Skripspi Hukum : BAB II Temuan Penelitian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Temuan Penelitian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

 

A.   Temuan Penelitian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

 

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermartabat. Hasil temuan penelitian ini, penulis dapat gambarkan melalui suatu putusan dalam suatu perkara pidana khusus. Putusan pengadilan yang penulis teliti adalah No.147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb. Peradilan ini diadili di Pengadilan Negeri Kotabaru. Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama.

 

1.                  Identitas Pelaku Tindak Pidana

Terdakwa bernama Siti Maysarah, biasa dipanggil Mamay KTB Binti Jabidi, lahir di Kotabaru pada tanggal 03 Mei 1978, berjenis kelamin perempuan, beragama Islam serta berkebangsaan Indonesia. Saat ini, terdakwa bertempat tinggal di jalan Karya Utama RT. 11 No. 43, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Pekerjaan terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Guru SMKN 1 Kotabaru.

 

2.                  Masa Penahanan

Terdakwa ditahan dengan surat perintah penetapan oleh penyidik dengan melakukan penahanan rumah oleh Jaksa Penuntut Umum Negeri Kotabaru sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 01 Juni 2016. Selanjutnya penahanan rumah oleh Majelis Hakim sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2016. Dalam persidangan perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MN.Asikin.

Pengadilan Negeri tersebut setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 26 Mei 2016 No.134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. tentang penunjukan dan penetapan Majelis Hakim No.134/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. Tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang serta menetapkan berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.

 

3.                  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa atas nama Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Maysarah dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

 

4.                  Alat Bukti dari Pelaku

Satu unit komputer tablet, merk Samsung type Galaxy tab 3 model SM-T211, Imei 357645/05/946053/6 warna putih. Satu buah akun Facebook Mamay KTB email mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA, dikembalikan pada terdakwa Siti Maysarah. Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut membebaskan terdakwa dari tuntutan serta membebaskan terdakwa dari tahanan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang  ITE. Atas pembelaan tersebut, JPU juga telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga telah pula menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.

 

5.                  Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan oleh JPU bahwa terdakwa Siti Maysarah pada hari Minggu tanggal 27 September 2015, Pukul 11.17 WITA bertempat di jalan gunung Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015, Pukul 11.17 WITA, ketika sedang jalan-jalan ke daerah gunung Mandin RT.10 Desa Semayap, tepatnya dijalan dekat jembatan yang ada sungainya melihat ada beberapa penjual gallon air minum dan beberapa mobil yang mengangkut air minum tersebut untuk dijual ke masyarakat yang menurut terdakwa tidak layak konsumsi, dan memfoto objek lokasi dengan menggunakan media 1 unit tablet merk Samsung tab 3 warna gray, No. Hp: 0877-1570-3599 yang juga terhubung ke internet dan bisa melakukan browsing dengan status “astgflahhalazim, Hsil jlln2 pd td ke daerah gn. Mandin ternyta ada b2rp gallon penjual air ngambil air yg tdk layak pakai pdhl kami jg lngganan beli di mrk pd saat musim kemarau bgni” dengan cara memasukkan email mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA, serta mengupload foto-foto tempat pengambilan air dan mobil milik korban. Terhadap status terdakwa menimbulkan opini dan komentar-komentar seperti : Yatmii N : Wong edan, mas air lokang orang gedeng. Mamay Ktb : iyex, iya om ulun mlht sorang pg td dijualnya bnyu kd lyak, sharusnya ditulisi di pic up nya Jual Air Kotor, kemudian komentar tersebut dibalas oleh Mamay “iyex…iya om ulun mlht sorang pg td dijualnya bnyu kd lyak”, selanjutnya komentar Dewi Marlina “Mdhn ae kmi kd tetukari penjual banyu kotor itu”. Semua komentar diatas mengandung pencemaran nama baik terhadap korban M. Hafiz Halim bin Surajudin.

Akibat dari status yang ditulis terdakwa serta komentar-komentar tersebut, korban menjadi terhina dan mencemarkan nama baiknya, karena korban dituduh dalam bentuk tulisan di akun Facebook milik Mamay Ktb menjual air kotor dan tidak layak pakai. Korban merasa keberatan dan merasa tersinggung karena pekerjaan korban selaku penjual air bersih dalam bentuk tendon ukuran 1.200 kehilangan pelanggan dan pelanggan menjadi berkurang.

Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 terhadap air sungai Desa Mandin RT.10 telah  dilaksanakan pengambilan sample air bersih untuk diperiksakan kualitas kimia dalam airnya oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Petugas pengambil sample Taufik Fansyuri, AMKL dan Desmaizal Syahdo’a. Amd. KL yang diketahui oleh Kabid P2PL. dr.H. Sudarsono Kiay Demak, M.Kes Nip. 19650317199703100 dengan hasil lab kondisi air baik.

Perbuatan terdakwa Siti Maysarah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 ITE. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela No.147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 02 Agustus 2016 yang amarnya menolak eksepsi dari tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 147/Pid.Sus/2016/PN.Ktb atas nama terdakwa Siti Maysarah dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

 

6.                  Penuntut Umum Telah Mengajukan Saksi

Jaksa Penuntut Umum mengajukan beberapa saksi. Pertama, Saksi M. Hafidz Halim Bin Surajudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 06.00 WITA saat saksi sedang berada dirumah yang beralamat di jalan Teluk Gadang RT. 07 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru masih dalam keadaan tidur kemudian saksi dibangunkan oleh saudara Rahman dengan memberitahukan kepada saksi bahwa di “Facebook ada foto mobil dan komentar”. Atas hal tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi baru membuka Facebook saksi melalui handphone dengan akun saksi Halim lalu mencari informasi kebenaran dari keterangan saudara Rahman dan benar saksi menemukan didalam akun Facebook Mamay Ktb. Menurut saksi telah mencemarkan nama baik saksi.

