Skripsi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana : Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
https://skripsiuksw.blogspot.com/








BAB I
PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Internet merupakan produk teknologi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, dimana dapat menghubungkan antar manusia dari berbagai belahan dunia yang tidak saling kenal sebelumnya dengan cara mengkoneksikan komputer dengan jaringan internet.[1] Dengan munculnya internet, manusia menjadi makin nyaman dalam menyelenggarakan kegiatan pribadinya sehari-hari, terkhususnya di dunia maya (virtual world) atau dunia virtual bersifat non-physical yang sering disebut pula cyberspace (ruang siber).[2]

BACA JUGAFORMAT PENULISAN SKRIPSI UKSW

Media sosial adalah sebuah sarana atau saluran yang dilakukan secara online melalui jaringan internet untuk pergaulan sosial. Masyarakat selaku pengguna media sosial ini bisa melakukan komunikasi atau interaksi dengan cara saling mengirim pesan, photo atau gambar, audio atau suara, video, saling berbagi informasi dan bertukar pikiran serta juga membangun jaringan antar komputer. Internet memberi kemudahan akses masyarakat dalam membuat akun di milis, jejaring sosial, web blog, hingga membuat situs sendiri yang pada kenyataannya menambah sumber untuk memproduksi dan mendistribusikan media.[3] Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, Myspace merupakan jejaring sosial yang paling banyak digunakan masyarakat saat ini.[4] Namun dalam kemudahan tersebut terdapat norma yang mengikat. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan media sosial antara lain pentingnya menggunakan logika, bersikap kritis, bersikap selektif dan melakukan penguatan dengan banyak pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.[5]

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi melalui internet, peradaban manusia dihadapkan pada fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia yang telah menimbulkan berbagai persoalan hukum yang tidak terduga sebelumnya mulai bermunculan seperti kejahatan dunia maya atau sering disebut cybercrime.[6] Dalam Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan siber (cybercrime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan hukum internasional modern mengingat kejahatan siber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek hukum internasional.[7]

DOWNLOAD FILE PDF : 

Cybercrime merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang timbul karena pemanfaatan teknologi jaringan internet.[8] Suatu kejahatan itu muncul merupakan akibat dari masyarakat itu sendiri.Pada perkembangannya, penggunaan internet selain berdampak positif juga membawa dampak negatif dengan membuka peluang munculnya tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Kemajuan teknologi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat didalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri dimana semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan aksinya yang semakin merisaukan masyarakat.[9] Semakin tinggi intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.[10]

Di Indonesia saat ini telah muncul pula kejahatan-kejahatan baru yang merendahkan martabat manusia seperti penghinaan yang secara sengaja membuat nama baik atau reputasi buruk. Nama baik merupakan harga diri atau martabat yang didasarkan pada penilaian atau pandangan yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat.

Pasal 18G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia sebagai negara hukum memberikan perlindungan bagi warga negaranya dengan menyediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan. Hal ini didasari bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,…”. Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik sangat berkaitannya dengan suatu kata penghinaan (beleediging) seperti menista, memfitnah, penghinaan bersahaja dan penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista.[11] Dengan demikian jika pengkhususan atau sifat dari penistaan ini dihilangkan yang tertinggal adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Peraturan yang mengatur tentang penghinaan atau menyerang nama baik seseorang secara tertulis ditemukan dalam Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk penghinaan atau pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam hal ini media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak pidana didalam Pasal 310 memuat tindak pidana yang dinamakan menista (smaad). Ayat (1) Suatu perbuatan berupa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang diancam dengan hukuman penjara sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (1) dinaikkan menjadi penjara satu tahun empat bulan apabila perbuatan ini dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan. Tindak pidana ini dinamakan penistaan dengan surat (smaadschrift). Ayat (3) tidak ada penistaan dengan surat jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau mutlak perlu (noodzakelijk) untuk membela sesuatu. Pasal 311 si pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika gagal, dianggap tuduhan itu dilakukan dengan diketahui kebohongan dari tuduhan itu, maka ia dapat dihukum karena memfitnah dengan hukuman berat, yaitu empat tahun penjara.

