akhir.
6.
Penuntut Umum Telah Mengajukan Saksi
Jaksa Penuntut Umum mengajukan beberapa saksi. Pertama, Saksi M. Hafidz Halim Bin Surajudin, dibawah sumpah pada
pokoknya menerangkan pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 sekitar pukul
06.00 WITA saat saksi sedang berada dirumah yang beralamat di jalan Teluk
Gadang RT. 07 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru
masih dalam keadaan tidur kemudian saksi dibangunkan oleh saudara Rahman dengan
memberitahukan kepada saksi bahwa di “Facebook
ada foto mobil dan komentar”. Atas hal tersebut kemudian pada hari Selasa
tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi baru membuka Facebook saksi melalui handphone dengan akun saksi Halim lalu
mencari informasi kebenaran dari keterangan saudara Rahman dan benar saksi
menemukan didalam akun Facebook Mamay
Ktb. Menurut saksi telah mencemarkan nama baik saksi.
Bentuk pencemaran nama baik dalam akun Facebook Mamay Ktb terdapat status yang berbunyi “astgflahhalazim, Hsil jlln2 pd td ke daerah
Gn.Mandin ternyta ada b2rp gallon penjual air ngambil air yg tdk layak pakai
pdhl kami jg lngganan beli di mrk pd saat musim kemarau bgni” dan juga
dilampirkan foto-foto yang terdiri dari lahan air, beserta satu unit mobil pick up merk Daihatsu grand max warna
hitam No. Pol. DA. 9421 GB. Akibat dari status tersebut saksi melihat ada
beberapa orang yang mengomentari yaitu akun Facebook
Yatmii N dan Dewi Marlina. Melihat
status terdakwa tersebut menurut
saksi telah
mencemarkan
nama baik saksi
yang telah dituduh menjual air kotor
kepada masyarakat,
sehingga memberi
dampak berkurangnya
omset saksi dalam
menjual
air, yang
biasanya
dalam satu malam
bisa
mencapai 10 orang,
namun
setelah kejadian
tersebut pelanggan
berkurang
manjadi 5(lima)
orang
dalam satu malam. Selama
kurang
lebih dua tahun yakni
sejak 2014
sampai dengan
2015 saksi telah menjual air tersebut
kepada masyarakat yang
membutuhkan, dan
selama
itu
tidak ada
warga
yang komplain mengenai air yang
saksi jual tersebut. Tuduhan lainnya, air yang saksi
jual tersebut
adalah untuk
mandi
dan mencuci dan
bukan untuk
air
minum atau
konsumsi. Menurut saksi dalam
mendistribusikan
air
tersebut memiliki ijin
pengangkutan dari Dinas Perhubungan, sedangkan saudara Fitri Supiani sebagai
pemilik lokasi
memiliki
ijin dari desa berupa surat keterangan dari desa.
Sejak dua tahun lalu sampai dengan sekarang operasinya ketika pada
saat musim kemarau saja yang mana saksi mendapatkan air bersih tersebut dari
Fitri Supiani dengan cara membeli seharga Rp.15.000,00 tandon isi 1.200 liter.
Air bersih yang dimaksud adalah air sungai gunung Mandin RT.10 yang mengalir
dari hulu ke hilir tersebut dibendung oleh saudara Fitri Supiani dengan
menggunakan terpal berwarna orange.
Air tersebut menumpuk dan disedot dengan menggunakan mesin penyedot yang
selangnya diarahkan kepada pembeli air dalam jumlah besar dengan menggunakan
tandon 1.200 yang berada di atas mobil pick
up.
Air yang dibeli dan dijual oleh saudara Fitri
Supiani menurut saksi merupakan air bersih, namun belum pernah di uji kelayakan
pakai oleh ahli. Tempat pengambilan air tersebut diatasnya tidak terdapat
pembuangan atau limbah masyarakat. Saksi merasa dirugikan atas pernyataan
terdakwa di Facebook tersebut
yang mengakibatkan banyak orang berkomentar yang kurang baik sehingga
mempengaruhi pelanggan saksi yang menyatakan “jangan ngambil air di Mandin”. Hal tersebut menunjukkan bahwa air
di Mandin tersebut kotor sehingga orang tidak percaya lagi. Terhadap keterangan
saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa sebagian keterangan saksi tersebut
tidak benar, mengenai diatas lokasi pengambilan air tersebut menurut saksi
terdapat pembuangan limbah masyarakat.
Kedua, Saksi Fitri Supiani alias
Supian Abdul Ghani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban
Halim telah lama berlangganan air ditempat saksi. Seingat saksi terakhir
saudara Halim mengambil air ditempat saksi yakni pada hari Minggu tanggal 27
September 2015 pukul 09.00 WITA yang beralamat di Desa Mandin RT.10, Kabupaten
Kotabaru sebanyak 1.200 liter dan diangkut dengan menggunakan mobil jenis Grand Max warna hitam No. Pol. DA. 9421
GB. Pada saat saksi sedang mengisi tendon milik Anugerah Motor, tiba-tiba ada
seorang perempuan memfoto kegiatan saksi tersebut dengan menggunakan handphone. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 September 2015 pukul 16.00
WITA saksi didatangi oleh saudara Halim dengan memberitahukan bahwa diduga
telah terjadi pencemaran nama baik melalui akun Facebook milik Mamay dengan bertuliskan “astgflahhalazim,
Hsil jlln2 pd td ke daerah Gn.Mandin ternyta ada b2rp gallon penjual air
ngambil air yg tdk layak pakai pdhl kami jg lngganan beli di mrk pd saat musim
kemarau bgni”.
Saksi pun tidak mengetahui pemilik akun Facebook dengan nama Mamay tersebut. saksi tidak kenal dengan
seorang perempuan yang mengambil foto kegiatan saksi ditempat sumber air milik
saksi tersebut. Atas peristiwa tersebut, saudara Hafidz merasa dirugikan dan
mengakibatkan penjualan menjadi menurun. Menurut saksi, air yang saksi jual layak
dipergunakan untuk keperluan mandi, cuci dan bukan untuk keperluan air minum
serta tidak memiliki ijin dalam menjual air tersebut. Namun saksi memiliki
surat keterangan dari pembekal.