Bentuk pencemaran nama baik dalam akun Facebook Mamay Ktb terdapat status yang berbunyi “astgflahhalazim, Hsil jlln2 pd td ke daerah Gn.Mandin ternyta ada b2rp gallon penjual air ngambil air yg tdk layak pakai pdhl kami jg lngganan beli di mrk pd saat musim kemarau bgni” dan juga dilampirkan foto-foto yang terdiri dari lahan air, beserta satu unit mobil pick up merk Daihatsu grand max warna hitam No. Pol. DA. 9421 GB. Akibat dari status tersebut saksi melihat ada beberapa orang yang mengomentari yaitu akun Facebook Yatmii N dan Dewi Marlina. Melihat status terdakwa tersebut menurut saksi telah mencemarkan nama baik saksi yang telah dituduh menjual air kotor kepada masyarakat, sehingga memberi dampak berkurangnya omset saksi dalam menjual air, yang biasanya dalam satu malam bisa mencapai 10 orang, namun setelah kejadian tersebut pelanggan berkurang manjadi 5(lima) orang dalam satu malam. Selama kurang lebih dua tahun yakni sejak 2014 sampai dengan 2015 saksi telah menjual air tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, dan selama itu tidak ada warga yang komplain mengenai air yang saksi jual tersebut. Tuduhan lainnya, air yang saksi jual tersebut adalah untuk mandi dan mencuci dan bukan untuk air minum atau konsumsi. Menurut saksi dalam mendistribusikan air tersebut memiliki ijin pengangkutan dari Dinas Perhubungan, sedangkan saudara Fitri Supiani sebagai pemilik lokasi memiliki ijin dari desa berupa surat keterangan dari desa.

Sejak dua tahun lalu sampai dengan sekarang operasinya ketika pada saat musim kemarau saja yang mana saksi mendapatkan air bersih tersebut dari Fitri Supiani dengan cara membeli seharga Rp.15.000,00 tandon isi 1.200 liter. Air bersih yang dimaksud adalah air sungai gunung Mandin RT.10 yang mengalir dari hulu ke hilir tersebut dibendung oleh saudara Fitri Supiani dengan menggunakan terpal berwarna orange. Air tersebut menumpuk dan disedot dengan menggunakan mesin penyedot yang selangnya diarahkan kepada pembeli air dalam jumlah besar dengan menggunakan tandon 1.200 yang berada di atas mobil pick up.

Air yang dibeli dan dijual oleh saudara Fitri Supiani menurut saksi merupakan air bersih, namun belum pernah di uji kelayakan pakai oleh ahli. Tempat pengambilan air tersebut diatasnya tidak terdapat pembuangan atau limbah masyarakat. Saksi merasa dirugikan atas pernyataan terdakwa di Facebook tersebut yang mengakibatkan banyak orang berkomentar yang kurang baik sehingga mempengaruhi pelanggan saksi yang menyatakan “jangan ngambil air di Mandin”. Hal tersebut menunjukkan bahwa air di Mandin tersebut kotor sehingga orang tidak percaya lagi. Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa sebagian keterangan saksi tersebut tidak benar, mengenai diatas lokasi pengambilan air tersebut menurut saksi terdapat pembuangan limbah masyarakat.

Kedua, Saksi Fitri Supiani alias Supian Abdul Ghani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban Halim telah lama berlangganan air ditempat saksi. Seingat saksi terakhir saudara Halim mengambil air ditempat saksi yakni pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 pukul 09.00 WITA yang beralamat di Desa Mandin RT.10, Kabupaten Kotabaru sebanyak 1.200 liter dan diangkut dengan menggunakan mobil jenis Grand Max warna hitam No. Pol. DA. 9421 GB. Pada saat saksi sedang mengisi tendon milik Anugerah Motor, tiba-tiba ada seorang perempuan memfoto kegiatan saksi tersebut dengan menggunakan handphone. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 September 2015 pukul 16.00 WITA saksi didatangi oleh saudara Halim dengan memberitahukan bahwa diduga telah terjadi pencemaran nama baik melalui akun Facebook milik Mamay dengan bertuliskan  “astgflahhalazim, Hsil jlln2 pd td ke daerah Gn.Mandin ternyta ada b2rp gallon penjual air ngambil air yg tdk layak pakai pdhl kami jg lngganan beli di mrk pd saat musim kemarau bgni”.

Saksi pun tidak mengetahui pemilik akun Facebook dengan nama Mamay tersebut. saksi tidak kenal dengan seorang perempuan yang mengambil foto kegiatan saksi ditempat sumber air milik saksi tersebut. Atas peristiwa tersebut, saudara Hafidz merasa dirugikan dan mengakibatkan penjualan menjadi menurun. Menurut saksi, air yang saksi jual layak dipergunakan untuk keperluan mandi, cuci dan bukan untuk keperluan air minum serta tidak memiliki ijin dalam menjual air tersebut. Namun saksi memiliki surat keterangan dari pembekal.

Sumber air yang diambil oleh saksi tersebut adalah jauh dari pemukiman penduduk dan bukan daerah tangkapan yang ditetapkan oleh PDAM Kotabaru karena masih berada diatasnya lagi. Barang bukti berupa satu lembar fotocopy STNK merk Grand Max dan Print-out media sosial Facebook Mamay yang berisi foto-foto pemilik akun dan keluarganya dan foto mobil tersebut diatas yang sedang mengangkut tandon air warna orange kapasitas 1200 liter milik saudara Hafidz. Foto sumber air serta berisi komentar tentang gambar dan kalimat yang dipasang oleh pemilik akun tersebut saksi masih mengingatnya. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Ketiga, Saksi Anggun Rahman Bin Effendi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 28 September 2015 pukul 05.00 WITA, pada saat saksi sedang berada dirumah, jalan SMP 5 K, Baharu Selatan, Kabupaten Kotabaru sedang bermain Facebook dan melihat akun Mamay Ktb pada bagian berandanya memuat foto satu unit Grand Max milik korban dengan status mencela. Atas hal tersebut saksi langsung mendatangi saudara Hafidz dan memberitahukan status tersebut. Status akun Facebook Mamay tersebut bernada menghina serta mencemarkan nama baik Halim yang dituduh menjual air kotor dan tidak layak pakai. Begitu juga dengan komentar saudara Mamay sangat jelas bahwa di mobil saudara Hafidz agar ditulisi jual air kotor, padahal saudara Hafidz menjual air bersih untuk keperluan masyarakat Kotabaru karena pada saat ini mengalami musim kemarau. Ketika saksi melihat status Facebook Mamay beserta foto yang menurut saksi merupakan kata-kata yang tidak pantas. Untuk mobil yang dimiliki oleh saudara Halim tersebut, saksi lihat ada tanggal status beserta upload foto tersebut sejak tanggal 27 September 2015 Sekitar pukul 11.17 WITA.