Menurut Pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, perbuatan yang dilarang adalah penggunaan sarana informasi elektronik dalam kegiatan transaksi elektronik bukan untuk kepentingan melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan sarana komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya yang bertujuan untuk berperan dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan sarana informasi elektronik dalam transaksi elektronik yang berdampak memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan muatan pemerasan atau pengancaman, yang pada akhirnya memberikan akibat kerugian bagi penyelenggara Negara, orang, badan hukum dan masyarakat lainnya.[12] Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pada Pasal 27 ayat (3) diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu, maka nama baik dan kehormatan setiap manusia wajib dilindungi oleh penegak hukum karena sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional karena tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia serta prinsip sebagai negara hukum.[13]

Menurut Eddy Os Hiariej,[14] menanggapi pasal penghinaan bahwa bagi Indonesia pasal-pasal penghinaan ini masih dipertahankan. Alasannya, selain menghasilkan character assassination pencemaran nama baik juga dianggap tidak sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya timur seperti norma kesopanan, norma agama, kesusilaan dan norma-norma lainnya. Karena itu, pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdlicten. Artinya, pencemaran nama baik, sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi penyebaran itu terdapat fitnah. Memanfaatkan media sosial atau media online sebagai sarana dalam menyampaikan pendapat, memberikan informasi ataupun berekspresi, masyarakat perlu memperhatikan penggunaannya karena bisa saja berbenturan dengan rasa kehormatan atau merendahkan martabat orang lain.

Berdasarkan uraian diatas maka penulis menganalisa bahwa, pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia, baik secara positif maupun negatif. Pencemaran nama baik melalui media sosial adalah salah satu dampak negatif yang berupa kejahatan dunia maya (cybercrime) karena sangat membahayakan masyarakat, merugikan moral, materi dan mental masyarakat.

Maraknya kejahatan cybercrime sangat diperlukan upaya penegak hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan tersebut, karena hukum adalah sebagai peraturan tingkah laku manusia, dengan adanya perintah dan larangan maka adanya sanksi yang tegas serta otoritas penegak hukum sebagai pembuat hukum yang jelas keberadaannya sehingga hukum itu mempunyai kekuatan mengikat dan memperoleh legitimasi yang kuat. Bagi masyarakat yang merasa terhina atau dirugikan yang dianggap mencemarkan nama baiknya dapat mengadu ke aparat hukum karena perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu, sesuai dengan ketentuan hukum delik aduan. Oleh karena itu, berdasarkan tujuan hukum di Indonesia itu sendiri adalah untuk menjamin kepastian hukum, menjaga rasa keadilan masyarakat serta memperoleh kemanfaatan hukum demi menata kehidupan sosial masyarakat.

Menurut perspektif teori keadilan bermartabat bermaksud untuk memahami dan menjelaskan secara kohensi nilai-nilai dalam konsep hukum positif Indonesia. Kaidah dan asas-asas hukum yang dalam hal ini disebut sebagai sistem hukum berdasarkan Pancasila, demikian pula doktrin-doktrin yang ada didalam sistem hukum di distilasi untuk menemukan nilai.[15]



Berikut ini dikemukakan secara singkat suatu kasus tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai suatu hasil penemuan hukum. Kasus tersebut terdapat dalam putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama No.147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb. Terdakwa dalam kasus ini bernama Siti Maysarah alias Mamay KTB Binti Jabidi berumur 37 tahun. Pekerjaan Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Guru SMKN 1 Kotabaru.

Kasus pencemaran nama baik diatas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Dengan demikian bahwa pasal tersebut diatas merupakan isi unsur-unsur tindak pidana yang menyatakan terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook. Penelitian ini di adakan untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai “Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.”

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tentang latar belakang diatas maka berikut ini dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut:

Bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat?