Sumber air yang diambil oleh saksi tersebut adalah
jauh dari pemukiman penduduk dan bukan daerah tangkapan yang ditetapkan oleh
PDAM Kotabaru karena masih berada diatasnya lagi. Barang bukti berupa satu
lembar fotocopy STNK merk Grand Max dan Print-out media sosial Facebook
Mamay yang berisi foto-foto pemilik akun dan keluarganya dan foto mobil
tersebut diatas yang sedang mengangkut tandon air warna orange kapasitas 1200 liter milik saudara Hafidz. Foto sumber air
serta berisi komentar tentang gambar dan kalimat yang dipasang oleh pemilik
akun tersebut saksi masih mengingatnya. Terhadap keterangan saksi tersebut
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Ketiga, Saksi Anggun Rahman Bin
Effendi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal
28 September 2015 pukul 05.00 WITA, pada saat saksi sedang berada dirumah,
jalan SMP 5 K, Baharu Selatan, Kabupaten Kotabaru sedang bermain Facebook dan melihat akun Mamay Ktb pada
bagian berandanya memuat foto satu unit Grand
Max milik korban dengan status mencela. Atas hal tersebut saksi langsung
mendatangi saudara Hafidz dan memberitahukan status tersebut. Status akun Facebook Mamay tersebut bernada menghina serta mencemarkan
nama baik Halim yang dituduh menjual air kotor dan tidak layak pakai. Begitu
juga dengan komentar saudara Mamay sangat jelas bahwa di mobil saudara Hafidz
agar ditulisi jual air kotor, padahal saudara Hafidz menjual air bersih untuk
keperluan masyarakat Kotabaru karena pada saat ini mengalami musim kemarau. Ketika
saksi melihat status Facebook Mamay
beserta foto yang menurut saksi merupakan kata-kata yang tidak pantas. Untuk
mobil yang dimiliki oleh saudara Halim tersebut, saksi lihat ada tanggal status
beserta upload foto tersebut sejak
tanggal 27 September 2015 Sekitar pukul 11.17 WITA.
Saudara Halim mulai berjualan air bersih untuk melayani masyarakat
Kotabaru sejak dua tahun lalu
sampai dengan sekarang namun operasinya ketika pada saat musim kemarau saja
yang mana saksi mendapatkan air bersih tersebut dari saudara Fitri Supiani
dengan cara membeli seharga Rp.15.000,00 tandon isi 1.200 liter. Terhadap
keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Keempat, Saksi Haridah Alias Ke’da
Binti (Alm) Tamma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi
mengetahuinya dari anak saksi yang bernama Radiah melalui handphone-nya bahwa ada foto mobil Halim yang mengangkut tandon air
serta tulisan yang menuduh bahwa telah menjual air kotor. Atas tulisan tersebut
selanjutnya banyak komentar dibawahnya yang tidak baik.Saksi sudah lama
berlangganan air kepada saudara Halim ketika musim kemarau. Setelah ada berita
tersebut, saksi tetap saja membeli air kepada saudara Halim. Terhadap
keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Kelima, Saksi Radiah Binti Ruma,
dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi pertama kali mengetahui
jika saudara Halim dituduh menjual air kotor tersebut melalui akun Facebook milik teman saksi dan melihat ada foto mobil
saudara Halim yang memuat tandon air yang dijualnya dengan status atas nama
akun Facebook milik Mamay Ktb. Akibat
status tersebut saksi melihat komentar yang tidak baik, diantaranya atas nama
akun Yatmiin dan akun Dewi Marliana. Mereka pun saling membalas komentar.
Selama musim kemarau, saksi berlangganan air di tempat Halim dan sejauh ini
tidak merasa ada keluhan apapun tentang air tersebut. Terhadap keterangan saksi
tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Keenam, Saksi Hernawati Binti
(Alm) Muhammad Hasan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi
pertama kali mengetahui jika saudara Halim dituduh menjual air kotor tersebut
dari anak tetangga. Saksi sudah lama berlangganan air kepada saudara Halim
sekitar 2 tahun lebih. Selama berlangganan air tersebut saksi tidak pernah
merasakan ada keluhan. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan
benar dan tidak keberatan.
Ketujuh, Saksi Wahyu Rofian Noor Bin (Alm) Thamrin, dibawah sumpah pada
pokoknya menerangkan bahwa status akun Mamay saat itu serta dilampirkan
foto-foto yang terdiri dari lahan air, beserta satu unit mobil pick up. Akibat status tersebut ada
beberapa orang yang mengomentari. Saksi berteman dengan akun Mamay dan saat itu
ikut mengomentari status tersebut dengan kalimat “Mamay Ktb.., pian mun yakin aman ada penjual air gallon mas Karim
mamax…itu 100% air sumur bor…sumur bor dekat rumah ulun jadi tau persis…garansi
dari wahyu via”. Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan
tidak keberatan, dan menyatakan benar.
Kedelapan, Saksi Dewi Marlina, S.E Binti (Alm) Sarkamadi, dibawah sumpah pada
pokoknya menerangkan bahwa atas status akun Mamay Ktb tersebut saksi ikut
memberikan komentar melalui akun miliknya dengan kalimat “Mdhn ae kmi kd tetukari penjual banyu kotor itu.” Selain saksi ada
orang lain yang ikut mengomentari status terdakwa, namun saksi tidak membaca
secara keseluruhan sehingga saksi tidak mengetahui jika ada komentar yang
kurang sopan.
Bahwa saksi dan suami saksi pernah mendatangi rumah saudara korban Halim di
daerah Stagen serta mendatangi rumah korban dengan maksud untuk mengupayakan
perdamaian, namun tidak pernah ketemu dengan saksi korban Halim. Saksi
mendapatkan informasi terakhir melalui suami saksi yang telah diberitahu oleh
terdakwa bahwa pada saat itu pihak terdakwa meminta ganti rugi materiil sebesar
Rp. 400.000.000,00 dan sempat ditawar sampai dengan Rp. 80.000.000,00 namun
sampai saat ini belum pernah terjadi kesepakatan. Terhadap keterangan saksi
tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Kesembilan, Saksi Aminullah Bin (Alm) Kurnain, dibawah sumpah yang pada pokoknya
menerangkan bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan laporan dan
permohonan ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru (BLHD) dari Terdakwa Siti
Maysarah untuk melakukan pengujian sample air sungai di gunung Mandin. Setelah
adanya permohonan tersebut, saksi dan pihak Lingkungan Hidup melakukan upaya
pengujian sample air sungai di gunung Mandin berdasarkan kewenangannya dengan
bersurat meminta bantuan pihak BLHD Tanah Bumbu untuk melakukan uji sample air
sungai di gunung Mandin.