Saudara Halim mulai berjualan air bersih untuk melayani masyarakat Kotabaru sejak dua tahun lalu sampai dengan sekarang namun operasinya ketika pada saat musim kemarau saja yang mana saksi mendapatkan air bersih tersebut dari saudara Fitri Supiani dengan cara membeli seharga Rp.15.000,00 tandon isi 1.200 liter. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Keempat, Saksi Haridah Alias Ke’da Binti (Alm) Tamma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi mengetahuinya dari anak saksi yang bernama Radiah melalui handphone-nya bahwa ada foto mobil Halim yang mengangkut tandon air serta tulisan yang menuduh bahwa telah menjual air kotor. Atas tulisan tersebut selanjutnya banyak komentar dibawahnya yang tidak baik.Saksi sudah lama berlangganan air kepada saudara Halim ketika musim kemarau. Setelah ada berita tersebut, saksi tetap saja membeli air kepada saudara Halim. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Kelima, Saksi Radiah Binti Ruma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi pertama kali mengetahui jika saudara Halim dituduh menjual air kotor tersebut melalui akun Facebook milik teman saksi dan melihat ada foto mobil saudara Halim yang memuat tandon air yang dijualnya dengan status atas nama akun Facebook milik Mamay Ktb. Akibat status tersebut saksi melihat komentar yang tidak baik, diantaranya atas nama akun Yatmiin dan akun Dewi Marliana. Mereka pun saling membalas komentar. Selama musim kemarau, saksi berlangganan air di tempat Halim dan sejauh ini tidak merasa ada keluhan apapun tentang air tersebut. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Keenam, Saksi Hernawati Binti (Alm) Muhammad Hasan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi pertama kali mengetahui jika saudara Halim dituduh menjual air kotor tersebut dari anak tetangga. Saksi sudah lama berlangganan air kepada saudara Halim sekitar 2 tahun lebih. Selama berlangganan air tersebut saksi tidak pernah merasakan ada keluhan. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Ketujuh, Saksi Wahyu Rofian Noor Bin (Alm) Thamrin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa status akun Mamay saat itu serta dilampirkan foto-foto yang terdiri dari lahan air, beserta satu unit mobil pick up. Akibat status tersebut ada beberapa orang yang mengomentari. Saksi berteman dengan akun Mamay dan saat itu ikut mengomentari status tersebut dengan kalimat “Mamay Ktb.., pian mun yakin aman ada penjual air gallon mas Karim mamax…itu 100% air sumur bor…sumur bor dekat rumah ulun jadi tau persis…garansi dari wahyu via”. Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan menyatakan benar.

Kedelapan, Saksi Dewi Marlina, S.E Binti (Alm) Sarkamadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa atas status akun Mamay Ktb tersebut saksi ikut memberikan komentar melalui akun miliknya dengan kalimat “Mdhn ae kmi kd tetukari penjual banyu kotor itu.” Selain saksi ada orang lain yang ikut mengomentari status terdakwa, namun saksi tidak membaca secara keseluruhan sehingga saksi tidak mengetahui jika ada komentar yang kurang sopan.

Bahwa saksi dan suami saksi pernah mendatangi rumah saudara korban Halim di daerah Stagen serta mendatangi rumah korban dengan maksud untuk mengupayakan perdamaian, namun tidak pernah ketemu dengan saksi korban Halim. Saksi mendapatkan informasi terakhir melalui suami saksi yang telah diberitahu oleh terdakwa bahwa pada saat itu pihak terdakwa meminta ganti rugi materiil sebesar Rp. 400.000.000,00 dan sempat ditawar sampai dengan Rp. 80.000.000,00 namun sampai saat ini belum pernah terjadi kesepakatan. Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Kesembilan, Saksi Aminullah Bin (Alm) Kurnain, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan laporan dan permohonan ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru (BLHD) dari Terdakwa Siti Maysarah untuk melakukan pengujian sample air sungai di gunung Mandin. Setelah adanya permohonan tersebut, saksi dan pihak Lingkungan Hidup melakukan upaya pengujian sample air sungai di gunung Mandin berdasarkan kewenangannya dengan bersurat meminta bantuan pihak BLHD Tanah Bumbu untuk melakukan uji sample air sungai di gunung Mandin.

Saksi turut mendapingi pengambilan sample air pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 WITA dengan disertai oleh saudara Ansyari Muslim, Suriadi, dan orang laboratorium Tanah Bumbu yaitu saudara Mexi Yunita Abdul Fatah, S.Si, dan Mahlah Zailani. Saat itu saudara Siti Maysarah selaku pelapor yang meminta kami untuk melakukan uji sample air sungai gunung Manding pada pokoknya untuk pengujian mengenai dugaan air tidak layak konsumsi sehingga pihak BLHD Kotabaru mengacu hasil lab, tidak bisa menjelaskan karena bukan merupakan Kewenangan BLHD dalam menentukan layak atau tidaknya air tersebut untuk dikonsumsi, karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah pihak dinas kesehatan. Pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 Sekitar pukul 12.20 WITA petugas laboratorium yang menentukan lokasi satu titik yaitu dilokasi ada terpal berwarna orange. Cara petugas lab mengambil air dengan peralatan lab, kemudian sample tersebut diletakkan ke dalam kulkas dan sample tersebut dibawa ke laboratorium Batulicin. Parameter yang diambil berdasarkan laporan hasil uji No. 050/AM/X/2015 tanggal 09 November 2015 adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar dan keberatan.

Kesepuluh, Saksi Ahli Desmaizal Syahdo A. Amd.KL dibawah sumpah pada pokoknya bahwa saksi dihadirkan kepersidangan ini untuk memberikan keterangan berdasarkan keahlian saksi berkaitan adanya surat pengujian air di sungai gunung Mandin oleh saudara Halim.