 

C.    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini adalah menggambarkan dan menemukan serta menganalisis tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

 

D.    Manfaat Penelitian

            

            1.      Manfaat Teoritis

Manfaat teoritis ini memberikan kontribusi untuk menambah wawasan yang luas dan pemahaman pada ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

2.      Manfaat Praktis

Manfaat praktis dari skripsi ini adalah memberi masukan yang bermanfaat bagi praktek hukum dan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

 

E.     Metode Penelitian

  1. Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka yang merupakan data dasar dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder.[16] Penelitian normatif membahas mengenai doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Asas-asas ilmu hukum bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

  1. Bahan Hukum

Adapun bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari 3 bagian adalah:

a.       Bahan hukum primer ialah bahan hukum pertama yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi dan putusan hakim. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah diubah oleh UU No.19 Tahun 1016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Selain bahan hukum primer penelitian ini juga mencari kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur mengenai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.

b.      Bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks yang terdapat dalam susunan daftar pustaka. Kegunaan bahan hukum sekunder adalah memberikan petunjuk kepada peneliti untuk membuat latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritis dan konseptual, bahkan menentukan metode pengumpulan dan analisis bahan hukum yang akan dibuat sebagai hasil penelitian.c.       Bahan hukum tersier seperti ensiklopedia dan kamus hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.

        3.      Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data atau bahan hukum yang digunakan dengan mengunduh nomor putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

        4.      Analisis Bahan Hukum

Analisis bahan hukum yang sudah dikumpulkan diatas melalui analisis kualitatif. Kualitatif adalah data yang bersifat deskriptif analisis, tidak menggunakan data kuantitatif atau data statistik. Analisis kualitatif yaitu menemukan makna atau arti dari konsep-konsep yang berkaitan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

  1. Pendekatan yang di pergunakan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mencari makna atau arti dalam peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Pendekatan kasus yang digunakan dengan adanya putusan pengadilan Nomor 147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb.






[1] Shiefti Dyah Alyusi, Media Sosial: Interaksi, Identitas dan Modal Sosial, Prenada Media Group, Cetakan ke-2, Jakarta, 2018, hal 1.

[2] Sutan Remy Sjahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Cetakan ke-1, Jakarta, hlm. 2

[3] Rulli Nasrullah, Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia), Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-1, Jakarta, 2014, hlm. 40

[4]Yusrin Ahmad Tosepu, Media Baru dalam Komunikasi Politik (Komunikasi Politik di Dunia Virtual), Jakad Media Publishing, Cetakan ke-1, Surabaya, 2017, hlm. 29.

[5]Aep Wahyudin dan Manik Sunuantari (Ed).Melawan Hoax di Media Sosial dan Media Massa, Trustmedia Publishing, Cetakan ke-1, Yogyakarta, 2017, hal 230-231.

[6] Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Refika Aditama, Cetakan ke-1, Bandung, 2005, hlm. 2.

[7] Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Prenadamedia Group, edisi ke-3, Jakarta, 2018.

[8] Eliasta Ketaren, Cybercrime, Cyber Space dan Cyber Law, 2016, Vol. V No 2, Jurnal Times, <http://ejournal.stmik-time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556> accessed 20 .

[9]Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-1, Jakarta, 2013, hlm. 47.

[10] Hinca IP Pandjaitan, L. Hadi Pranoto, Irfan Fahmi, dkk, Membangun Cyberlaw Indonesia yang Domokratis, Imlpc, Cetakan ke-1, Jakarta, 2005, hlm 126.

[11]Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Cetakan Ke-4, Bandung, 2012, hal 97.

[12] Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Cetakan ke-1, Jakarta, 2009, hlm. 65.

[13] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, No.50/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi, 2009.

[14] Siswanto Sunarso, Op. Cit, hlm. 10.

[15] Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Cetakan ke-2, Bandung, 2015, hal 61.

[16] H. Zainduddin Ali, Metode Penlitian Hukum, Sinar Grafika, Cetakan ke-1, Jakarta, 2009, hlm 24-25.



ARTIKEL TERKAIT  :

LihatTutupKomentar