Saksi turut mendapingi pengambilan sample air pada hari Rabu tanggal 07
Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 WITA dengan disertai oleh saudara Ansyari
Muslim, Suriadi, dan orang laboratorium Tanah Bumbu yaitu saudara Mexi Yunita
Abdul Fatah, S.Si, dan Mahlah Zailani. Saat itu saudara Siti Maysarah selaku
pelapor yang meminta kami untuk melakukan uji sample air sungai gunung Manding
pada pokoknya untuk pengujian mengenai dugaan air tidak layak konsumsi sehingga
pihak BLHD Kotabaru mengacu hasil lab, tidak bisa menjelaskan karena bukan
merupakan Kewenangan BLHD dalam menentukan layak atau tidaknya air tersebut
untuk dikonsumsi, karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah pihak dinas
kesehatan. Pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 Sekitar pukul 12.20 WITA
petugas laboratorium yang menentukan lokasi satu titik yaitu dilokasi ada
terpal berwarna orange. Cara petugas
lab mengambil air dengan peralatan lab, kemudian sample tersebut diletakkan ke
dalam kulkas dan sample tersebut dibawa ke laboratorium Batulicin. Parameter
yang diambil berdasarkan laporan hasil uji No. 050/AM/X/2015 tanggal 09
November 2015 adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/Menkes/PER/IV/2010
tentang persyaratan kualitas air minum. Terhadap keterangan saksi tersebut
Terdakwa menyatakan tidak benar dan keberatan.
Kesepuluh, Saksi Ahli Desmaizal Syahdo A. Amd.KL dibawah sumpah pada pokoknya
bahwa saksi dihadirkan kepersidangan ini untuk memberikan keterangan
berdasarkan keahlian saksi berkaitan adanya surat pengujian air di sungai
gunung Mandin oleh saudara Halim.
Saksi bekerja sebagai PNS di kantor dinas kesehatan Kotabaru yang
telah menerima surat permohonan untuk pengambilan sample air di sungai gunung
Mandin dari saudara Halim. Riwayat pendidikan saksi: SDN Kotabaru Hilir tamat
tahun 2001, SMAN 1 Kotabaru tamat tahun 2004, SMAN 1 Kotabaru tamat tahun 2007
dan Poltekes Negeri Banjarmasin D.III Kesehatan Lingkungan tamat tahun 2010.
Saksi memiliki sertifikat surat tanda registrasi sanitarian, sertifikat UPL/UKL
yang dikeluarkan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Tugas pokok ditempat
saksi bekerja tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 373/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Profesi
Sanitarian.
Saksi jelaskan Standar Profesi Sanitarian adalah suatu standar bagi
profesi kesehatan lingkungan dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk
berperan secara aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan nasional dengan
batasan.
Ruang lingkup sanitarian adalah tenaga professional dibidang kesehatan
lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air,
udara, tanah, makanan dan vector
penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, indutri,
transfortasi dan matra (masyarakat). Tugas dan tanggung jawab saksi diatur di
Lampiran Kepmenkes No. 373/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang
Profesi Sanitarian tentang daftar konfetensi sanitarian atau kesehatan
lingkungan serta daftar konfetensi saya selaku ahli.
Atas surat permohonan saudara Halim tersebut, selanjutnya saksi
melakukan pengambilan air sebanyak 53 sample air yang diserahkan ke lab
Kementrian Kesehatan RI Bitjen pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit Banjarbaru.
Penggunaan sample air tersebut diambil untuk keperluan pengawasan Depot Air
Minum Isi Ulang, PAM SIMAS (Program Air Minum Sanitasi Berbasir Masyarakat
serta Pemantauan Kualitas Air untuk Pembuatan Dokumen UKL/UPL Puskesmas
Perawatan.
Terhadap ketentuan pengaturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No. 416/Menkes/Pers/IX/1990 tentang Air Bersih dan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 492/Menkes/Pers/IV/2010 tanggal 19 April 2010. Apabila kadar
melebihi baku mutu parameter yang ditetapkan tersebut berarti air tersebut
tidak dapat dikategorikan air bersih dan bisa dikategorikan air tercemar atau
tidak bisa diminum dan semakin rendah dari baku mutu yang ditetapkan berarti
air tersebut semakin bagus untuk di minum. Sedangkan yang berhak menentukan
kualitas air bersih adalah daerah tingkat II Dinkes Kabupaten Kotabaru mengacu
pada hasil lab Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian
Penyakit (BBTKLPP). Payung hukumnya ada di pasal 3 Permenkes No.
416/Menkes/Pers/IX/1990 tentang air bersih sedangkan air minum pengawasan
secara external merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten/Kota
atau oleh KKP yang diatur dalam pasal 4 Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010
tanggal 19 April 2010. Hasil uji mengacu pada hasil lab BBTKLPP Banjarbaru
berdasarkan Pergub Kalsel No.5 Tahun 2007 tentang Peruntukan dan Baku Mutu Air
Sungai yang menjelaskan pada pasal 2 terdiri dari 4 kelas yaitu Kelas I adalah air yang peruntukannya
dapat digunakan untuk air baku, air minum, dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas
II adalah air yang peruntukannya dapat digunakan
untuk sarana prasarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, air
untuk mengairi pertanaman, dan peruntukan lain yang di persyaratkan mutu air
yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas III adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
ikan air tawar, air untuk mengairi pertanaman, dan peruntukan lain yang di
persyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas
IV adalah air yang peruntukannya dapat digunakan
untuk mengairi pertanaman, dan peruntukan lain yang di persyaratkan dengan mutu
air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Berdasarkan pasal 4 Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2007 menjelaskan
tentang peruntukan air sungai yang belum ditetapkan mengacu pada hasil lab dan
apabila di lab tersebut masuk dalam Kelas I maka air yang peruntukannya dapat
digunakan untuk air baku, air minum, dan/atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut dan yang dapat
menyelenggarakan air bersih/air minum adalah BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha
Swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang
melakukan penyelenggaraan air minum.