Saksi bekerja sebagai PNS di kantor dinas kesehatan Kotabaru yang telah menerima surat permohonan untuk pengambilan sample air di sungai gunung Mandin dari saudara Halim. Riwayat pendidikan saksi: SDN Kotabaru Hilir tamat tahun 2001, SMAN 1 Kotabaru tamat tahun 2004, SMAN 1 Kotabaru tamat tahun 2007 dan Poltekes Negeri Banjarmasin D.III Kesehatan Lingkungan tamat tahun 2010. Saksi memiliki sertifikat surat tanda registrasi sanitarian, sertifikat UPL/UKL yang dikeluarkan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. Tugas pokok ditempat saksi bekerja tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 373/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Profesi Sanitarian.

Saksi jelaskan Standar Profesi Sanitarian adalah suatu standar bagi profesi kesehatan lingkungan dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk berperan secara aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan nasional dengan batasan.

Ruang lingkup sanitarian adalah tenaga professional dibidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, indutri, transfortasi dan matra (masyarakat). Tugas dan tanggung jawab saksi diatur di Lampiran Kepmenkes No. 373/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Profesi Sanitarian tentang daftar konfetensi sanitarian atau kesehatan lingkungan serta daftar konfetensi saya selaku ahli.

Atas surat permohonan saudara Halim tersebut, selanjutnya saksi melakukan pengambilan air sebanyak 53 sample air yang diserahkan ke lab Kementrian Kesehatan RI Bitjen pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit Banjarbaru. Penggunaan sample air tersebut diambil untuk keperluan pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang, PAM SIMAS (Program Air Minum Sanitasi Berbasir Masyarakat serta Pemantauan Kualitas Air untuk Pembuatan Dokumen UKL/UPL Puskesmas Perawatan.

Terhadap ketentuan pengaturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Pers/IX/1990 tentang Air Bersih dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/Menkes/Pers/IV/2010 tanggal 19 April 2010. Apabila kadar melebihi baku mutu parameter yang ditetapkan tersebut berarti air tersebut tidak dapat dikategorikan air bersih dan bisa dikategorikan air tercemar atau tidak bisa diminum dan semakin rendah dari baku mutu yang ditetapkan berarti air tersebut semakin bagus untuk di minum. Sedangkan yang berhak menentukan kualitas air bersih adalah daerah tingkat II Dinkes Kabupaten Kotabaru mengacu pada hasil lab Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP). Payung hukumnya ada di pasal 3 Permenkes No. 416/Menkes/Pers/IX/1990 tentang air bersih sedangkan air minum pengawasan secara external merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten/Kota atau oleh KKP yang diatur dalam pasal 4 Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tanggal 19 April 2010. Hasil uji mengacu pada hasil lab BBTKLPP Banjarbaru berdasarkan Pergub Kalsel No.5 Tahun 2007 tentang Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai yang menjelaskan pada pasal 2 terdiri dari 4 kelas yaitu Kelas I adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku, air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas II adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk sarana prasarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan peruntukan lain yang di persyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas III adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, air untuk mengairi pertanaman, dan peruntukan lain yang di persyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas IV adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman, dan peruntukan lain yang di persyaratkan dengan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2007 menjelaskan tentang peruntukan air sungai yang belum ditetapkan mengacu pada hasil lab dan apabila di lab tersebut masuk dalam Kelas I maka air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku, air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut dan yang dapat menyelenggarakan air bersih/air minum adalah BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha Swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan air minum.

Saksi dengan saudara Taufiq Fansyuri, AMKL merupakan teman satu kantor saksi ada melakukan pengambilan sample air dengan didampingi oleh saudara Halim, Fitriyani Supiani, Anggun Rahman dengan didampingi oleh Penyidik Polres Kotabaru serta disaksikan oleh masyarakat sekitar yang mana dasar pengambilan sample tersebut atas dasar surat permohonan Halim tanggal 08 Oktober 2015 yang sesuai dengan tugas pokok sebagai Sanitarian seksi Penyehatan Lingkungan Bidang P2PL Dinkes Kabupaten Kotabaru. Setelah pengambilan sample tersebut dilampirkan oleh surat tugas saksi dengan Taufiq Fansyuri dan dibuatkan berita acara penyerahan sample tersebut serta berita acara serah terima sample kepada Laboratorium di Banjarbaru.

Bahwa saksi melakukan sample ke daerah obyek yang telah ditunjukkan oleh saudara Hafidz Halim kepada saksi mengacu pada foto aliran sungai yang ada terpal warna orange. Kemudian mengambil sample air sungai yang diletakkan ke dalam Jiregen warna putih isi 2 liter. Jiregen tersebut dicelupkan ke permukaan air dengan posisi miring sedikit demi sedikit untuk menghindari proses gelembung udara atau aerasi, setelah terisi penuh kemudian ditutup dengan rapat dan diberi label dan dimasukan ke dalam box sample yang berisi es batu yang digunakan untuk menjaga suhu atau kualitas air atau hasil pengujian akurat. Selanjutnya dibawa ke dinas kesehatan untuk dikirim laboratorium berbarengan dengan sample-sample lain.

Situasi saat pengambilan sample air, Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 08.42 WITA dengan cuaca cerah, musim kemarau dan tidak ada terjadi hujan terlihat tekstur tanah keras debit air sungai pun tidak banyak dan tidak deras aliran sungainya. Metode yang digunakan dengan prinsip kimia untuk menghindari terjadinya aerasi yang dapat merubah komposisi kimia air tersebut atau grab sampling. Yang berhak melakukan pengambilan serta penjelaskan hasil sample yang telah diuji oleh lab terakreditasi adalah petugas sanitarian, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 373/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007, maka saya mempunyai kewenangan menjelaskan hasil lab LHU No. 015/LHU/BBTKLBB/X/2015 tanggal 26 November 2015.

Hasil Lab LHU No. 015/LHU/BBTKLBB/X/2015 yang di tandatangani oleh manajer teknik penyelia yaitu Sdri. Diyah Mulyani, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2007 tanggal 29 Januari 2007 bahwa klasifikasi air masuk dalam Kelas I, namun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/MENKES/PERS/IX/1990 tentang air bersih air sudah memenuhi kualitas standart air bersih. Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Kesebelas, Saksi Ahli Drs. Sabhan, M.Pd telah dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Siti Maysarah, S.T. Binti Jabidi sebagai pemilik akun Facebook An. Mamay KTB.

Menurut saksi yang dimaksud “menista” adalah menganggap hina atau tercela. Sedangkan yang dimaksud dengan “menista dengan tulisan” adalah menganggap hina atau tercela denga bahasa tulis. Perbedaan antara “menista” dengan “menista dengan tulisan” adalah “menista” menganggap hina yang bisa dilakukan dengan lisan dan tulisan, sedangkan “menista dengan tulisan” adalah menganggap hina yang hanya dilakukan dengan tulisan, yang dimaksud “Penghinaan” adalah perkataan atau perbuatan merendahkan. Yang dimaksud “Memfitnah” adalah mengatakan kebohongan atau tanpa dasar kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang. Perbedaan antara “Penghinaan” dan “Memfitnah“ adalah kedua kata tersebut tidak berbeda artinya, yakni sama-sama menjelekkan atau merendahkan nama baik atau kehormatan orang. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah menyebarkan atau membagikan atau mengirimkan sesuatu kepada beberapa orang atau tempat. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang atau benda kepada orang lain atau benda lain. Yang dimaksud dengan “muatan penghinaan” adalah isi katakata atgau perbuatan menjelekkan. Yang dimaksud dengan “pencemaran nama baik” adalah perkataan atau perbuatan merusak atau merendahkan harga diri sesorang bahwa saksi dapat memahami sepenuhnya tulisan tersebut.

Bahwa tulisan yang mengandung pencemaran nama baik : (1) “Wong edan, masa air lokang, orang gedeng” (orang gila, masa air lokang, orang gila), (2) “Ternyta ada b2rp gallon penjual air ngambil air yg tdk layak pakai” (ternyata ada beberapa galon penjual air mengambil air yang tidak layak pakai) dan (3) “Ulun mlht sorang pgvtd dijualnya bnyu kd lyak, sharusnya ditulisi di pick up nya JUAL AIR KOTOR” (Saya melihat sendiri pagi tadi dijualnya air tidak layak, seharusnya ditulisi di pick up-nya JUAL AIR KOTOR). Saksi mengetahui maksud tulisan yang saksi sertakan pada butir 10 yang mengandung pencemaran nama baik yang dibuat oleh terlapor. Terhadap BAP yang dibacakan didepan persidangan terdakwa tidak keberatan dan membenarkan secara keseluruhannya.

Keduabelas, Saksi Ahli Ferdinandus Setu, S.H., M.H,, telah dibacakan keterangannya dibawah sumpah bahwa saat ini saksi bekerja di Ditjen Aplikasi Informatika Depkominfo RI, tepatnya di bagian hukum, Jabatan Saksi saat ini adalah Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dengan jobdescription tugas dan tanggung jawab menyusun rancangan peraturan perundang-undangan bidang aplikasi informatika di Kementerian Kominfo. Saksi menjadi ahli sejak tahun 2009, saksi telah berulang kali dimintai keterangan dan diperiksa sebagai ahli, setidaknya saksi telah memberikan keterangan ahli lebih dari 130 kali, baik didepan penyidik maupun disidang pengadilan sebagai Ahli Undang-Undang ITE. Saksi dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan saksi, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika No. 34A/DJAI.1/KP.01.06/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.

Bahwa bunyi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Bahwa adapun unsur-unsur perbuatan pidana tersebut, adalah sebagai berikut a).Unsur “Setiap Orang” dalam KUHP tidak ditemukan secara spesifik pengertian mengenai kata “setiap orang” namun dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan lainnya dalam KUHP maksud kata “setiap orang” adalah menunjukkan subjek hukum orang dalam pengertian logis. b).Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” merupakan suatu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Dalam teori hukum pidana Indonesia kesengajaan itu ada tiga macam, yaitu kesengajaan yang bersifat tujuan, kesengajaan secara keinsyafan dan kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan. c).Unsur “Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya”. d).Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik, pasal 1 angka (1 dan 4) UU RI No. 11 Tahun 2008. e).Yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Alat bukti hukum dalam peraturan perundang-undangan ITE selain alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, juga termasuk Alat Bukti Elektronik yang diatur dalam Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aplikasi media sosial adalah termasuk sistem elektronik yang dapat menghasilkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik. Postingan berupa kata-kata atau foto atau tulisan ke akun Facebook adalah termasuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Suatu postingan pada sebuah akun Facebook dapat diakses oleh orang lain yang terkoneksi ke pemilik akun Facebook tersebut. Begitulah media sosial diciptakan untuk memberikan ruang bagi setiap penggunanya dapat berinteraksi satu sama lain melalui fitur-fitur yang disediakan oleh media sosial Facebook. Unsur setiap orang maksudnya adalah orang perseorang, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, maupun badan hukum.

Saksi dapat memahami fakta-fakta yang disampaikan. Saksi berpendapat bahwa potingan pada Facebook dalam kasus ini termasuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam UU. No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Apakah perbuatan mengirimkan atau memposting foto dan tulisan tersebut ke akun Facebook termasuk tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik? untuk memastikan, sebaiknya penyidik tanyakan ke Ahli Bahasa. Ahli Bahasa yang paling berkompeten untuk menentukan suatu konten mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Jika Ahli Bahasa menyatakan ada unsur pencemaran nama baik, maka pelaku dapat berpeluang untuk dijerat dengan Pasasl 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Begitu pula sebaliknya, jika Ahli Bahasa berpendapat bahwa tidak ada konten yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka terlapor tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) ITE. Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

Menimbang, bahwa terdakwa Siti Maysarah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 11.17 WITA pada saat terdakwa berada dirumahnya dengan menggunakan media satu unit tablet merk Samsung Tab 3 warna putih, No. Hp. 0877 1570 3599. Cara Terdakwa mempostingan status dan foto-foto di Facebook tersebut yakni dengan browsing Facebook dengan cara memasukkan alamat email mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA kemudian klik icon foto kemudian dipilih foto yang ingin dimasukkan dari tablet milik terdakwa tersebut sebanyak lima buah foto dan setelah itu terdakwa tulis dan kemudian foto tersebut terdakwa kirim atau upload. Maksud dan tujuan terdakwa memposting status tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat supaya lebih berhati hati membeli air karena air yang tidak layak konsumsi. Terdakwa tidak pernah membeli air dari saksi korban Halim pada saat musim kemarau. Atas postingan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya komentar-komentar yang baik ataupun tidak baik.