Saksi dengan saudara Taufiq Fansyuri, AMKL merupakan teman satu kantor
saksi ada melakukan pengambilan sample air dengan didampingi oleh saudara
Halim, Fitriyani Supiani, Anggun Rahman dengan didampingi oleh Penyidik Polres
Kotabaru serta disaksikan oleh masyarakat sekitar yang mana dasar pengambilan
sample tersebut atas dasar surat permohonan Halim tanggal 08 Oktober 2015 yang
sesuai dengan tugas pokok sebagai Sanitarian seksi Penyehatan Lingkungan Bidang
P2PL Dinkes Kabupaten Kotabaru. Setelah pengambilan sample tersebut dilampirkan
oleh surat tugas saksi dengan Taufiq Fansyuri dan dibuatkan berita acara penyerahan
sample tersebut serta berita acara serah terima sample kepada Laboratorium di
Banjarbaru.
Bahwa saksi melakukan sample ke daerah obyek yang telah ditunjukkan
oleh saudara Hafidz Halim kepada saksi mengacu pada foto aliran sungai yang ada
terpal warna orange. Kemudian
mengambil sample air sungai yang diletakkan ke dalam Jiregen warna putih isi 2
liter. Jiregen tersebut dicelupkan ke permukaan air dengan posisi miring
sedikit demi sedikit untuk menghindari proses gelembung udara atau aerasi,
setelah terisi penuh kemudian ditutup dengan rapat dan diberi label dan
dimasukan ke dalam box sample yang berisi es batu yang digunakan untuk menjaga
suhu atau kualitas air atau hasil pengujian akurat. Selanjutnya dibawa ke dinas
kesehatan untuk dikirim laboratorium berbarengan dengan sample-sample lain.
Situasi saat pengambilan sample air, Senin tanggal 12 Oktober 2015
sekitar pukul 08.42 WITA dengan cuaca cerah, musim kemarau dan tidak ada
terjadi hujan terlihat tekstur tanah keras debit air sungai pun tidak banyak
dan tidak deras aliran sungainya. Metode yang digunakan dengan prinsip kimia
untuk menghindari terjadinya aerasi yang dapat merubah komposisi kimia air
tersebut atau grab sampling. Yang
berhak melakukan pengambilan serta penjelaskan hasil sample yang telah diuji
oleh lab terakreditasi adalah petugas sanitarian, mengacu pada Peraturan
Menteri Kesehatan No. 373/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007, maka saya
mempunyai kewenangan menjelaskan hasil lab LHU No. 015/LHU/BBTKLBB/X/2015
tanggal 26 November 2015.
Hasil Lab LHU No. 015/LHU/BBTKLBB/X/2015 yang di tandatangani oleh
manajer teknik penyelia yaitu Sdri. Diyah Mulyani, S.Si. dengan kesimpulan
berdasarkan Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2007 tanggal 29 Januari 2007 bahwa
klasifikasi air masuk dalam Kelas I, namun berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 416/MENKES/PERS/IX/1990 tentang air bersih air sudah memenuhi
kualitas standart air bersih. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa
menyatakan benar dan tidak keberatan.
Kesebelas, Saksi Ahli Drs. Sabhan, M.Pd telah dibacakan keterangannya dibawah
sumpah yang pada pokoknya bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Siti Maysarah,
S.T. Binti Jabidi sebagai pemilik akun Facebook
An. Mamay KTB.
Menurut saksi yang dimaksud “menista” adalah menganggap hina atau
tercela. Sedangkan yang dimaksud dengan “menista dengan tulisan”
adalah menganggap hina atau tercela denga bahasa tulis. Perbedaan antara
“menista” dengan “menista dengan tulisan” adalah “menista” menganggap hina yang
bisa dilakukan dengan lisan dan tulisan, sedangkan “menista dengan tulisan”
adalah menganggap hina yang hanya dilakukan dengan tulisan, yang dimaksud
“Penghinaan” adalah perkataan atau perbuatan merendahkan. Yang dimaksud “Memfitnah” adalah mengatakan
kebohongan atau tanpa dasar kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan
orang. Perbedaan antara “Penghinaan” dan “Memfitnah“ adalah kedua kata tersebut
tidak berbeda artinya, yakni sama-sama menjelekkan atau merendahkan nama baik
atau kehormatan orang. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah
menyebarkan atau membagikan atau mengirimkan sesuatu kepada beberapa orang atau
tempat. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan atau
meneruskan pesan dari seseorang atau benda kepada orang lain atau benda lain.
Yang dimaksud dengan “muatan penghinaan” adalah isi katakata atgau perbuatan
menjelekkan. Yang dimaksud dengan “pencemaran nama baik” adalah perkataan atau
perbuatan merusak atau merendahkan harga diri sesorang bahwa saksi dapat
memahami sepenuhnya tulisan tersebut.
Bahwa tulisan yang mengandung pencemaran nama baik : (1) “Wong edan, masa air lokang, orang gedeng”
(orang gila, masa air lokang, orang gila), (2) “Ternyta ada b2rp gallon penjual air ngambil air yg tdk layak pakai”
(ternyata ada beberapa galon penjual air mengambil air yang tidak layak pakai)
dan (3) “Ulun mlht sorang pgvtd dijualnya
bnyu kd lyak, sharusnya ditulisi di pick up nya JUAL AIR KOTOR” (Saya
melihat sendiri pagi tadi dijualnya air tidak layak, seharusnya ditulisi di pick up-nya JUAL AIR KOTOR). Saksi
mengetahui maksud tulisan yang saksi sertakan pada butir 10 yang mengandung
pencemaran nama baik yang dibuat oleh terlapor. Terhadap BAP yang dibacakan
didepan persidangan terdakwa tidak keberatan dan membenarkan secara keseluruhannya.
Keduabelas, Saksi Ahli Ferdinandus Setu, S.H., M.H,, telah dibacakan
keterangannya dibawah sumpah bahwa saat ini saksi bekerja di Ditjen Aplikasi
Informatika Depkominfo RI, tepatnya di bagian hukum, Jabatan Saksi saat ini
adalah Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab dengan jobdescription
tugas dan tanggung jawab menyusun rancangan peraturan perundang-undangan bidang
aplikasi informatika di Kementerian Kominfo. Saksi menjadi ahli sejak tahun
2009, saksi telah berulang kali dimintai keterangan dan diperiksa sebagai ahli,
setidaknya saksi telah memberikan keterangan ahli lebih dari 130 kali, baik
didepan penyidik maupun disidang pengadilan sebagai Ahli Undang-Undang ITE.
Saksi dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan saksi, Sekretaris Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika No. 34A/DJAI.1/KP.01.06/01/2016 tanggal 22
Januari 2016.
Bahwa bunyi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang
ITE adalah “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.
Bahwa adapun unsur-unsur perbuatan pidana tersebut, adalah sebagai berikut
a).Unsur “Setiap Orang” dalam KUHP tidak ditemukan secara spesifik pengertian
mengenai kata “setiap orang” namun dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan lainnya
dalam KUHP maksud kata “setiap orang” adalah menunjukkan subjek hukum orang
dalam pengertian logis. b).Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” merupakan suatu
kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak
hukum. Dalam teori hukum pidana Indonesia kesengajaan itu ada tiga macam, yaitu
kesengajaan yang bersifat tujuan, kesengajaan secara keinsyafan dan kesengajaan
secara keinsyafan kemungkinan. c).Unsur “Mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya”. d).Informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektronik, pasal 1 angka (1 dan 4) UU RI No. 11 Tahun 2008.
e).Yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Alat bukti hukum dalam peraturan perundang-undangan ITE selain alat
bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, juga termasuk Alat Bukti Elektronik
yang diatur dalam Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Aplikasi media sosial adalah termasuk sistem elektronik yang dapat
menghasilkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik. Postingan berupa
kata-kata atau foto atau tulisan ke akun Facebook
adalah termasuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik sebagaimana
diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Suatu postingan pada sebuah akun
Facebook dapat diakses oleh orang
lain yang terkoneksi ke pemilik akun Facebook
tersebut. Begitulah media sosial diciptakan untuk memberikan ruang bagi setiap
penggunanya dapat berinteraksi satu sama lain melalui fitur-fitur yang
disediakan oleh media sosial Facebook.
Unsur setiap orang maksudnya adalah orang perseorang, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, maupun badan hukum.
Saksi dapat memahami fakta-fakta yang disampaikan. Saksi berpendapat
bahwa potingan pada Facebook dalam
kasus ini termasuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik sebagaimana
diatur dalam UU. No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Apakah perbuatan mengirimkan
atau memposting foto dan tulisan tersebut ke akun Facebook termasuk tindakan mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik? untuk memastikan, sebaiknya penyidik tanyakan ke Ahli
Bahasa. Ahli Bahasa yang paling berkompeten untuk menentukan suatu konten
mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Jika Ahli Bahasa
menyatakan ada unsur pencemaran nama baik, maka pelaku dapat berpeluang untuk
dijerat dengan Pasasl 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Begitu pula
sebaliknya, jika Ahli Bahasa berpendapat bahwa tidak ada konten yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka terlapor tidak dapat
dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) ITE. Terhadap keterangan saksi tersebut
terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa Siti Maysarah di persidangan telah
memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa peristiwa tersebut
terjadi pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 11.17 WITA
pada saat terdakwa berada dirumahnya dengan menggunakan media satu unit tablet merk Samsung Tab 3 warna putih,
No. Hp. 0877 1570 3599. Cara Terdakwa mempostingan status dan foto-foto di Facebook tersebut yakni dengan browsing Facebook dengan cara memasukkan
alamat email mailto:smaysarah24@yahoo.com Password:
101256AA kemudian klik icon foto
kemudian dipilih foto yang ingin dimasukkan dari tablet milik terdakwa tersebut
sebanyak lima buah foto dan setelah itu terdakwa tulis dan kemudian foto
tersebut terdakwa kirim atau upload.
Maksud dan tujuan terdakwa memposting status tersebut adalah untuk memberikan
informasi kepada masyarakat supaya lebih berhati hati membeli air karena air
yang tidak layak konsumsi. Terdakwa tidak pernah membeli air dari saksi korban
Halim pada saat musim kemarau. Atas postingan Terdakwa tersebut mengakibatkan
adanya komentar-komentar yang baik ataupun tidak baik.
Bahwa atas postingan tersebut mengakibatkan saksi korban Halim menjadi
tersinggung dan keberatan. Setelah kejadian tersebut saksi korban pernah
menemui Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 ketika Terdakwa
sedang mengajar di SMKN 2 Kotabaru untuk klarifikasi dan saat itu Terdakwa
saksi korban mengatakan “apa benar ibu yang bernama Mamay”, lalu Terdakwa
menjawab “iya”, kemudian saksi korban Halim bertanya lagi “apa Ibu memiliki
akun Facebook atas nama Mamay KTB”,
dan Terdakwa jawab “iya benar”, kemudian Halim buka hasil print out akun Facebook
Mamay KTB dengan foto, status dan komentar beberapa orang lainnya yang menurut
Halim menjelekannya. Kemudian Terdakwa langsung berkomentar “Terdakwa minta
maaf, Terdakwa khilaf dan status beserta foto sudah terdakwa hapus”. Namun sdr.
Halim menjawab “karena Negara hukum, jadi kemungkinan besar kita mengambil
ranah hukum dan saya datang kemari bukan untuk memaafkan dan menyelesaikan
masalah, tetapi saya datang untuk mengklarifikasi”, kemudian sdr. Halim bertanya
kembali “Apakah ibu seorang PNS” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Terdakwa
langsung berjabat tangan dan saat itu sdr. Halim langsung pergi meninggalkan
Terdakwa.
Bahwa terakhir Terdakwa pernah bertemu dengan korban Halim untuk
meminta maaf, dan secara pribadi korban telah memaafkan namun saksi korban
Halim mengatakan bahwa temannya belum dapat memaafkan namun Terdakwa tidak
mengetahui yang dimaksud dengan temannya tersebut. Selanjutnya terdakwa pernah
mendapatkan telepon dari korban Halim untuk meminta ganti rugi sebesar Rp.
400.000.000, namun setelah terjadi penawaran mengenai besaran ganti rugi
tersebut maka tidak tercapai kesepakatan.
Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut: Saksi
Pertama, Mahlan Zailani dibawah sumpah pada pokoknya sehubungan dengan
permohonan surat dari BLHD Kotabaru untuk pengambilan sample air. Saksi
mengambil lima sample air dengan saksi Yunita untuk hasilnya BLHD yang menguji.