Bahwa atas postingan tersebut mengakibatkan saksi korban Halim menjadi tersinggung dan keberatan. Setelah kejadian tersebut saksi korban pernah menemui Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 ketika Terdakwa sedang mengajar di SMKN 2 Kotabaru untuk klarifikasi dan saat itu Terdakwa saksi korban mengatakan “apa benar ibu yang bernama Mamay”, lalu Terdakwa menjawab “iya”, kemudian saksi korban Halim bertanya lagi “apa Ibu memiliki akun Facebook atas nama Mamay KTB”, dan Terdakwa jawab “iya benar”, kemudian Halim buka hasil print out akun Facebook Mamay KTB dengan foto, status dan komentar beberapa orang lainnya yang menurut Halim menjelekannya. Kemudian Terdakwa langsung berkomentar “Terdakwa minta maaf, Terdakwa khilaf dan status beserta foto sudah terdakwa hapus”. Namun sdr. Halim menjawab “karena Negara hukum, jadi kemungkinan besar kita mengambil ranah hukum dan saya datang kemari bukan untuk memaafkan dan menyelesaikan masalah, tetapi saya datang untuk mengklarifikasi”, kemudian sdr. Halim bertanya kembali “Apakah ibu seorang PNS” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Terdakwa langsung berjabat tangan dan saat itu sdr. Halim langsung pergi meninggalkan Terdakwa.

Bahwa terakhir Terdakwa pernah bertemu dengan korban Halim untuk meminta maaf, dan secara pribadi korban telah memaafkan namun saksi korban Halim mengatakan bahwa temannya belum dapat memaafkan namun Terdakwa tidak mengetahui yang dimaksud dengan temannya tersebut. Selanjutnya terdakwa pernah mendapatkan telepon dari korban Halim untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 400.000.000, namun setelah terjadi penawaran mengenai besaran ganti rugi tersebut maka tidak tercapai kesepakatan.

Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut: Saksi Pertama, Mahlan Zailani dibawah sumpah pada pokoknya sehubungan dengan permohonan surat dari BLHD Kotabaru untuk pengambilan sample air. Saksi mengambil lima sample air dengan saksi Yunita untuk hasilnya BLHD yang menguji. Dalam rangka pengaduan air sungai untuk standard air minum yang diambil air mengalir, tampungan air di terpal, sungai yang mengalir yang diambil 5 titik diantaranya di sungai Mandin. Permintaan air sample tersebut untuk penggunaan air minum namun saksi tidak mengetahui hasilnya. Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. Saksi Kedua, Maxi Yunita Abdul Fatah dibawah sumpah pada pokoknya sehubungan dengan permohonan surat dari BLHD Kotabaru untuk pengambilan air sample. Berdasarkan surat permohonan tersebut saksi tanggal 07 Oktober 2015 bersama BLHD menuju lokasi titik pengambilan sample, kemudian beberapa parameter dilakukan di lapangan yaitu mengukur Hph, suhu air dan suhu udara. Bahwa Hph-nya normal, suhu air: 29, dan suhu udara: 29. Permintaan pengambilan sample air tersebut dari BLHD Kotabaru untuk air konsumsi orang atau air minum. Dari hasil pengujian di sungai gunung Mandin yang melebihi baku mutu untuk air minum meliputi warna, aluminium sufaktan, sianida, ecoli dan ecoli dan coliform. Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. Saksi Ketiga, Wahyu Sejati dibawah sumpah pada pokoknya sehubungan dengan peristiwa postingan status dan foto oleh Terdakwa di akun Facebook-nya mengenai penjual air yang mengambil air sungai Mandin. Bahwa air tersebut tidak layak jika diambil pada bagian bawahnya, lain jika diambilnya pada bagian hulu karena diatasnya sudah ada rumah yang dipakai, ada rumah yang membuang limbah rumah dan industri tahu. Sungainya pada saat kemarau tidak mengalir tapi pada saat hujan mengalir diatas ada PAM. Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.

 

7.                  Barang Bukti

Dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa satu unit computer tablet merk samsung type galaxy tab3 Model SM-T211, Imei-357645/05/946053/6 warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah akun Facebook Mamay KTB email: mailto:smaysarah24@yahoo.com Password : 101256AA.

 

8.                  Fakta - Fakta Hukum

Pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 11.17 WITA ketika berada dirumahnya, Terdakwa telah memposting status disertai dengan foto dalam akun Facebook milik Terdakwa atas nama Mamay Ktb dengan alamat email: mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA dengan menggunakan Tablet Merk Samsung Type Galaxy Tab 3 warna putih No. Hp. 0877 1570 3599.

Dalam status akun Facebook Terdakwa dalam memposting status/tulisan tersebut telah melampirkan lima buah foto yang terdiri dari lokasi pengambilan air yang berada di gunung Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan foto satu unit mobil Daihatsu grand max warna hitam yang pada bagian bak belakangnya memuat satu buah tendon warna kuning kapasitas 1.200 liter milik saksi korban Halim dan foto dua buah mobil yang sedang mengangkut tandon air yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Dari status tersebut menimbulkan komentar beberapa orang seperti akun Yatmii N dan akun Dewi Marliana. Akibat postingan tersebut saksi Halim merasa menjadi terhina dan nama baiknya menjadi tercemar karena telah dituduh telah menjual air kotor. Postingan tulisan dan foto tersebut juga memberikan dampak berkurangnya omset saksi Halim dalam menjual air, yang biasanya dalam satu malam bisa mencapai 10-12 orang, namun setelah kejadian tersebut pelanggan berkurang menjadi lima orang dalam satu malam. Setelah kejadian tersebut telah diupayakan perdamaian namun tidak didukung oleh bukti surat dan sampai saat ini belum terjadi kesepakatan. Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar ketentuan Pasal 45Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 

9.                  Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang unsurnya sebagai berikut:

Setiap Orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah terdakwa atas nama Siti Maysarah yang diperiksa dipersidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung terdakwa Siti Maysarah mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan dapat diminta pertanggung jawabannya dan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya. Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa Siti Maysarah yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan mengakui telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum. Selanjutnya mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya.

Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Pengertian sengaja adalah menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat di simpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari suatu kesengajaan tersebut. Unsur sengaja dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui. “Menghendaki” berarti ada akibat yang di harapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan tersebut. “Mengetahui” berarti pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan dan ia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum. Unsur kedua ini mengandung beberapa elemen unsur yang bersifat alternative, sehingga majelis hakim berpendapat apabila salah satu elemen terbukti maka dianggap telah pula terbukti elemen unsur lainnya.

Didalam ketentuan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE telah dijelaskan mengenai definisi dari unsur yang terdapat di dalam unsur kedua ini, yakni sebagai berikut: Pasal 1 angka 1: Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pasal 1 Angka 4: Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro magnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memilki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pengertian dari “menyebarkan informasi” tidak dijelaskan dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-VII/2009, kalimat menyebarkan informasi merupakan “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sehingga dapat diketahui maksud dan tujuannya mempunyai kesamaan arti.

Mendistribusikan adalah tindakan seseorang untuk menyebarluaskan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada orang lain dalam jumlah banyak. Tindakan memposting suatu tulisan atau gambar pada Facebook, twitter termasuk dalam aktivitas Mendistribusikan, karena pihak yang mendistribusikan tidak mengetahui siapa saja yang membaca tulisan atau gambar tersebut. Mentransmisikan adalah tindakan seseorang mengirimkan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada pihak lain yang diketahui persis akan menerimanya. Contoh: mengirimkan email kepada alamat email tertentu atau mengirimkan SMS kepada nomor handphone tertentu.

Membuat dapat diaksesnya adalah tindakan seseorang terhadap sistem elektronik, yang menyebabkan suatu informasi elektronik dapat diakses orang lain. Contoh: menyediakan link atau tautan pada sebuah website sehingga orang lain dapat mengakses ke tautan tersebut. Contoh lain adalah memberikan kode akses kepada orang lain untuk masuk ke dalam suatu sistem elektronik.

Media Sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan Ahli, serta keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta bahwa Terdakwa benar sebagai pengguna media sosial Facebook atas nama akun “Mamay Ktb” dengan alamat email mailto:smaysarah24@yahoo.com pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 11.17 Wita ketika berada dirumahnya telah menggunakan tablet merk Samsung type Galaxy Tab 3 warna putih. Terdakwa dalam memposting status/tulisan tersebut telah melampirkan lima buah foto yang terdiri dari lokasi pengambilan air yang berada di gunung Mandin, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan foto satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang pada bagian bak belakangnya memuat 1 buah tandon warna kuning kapasitas 1.200 liter milik saksi korban Halim dan foto 2 buah mobil yang sedang mengangkut tandon air yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengunggah atau memposting foto serta status sebagaimana tersebut diatas hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli air pada saat musim kemarau, karena menurutnya air yang telah diambil dari sungai gunung Mandin sebagaimana yang telah Terdakwa lihat tersebut adalah air kotor serta tidak layak konsumsi.

Atas postingan tersebut pada akhirnya mendapatkan respon yang cukup banyak dari beberapa teman Terdakwa di Facebook diantaranya sebagai berikut: a).Yatmii N: Wong edan, mas air lokang orang gedeng. b).Yatmii N: Daerah mana tu? c).Fatma Moment Kotabaru: Astaga. d).Cindar Abrianti: Semoga Allah SWT segera menurunkan hujan di daerah ini… Aamiin Yaa Rabbal a’laamiin. e).Via cell Comp: Mamay ktb..pian mun yakin aman ada bejual air gallon mas karim namax…itu 100% air sumur bor…sumur borx dekat rumah ulun jadi tau persis…garansi dari wahyu via. f).Iyex bayangan senja: Umaaiiii bujur2 ding. g).Mamay Ktb: cinder abrianti..aamin yra, mksh ka. h).Mamay Ktb: om wahyu inbox nope nya ya tq info. j).Mamay Ktb: iyex…iya om ulun mlht sorang pgvtd dijualnya bnyu kd lyak, sharusnya ditulisi di pickup nya JUAL AIR KOTOR. k).Cindar Abrianti: Subhanlla...sama2 Ading mamay. l).Lilis Lis Azha: Itu jalan mandin yg baru dibuka itu kan bu mamay yg tembus kegunung ulin. m).Roenissa Pramono: Umaaaylah… n).Mamay Ktb: bu lilies iya, mun jlnnya sdh dr bhri bu tp hlus ja skrg diganli dan perkrsan. o).Mamay Ktb: han bu nisa teumay sdin. p).Roenissa Pramono: Yg tetangga Kalo hehehe. q).Lilies Lis Azha: Itu jalan mandin yg baru dibuka itu kah bu mamay yg tembus kegunung ulin. r).Roenissa Pramono: Umaaaylah… s).Mamay Ktb: bu lilies iya, mun jlnnya sdh dr bhri bu tp hlus ja skrg diganli dan perksan. t).Mamay Ktb: han bu nisa teumay sdin. u).Roenissa Pramono: Yg tetangga kada kalo hehehe. v).Aneka Linda: Gawat nya. w).Dewi Marliana: Mdhn ae kmi kd tetukari penjual banyu kotor itu. x).Anita Surya: Bu mamay Ktb..ne aku td pg ke Tanbu meliat lgsg mobil pickup yg jual banyu..inya ngambil dibawah jembatan didaerah sengup..tp kd smot memoto….y).Mamay Ktb: Roesnissa Pramono…tetngga amn ja betayamum jarrr hihihi. z).Mamay Ktb: Aneka Linda...iya am, kita yg nukar ni mn tahu. aa).Mamay Ktb: Dewi marliana..Mdhan ai. bb).Mamay ktb: Roenisaa pramono….Tetngga amn ja betayamum jarrr hihihi. cc).Mamay Ktb: Aneka Linda….Iya am, kita yg nukar ni mn tahu. dd).Mamay Ktb : Anita Surya…han iya lo. ee).Anita Surya: nah buktinya…dah blk dr tanbu trnyata msh meambil ja lg. mk ada org mandi plg…ff).Mamay Ktb: Anita Surya klo ky tu aku minta bnyu di sigam ja dah mshnlncr kd dsana bun eta. gg).Anita Surya: Banyu Sumur Bu ae..klo hakun meambil..asal jgn kdd pang hahha..