Dalam rangka pengaduan air sungai untuk standard air minum yang diambil air
mengalir, tampungan air di terpal, sungai yang mengalir yang diambil 5 titik
diantaranya di sungai Mandin. Permintaan air sample tersebut untuk penggunaan
air minum namun saksi tidak mengetahui hasilnya. Terhadap keterangan saksi
tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. Saksi Kedua, Maxi Yunita Abdul Fatah dibawah sumpah pada pokoknya
sehubungan dengan permohonan surat dari BLHD Kotabaru untuk pengambilan air
sample. Berdasarkan surat permohonan tersebut saksi tanggal 07 Oktober 2015
bersama BLHD menuju lokasi titik pengambilan sample, kemudian beberapa
parameter dilakukan di lapangan yaitu mengukur Hph, suhu air dan suhu udara.
Bahwa Hph-nya normal, suhu air: 29, dan suhu udara: 29. Permintaan pengambilan
sample air tersebut dari BLHD Kotabaru untuk air konsumsi orang atau air minum.
Dari hasil pengujian di sungai gunung Mandin yang melebihi baku mutu untuk air
minum meliputi warna, aluminium sufaktan, sianida, ecoli dan ecoli dan coliform. Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan
benar dan tidak keberatan. Saksi Ketiga,
Wahyu Sejati dibawah sumpah pada pokoknya sehubungan dengan peristiwa postingan
status dan foto oleh Terdakwa di akun Facebook-nya
mengenai penjual air yang mengambil air sungai Mandin. Bahwa air tersebut tidak
layak jika diambil pada bagian bawahnya, lain jika diambilnya pada bagian hulu
karena diatasnya sudah ada rumah yang dipakai, ada rumah yang membuang limbah
rumah dan industri tahu. Sungainya pada saat kemarau tidak mengalir tapi pada
saat hujan mengalir diatas ada PAM. Terhadap keterangan saksi tersebut,
terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
7. Barang Bukti
Dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa satu unit computer tablet merk samsung type galaxy
tab3 Model SM-T211, Imei-357645/05/946053/6
warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah akun Facebook Mamay KTB email:
mailto:smaysarah24@yahoo.com Password : 101256AA.
8.
Fakta - Fakta Hukum
Pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 11.17 WITA
ketika berada dirumahnya, Terdakwa telah memposting status disertai dengan foto
dalam akun Facebook milik Terdakwa
atas nama Mamay Ktb dengan alamat email:
mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA dengan menggunakan Tablet Merk Samsung Type Galaxy Tab 3 warna putih No. Hp. 0877 1570
3599.
Dalam status akun Facebook
Terdakwa dalam memposting status/tulisan tersebut telah melampirkan lima buah
foto yang terdiri dari lokasi pengambilan air yang berada di gunung Mandin,
Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan foto satu unit
mobil Daihatsu grand max warna hitam
yang pada bagian bak belakangnya memuat satu buah tendon warna kuning kapasitas
1.200 liter milik saksi korban Halim dan foto dua buah mobil yang sedang
mengangkut tandon air yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Dari status tersebut menimbulkan komentar beberapa orang seperti akun
Yatmii N dan akun Dewi Marliana. Akibat postingan tersebut saksi Halim merasa
menjadi terhina dan nama baiknya menjadi tercemar karena telah dituduh telah
menjual air kotor. Postingan tulisan dan foto tersebut juga memberikan dampak
berkurangnya omset saksi Halim dalam menjual air, yang biasanya dalam satu
malam bisa mencapai 10-12 orang, namun setelah kejadian tersebut pelanggan
berkurang menjadi lima orang dalam satu malam. Setelah kejadian tersebut telah
diupayakan perdamaian namun tidak didukung oleh bukti surat dan sampai saat ini
belum terjadi kesepakatan. Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam
bentuk dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar ketentuan Pasal 45Ayat (1)
jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
9.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim
paling sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Terdakwa oleh Penuntut Umum telah
didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar ketentuan
Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang
unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan
hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan
perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini
adalah terdakwa atas nama Siti Maysarah yang diperiksa dipersidangan dengan
identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh terdakwa
serta selama pemeriksaan berlangsung terdakwa Siti Maysarah mengaku dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang
mampu bertanggung jawab dan dapat diminta pertanggung jawabannya dan dengan
demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya. Berdasarkan fakta-fakta hasil
pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan
keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu
Terdakwa Siti Maysarah yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan
sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan
dan mengakui telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan
Penuntut Umum, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah
terpenuhi menurut hukum. Selanjutnya mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat
dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu
mempertimbangkan tentang unsur berikutnya.
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan
dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Infomasi elektronik
dan atau dokumen elektronik. Pengertian sengaja adalah menyangkut sikap batin seseorang yang tidak
tampak dari luar, melainkan hanya dapat di simpulkan dari sikap dan perbuatan
lahir seseorang sebagai wujud nyata dari suatu kesengajaan tersebut. Unsur
sengaja dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui. “Menghendaki”
berarti ada akibat yang di harapkan atau diinginkan dari tindakan atau
perbuatan yang dilakukan tersebut. “Mengetahui” berarti pelaku sebelum
melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu
apabila dilaksanakan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan dan ia
mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum.
Unsur kedua ini mengandung beberapa elemen unsur yang bersifat alternative, sehingga majelis hakim
berpendapat apabila salah satu elemen terbukti maka dianggap telah pula
terbukti elemen unsur lainnya.
Didalam ketentuan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE telah dijelaskan
mengenai definisi dari unsur yang terdapat di dalam unsur kedua ini, yakni
sebagai berikut: Pasal 1 angka 1: Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya. Pasal 1 Angka 4: Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro
magnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memilki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pengertian dari “menyebarkan informasi” tidak dijelaskan dalam UU No
11 Tahun 2008 tentang ITE, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
2/PUU-VII/2009, kalimat menyebarkan informasi merupakan “mendistribusikan dan
atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sehingga dapat diketahui maksud
dan tujuannya mempunyai kesamaan arti.
Mendistribusikan adalah tindakan seseorang untuk menyebarluaskan suatu
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada orang lain dalam jumlah
banyak. Tindakan memposting suatu tulisan atau gambar pada Facebook, twitter termasuk dalam aktivitas Mendistribusikan, karena
pihak yang mendistribusikan tidak mengetahui siapa saja yang membaca tulisan
atau gambar tersebut. Mentransmisikan adalah tindakan seseorang mengirimkan
suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada pihak lain yang
diketahui persis akan menerimanya. Contoh: mengirimkan email kepada alamat email
tertentu atau mengirimkan SMS kepada nomor handphone
tertentu.
Membuat dapat diaksesnya adalah tindakan seseorang terhadap sistem
elektronik, yang menyebabkan suatu informasi elektronik dapat diakses orang
lain. Contoh: menyediakan link atau
tautan pada sebuah website sehingga
orang lain dapat mengakses ke tautan tersebut. Contoh lain adalah memberikan
kode akses kepada orang lain untuk masuk ke dalam suatu sistem elektronik.
Media Sosial adalah sebuah media online,
dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang
paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh
dari keterangan saksi, keterangan Ahli, serta keterangan Terdakwa yang
dikaitkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta bahwa Terdakwa benar sebagai
pengguna media sosial Facebook atas
nama akun “Mamay Ktb” dengan alamat email
mailto:smaysarah24@yahoo.com pada hari Minggu tanggal 27 September 2015
sekitar pukul 11.17 Wita ketika berada dirumahnya telah menggunakan tablet merk Samsung type Galaxy Tab 3
warna putih. Terdakwa dalam memposting status/tulisan tersebut telah
melampirkan lima buah foto yang terdiri dari lokasi pengambilan air yang berada
di gunung Mandin, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru
dan foto satu unit mobil Daihatsu Grand
Max warna hitam yang pada bagian bak belakangnya memuat 1 buah tandon warna
kuning kapasitas 1.200 liter milik saksi korban Halim dan foto 2 buah mobil
yang sedang mengangkut tandon air yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa maksud dan tujuan
Terdakwa mengunggah atau memposting foto serta status sebagaimana tersebut
diatas hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati dalam membeli air pada saat musim kemarau, karena menurutnya air
yang telah diambil dari sungai gunung Mandin sebagaimana yang telah Terdakwa
lihat tersebut adalah air kotor serta tidak layak konsumsi.
Atas postingan tersebut pada akhirnya mendapatkan respon yang cukup
banyak dari beberapa teman Terdakwa di Facebook
diantaranya sebagai berikut: a).Yatmii
N: Wong edan, mas air lokang orang gedeng. b).Yatmii
N: Daerah mana tu? c).Fatma Moment
Kotabaru: Astaga. d).Cindar
Abrianti: Semoga Allah SWT segera menurunkan hujan di daerah ini… Aamiin Yaa
Rabbal a’laamiin. e).Via cell Comp:
Mamay ktb..pian mun yakin aman ada bejual air gallon mas karim namax…itu 100%
air sumur bor…sumur borx dekat rumah ulun jadi tau persis…garansi dari wahyu
via. f).Iyex bayangan senja:
Umaaiiii bujur2 ding. g).Mamay Ktb:
cinder abrianti..aamin yra, mksh ka. h).Mamay
Ktb: om wahyu inbox nope nya ya tq info. j).Mamay
Ktb: iyex…iya om ulun mlht sorang pgvtd dijualnya bnyu kd lyak, sharusnya
ditulisi di pickup nya JUAL AIR KOTOR. k).Cindar
Abrianti: Subhanlla...sama2 Ading mamay. l).Lilis
Lis Azha: Itu jalan mandin yg baru dibuka itu kan bu mamay yg tembus kegunung
ulin. m).Roenissa Pramono:
Umaaaylah… n).Mamay Ktb: bu lilies
iya, mun jlnnya sdh dr bhri bu tp hlus ja skrg diganli dan perkrsan. o).Mamay Ktb: han bu nisa teumay sdin. p).Roenissa Pramono: Yg tetangga Kalo
hehehe. q).Lilies Lis Azha: Itu
jalan mandin yg baru dibuka itu kah bu mamay yg tembus kegunung ulin. r).Roenissa Pramono: Umaaaylah… s).Mamay Ktb: bu lilies iya, mun jlnnya
sdh dr bhri bu tp hlus ja skrg diganli dan perksan. t).Mamay Ktb: han bu nisa teumay sdin. u).Roenissa Pramono: Yg tetangga kada kalo hehehe. v).Aneka Linda: Gawat nya. w).Dewi Marliana: Mdhn ae kmi kd
tetukari penjual banyu kotor itu. x).Anita
Surya: Bu mamay Ktb..ne aku td pg ke Tanbu meliat lgsg mobil pickup yg jual
banyu..inya ngambil dibawah jembatan didaerah sengup..tp kd smot memoto….y).Mamay Ktb: Roesnissa Pramono…tetngga
amn ja betayamum jarrr hihihi. z).Mamay
Ktb: Aneka Linda...iya am, kita yg nukar ni mn tahu. aa).Mamay Ktb: Dewi marliana..Mdhan ai. bb).Mamay ktb: Roenisaa pramono….Tetngga amn ja betayamum jarrr
hihihi. cc).Mamay Ktb: Aneka
Linda….Iya am, kita yg nukar ni mn tahu. dd).Mamay
Ktb : Anita Surya…han iya lo. ee).Anita
Surya: nah buktinya…dah blk dr tanbu trnyata msh meambil ja lg. mk ada org
mandi plg…ff).Mamay Ktb: Anita Surya
klo ky tu aku minta bnyu di sigam ja dah mshnlncr kd dsana bun eta. gg).Anita Surya: Banyu Sumur Bu ae..klo
hakun meambil..asal jgn kdd pang hahha..
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka telah jelas
bahwa perbuatan Terdakwa memposting status dan foto-foto melalui akun Facebook Mamay yang telah dilakukan
Terdakwa secara sengaja serta penuh kesadaran dimaksudkan untuk menyampaikan
informasi serta menyebarluaskan berita yang mudah diakses kepada masyarakat dan
memberikan kesempatan kepada siapa saja yang membacanya menjadi tahu baik
langsung maupun tidak langsung serta memberikan reaksi dengan cara memberikan
komentar baik secara positif maupun negatif.