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka telah jelas bahwa perbuatan Terdakwa memposting status dan foto-foto melalui akun Facebook Mamay yang telah dilakukan Terdakwa secara sengaja serta penuh kesadaran dimaksudkan untuk menyampaikan informasi serta menyebarluaskan berita yang mudah diakses kepada masyarakat dan memberikan kesempatan kepada siapa saja yang membacanya menjadi tahu baik langsung maupun tidak langsung serta memberikan reaksi dengan cara memberikan komentar baik secara positif maupun negatif.

Perbuatan terdakwa yang demikian tersebut dilakukan Terdakwa tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban Halim sebagai pihak yang merasa dirugikan karena dengan adanya postingan baik tulisan ataupun berupa foto itu menimbulkan kerugian baik secara materiil yang berpengaruh pada omzet penjualan air yang mengalami penurunan sedangkan secara imateriil saksi korban Halim secara pribadi merasa nama baiknya telah tercemar. Dengan demikian Unsur “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Infomasi elektronik dan atau dokumen elektronik” telah terpenuhi menurut hukum.

Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik secara umum yang dimaksud dengan pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi: a).Terhadap pribadi perorangan, b).Terhadap kelompok atau golongan, c).Terhadap suatu agama, d).Terhadap orang yang sudah meninggal dan e).Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh fakta bahwa Terdakwa adalah benar pemilik akun Facebook atas nama Mamay Ktb dengan alamat email mailto:smaysarah24@yahoo.com pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 11.17 Wita ketika berada dirumahnya telah menggunakan Tablet Merk Samsung Type Galaxy Tab 3 warna putih miliknya telah memposting tulisan atau status. Terdakwa telah pula memposting lima buah foto berupa lokasi pengambilan air yang berada di gunung Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan foto 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam yang memuat pada bagian bak belakang 1 buah tandon warna kuning kapasitas 1.200 liter milik saksi koban Halim dan foto 2 buah mobil yang sedang mengangkut tandon air yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Sehingga mengakibatkan beberapa orang berkomentar atas tulisan dan foto-foto yang di upload oleh akun Facebook milik Terdakwa tersebut.

Meskipun dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam memposting foto serta status sebagaimana tersebut di atas hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih behati-hati dalam membeli air pada saat musim kemarau dan tidak bermaksud untuk menyinggung saksi korban Halim karena saat itu terjadi begitu saja, namun pada kenyataannya perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi korban Halim merasa keberatan karena status serta foto-foto di Facebook tersebut jelas telah menunjuk pada suatu obyek atau lokasi tertentu yaitu sungai gunung Mandin sebagai tempat pengambilan air yang telah dikelola oleh saksi Fitri Supiani serta telah menunjuk pada obyek tertentu berupa mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam yang memuat tandon warna kuning kapasitas 1.200 liter milik saksi korban Hafidz Halim pada saat melakukan pengambilan air di sungai gunung Mandin tersebut yang pada akhirnya membuat masyarakat menjadi terpengaruh serta memberikan respon dan komentar dalam Facebook tersebut yang tidak baik karena timbul anggapan bahwa saksi korban Halim telah menjual air kotor pada masyarakat, serta memunculkan komentar dari akun Yatmiin dan Dewi Marliana. Atas komentar-komentar tersebut pada akhirnya juga telah menimbulkan nama baik saksi korban Halim menjadi tercemar, padahal sudah selama 2 tahun lebih saksi korban menjual air tersebut selama musim kemarau, namun tidak pernah terjadi komplain dari pelanggan, selain itu juga jelas memberi dampak berkurangnya omzet saksi dalam menjual air, yang biasanya dalam satu malam bisa mencapai 10-12 orang, namun setelah kejadian tersebut pelanggan berkurang manjadi lima orang dalam satu malam.

Dengan demikian Unsur ”Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik” Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU. No.11 Tahun 2008 Tentang ITE telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Dengan terpenuhinya keseluruhan unsur perbuatan pidana pada diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, maka dengan sendirinya pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dinyatakan untuk ditolak. Dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf serta dengan telah terpenuhinya ketentuan alat bukti minimum (bewijs minimum), makan Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.”.

Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya itu. Untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlulah di perhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan menjadikan koreksi terhadap Terdakwa secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang Guru (PNS), agar setelah menjalani pidana ini Terdakwa kembali menjadi warga masyarakat serta seorang Guru (tenaga pendidik) yang baik, taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mendidik dan menjadi contoh yang lebih baik bagi muridnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan mendidik, baik untuk melindungi masyarakat pada umumnya, pembinaan diri Terdakwa dan ataupun demi kepastian hukum. Untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa dimana keadaan yang memberatkan (perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Hafidz Halim) dan Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa merupakan tenaga pendidik atau Guru atau PNS yang masih dibutuhkan bagi siswa-siswinya, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Dengan memperhatikan uraian pertimbangan diatas serta dengan mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan untuk balas dendam dan tidak dimaksudkan untuk menderitakan Terdakwa, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14a Ayat (1) KUHP. Oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, maka pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis.

Barang bukti berupa 1 (satu) unit tablet, merk Samsung type Galaxy Tab 3 model SM- T211, Imei-357645/05/946053/6 warna putih yang didalamnya ada 1 buah akun Facebook Mamay KTB, email : mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA merupakan barang bukti yang telah dipergunakan sebagai sarana dalam melakukan perbuatan pidananya tersebut, namun barang bukti tersebut masih memiliki fungsi serta nilai ekonomis yang masih diperlukan oleh Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut harus dikembalikan pada terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB. Oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara mengingat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

 

10.            Amar Putusan

Menyatakan terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Secara Melawan Hukum Mendistribusikan, Mentransmisikan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung Type Galaxy Tab 3 Model SM-T211, Imei-357645/05/946053/6 warna putih dan 1 buah akun Facebook Mamay KTB email: mailto:smaysarah24@yahoo.com Password: 101256AA dikembalikan pada terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

 

DONWLOAD FILE PDF :


ARTIKEL TERKAIT  :












LihatTutupKomentar