Perbuatan terdakwa yang demikian tersebut dilakukan Terdakwa tanpa
meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban Halim sebagai pihak yang
merasa dirugikan karena dengan adanya postingan baik tulisan ataupun berupa
foto itu menimbulkan kerugian baik secara materiil yang berpengaruh pada omzet
penjualan air yang mengalami penurunan sedangkan secara imateriil saksi korban
Halim secara pribadi merasa nama baiknya telah tercemar. Dengan demikian Unsur
“Tanpa Hak dan Melawan Hukum Mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan
atau membuat dapat diaksesnya Infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik”
telah terpenuhi menurut hukum.
Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan Atau
Pencemaran Nama Baik secara
umum yang dimaksud dengan pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan
nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun
tulisan. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata
penghinaan sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan
kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan
menjadi: a).Terhadap pribadi perorangan, b).Terhadap kelompok atau golongan,
c).Terhadap suatu agama, d).Terhadap orang yang sudah meninggal dan e).Terhadap
para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh
fakta bahwa Terdakwa adalah benar pemilik akun Facebook atas nama Mamay Ktb dengan alamat email mailto:smaysarah24@yahoo.com pada hari Minggu tanggal 27 September 2015
sekitar pukul 11.17 Wita ketika berada dirumahnya telah menggunakan Tablet Merk Samsung Type Galaxy Tab 3
warna putih miliknya telah memposting tulisan atau status. Terdakwa telah pula
memposting lima buah foto berupa lokasi pengambilan air yang berada di gunung
Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan foto 1
(satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam yang
memuat pada bagian bak belakang 1 buah tandon warna kuning kapasitas 1.200
liter milik saksi koban Halim dan foto 2 buah mobil yang sedang mengangkut
tandon air yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Sehingga mengakibatkan
beberapa orang berkomentar atas tulisan dan foto-foto yang di upload oleh akun Facebook milik Terdakwa tersebut.
Meskipun dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan bahwa
maksud dan tujuan Terdakwa dalam memposting foto serta status sebagaimana
tersebut di atas hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat
agar lebih behati-hati dalam membeli air pada saat musim kemarau dan tidak
bermaksud untuk menyinggung saksi korban Halim karena saat itu terjadi begitu
saja, namun pada kenyataannya perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi korban
Halim merasa keberatan karena status serta foto-foto di Facebook tersebut jelas telah menunjuk pada suatu obyek atau lokasi
tertentu yaitu sungai gunung Mandin sebagai tempat pengambilan air yang telah
dikelola oleh saksi Fitri Supiani serta telah menunjuk pada obyek tertentu
berupa mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam yang
memuat tandon warna kuning kapasitas 1.200 liter milik saksi korban Hafidz
Halim pada saat melakukan pengambilan air di sungai gunung Mandin tersebut yang
pada akhirnya membuat masyarakat menjadi terpengaruh serta memberikan respon
dan komentar dalam Facebook tersebut
yang tidak baik karena timbul anggapan bahwa saksi korban Halim telah menjual
air kotor pada masyarakat, serta memunculkan komentar dari akun Yatmiin dan
Dewi Marliana. Atas komentar-komentar tersebut pada akhirnya juga telah
menimbulkan nama baik saksi korban Halim menjadi tercemar, padahal sudah selama
2 tahun lebih saksi korban menjual air tersebut selama musim kemarau, namun
tidak pernah terjadi komplain dari pelanggan, selain itu juga jelas memberi
dampak berkurangnya omzet saksi dalam menjual air, yang biasanya dalam satu
malam bisa mencapai 10-12 orang, namun setelah kejadian tersebut pelanggan
berkurang manjadi lima orang dalam satu malam.
Dengan demikian Unsur ”Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau
Pencemaran Nama Baik” Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU. No.11 Tahun
2008 Tentang ITE telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah
terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan Penuntut Umum. Dengan terpenuhinya keseluruhan unsur perbuatan pidana
pada diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas,
maka dengan sendirinya pembelaan (pledoi)
Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dinyatakan untuk ditolak. Dalam persidangan,
Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung
jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf serta
dengan telah terpenuhinya ketentuan alat bukti minimum (bewijs minimum), makan Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan
tanpa hak secara melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan pencemaran nama baik.”.
Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus
dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal
193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya itu. Untuk menentukan pidana
apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlulah di
perhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk
menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya
tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan
menjadikan koreksi terhadap Terdakwa secara pribadi maupun dalam profesinya
sebagai seorang Guru (PNS), agar setelah menjalani pidana ini Terdakwa kembali
menjadi warga masyarakat serta seorang Guru (tenaga pendidik) yang baik, taat
dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu
mendidik dan menjadi contoh yang lebih baik bagi muridnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan
terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini
dipandang telah cukup adil dan mendidik, baik untuk melindungi masyarakat pada
umumnya, pembinaan diri Terdakwa dan ataupun demi kepastian hukum. Untuk
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih
dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa dimana keadaan
yang memberatkan (perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Hafidz Halim) dan
Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa
merupakan tenaga pendidik atau Guru atau PNS yang masih dibutuhkan bagi
siswa-siswinya, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Dengan memperhatikan uraian pertimbangan diatas serta dengan mengingat
tujuan pemidanaan adalah bukan untuk balas dendam dan tidak dimaksudkan untuk
menderitakan Terdakwa, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana bersyarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14a Ayat (1) KUHP. Oleh karena Terdakwa
dijatuhi pidana bersyarat, maka pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika
dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena
Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan
dalam perintah tersebut habis.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit tablet,
merk Samsung type Galaxy Tab 3 model SM- T211, Imei-357645/05/946053/6 warna putih yang didalamnya ada 1 buah akun
Facebook Mamay KTB, email : mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA merupakan barang bukti yang telah dipergunakan
sebagai sarana dalam melakukan perbuatan pidananya tersebut, namun barang bukti
tersebut masih memiliki fungsi serta nilai ekonomis yang masih diperlukan oleh
Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut harus
dikembalikan pada terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB. Oleh karena terdakwa
dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
mengingat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang
ITE dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang
berkaitan dengan perkara ini.
10. Amar Putusan
Menyatakan terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Secara Melawan
Hukum Mendistribusikan, Mentransmisikan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi
Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan
Pencemaran Nama Baik”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3
(tiga) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika
dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak
pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung Type Galaxy Tab 3 Model SM-T211, Imei-357645/05/946053/6 warna putih dan
1 buah akun Facebook Mamay KTB email: mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA dikembalikan pada terdakwa Siti Maysarah Alias
Mamay KTB Binti Jabidi. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.
2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).



