Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
![]() |
| https://skripsiuksw.blogspot.com/ |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Internet merupakan produk teknologi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, dimana dapat menghubungkan antar manusia dari berbagai belahan dunia yang tidak saling kenal sebelumnya dengan cara mengkoneksikan komputer dengan jaringan internet.[1] Dengan munculnya internet, manusia menjadi makin nyaman dalam menyelenggarakan kegiatan pribadinya sehari-hari, terkhususnya di dunia maya (virtual world) atau dunia virtual bersifat non-physical yang sering disebut pula cyberspace (ruang siber).[2]
BACA JUGA : FORMAT PENULISAN SKRIPSI UKSW
Media sosial adalah sebuah sarana atau saluran
yang dilakukan secara online melalui
jaringan internet untuk pergaulan
sosial. Masyarakat selaku pengguna
media sosial ini bisa melakukan komunikasi atau interaksi dengan cara saling
mengirim pesan, photo atau gambar, audio atau suara, video, saling berbagi
informasi dan bertukar pikiran serta juga membangun jaringan antar komputer. Internet memberi kemudahan akses
masyarakat dalam membuat akun di milis, jejaring sosial, web blog, hingga membuat situs sendiri yang pada kenyataannya
menambah sumber untuk memproduksi dan mendistribusikan media.[3] Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, Myspace merupakan jejaring sosial yang paling banyak digunakan masyarakat
saat ini.[4] Namun
dalam kemudahan tersebut terdapat norma yang mengikat. Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam menggunakan media sosial antara lain pentingnya menggunakan
logika, bersikap kritis, bersikap selektif dan melakukan penguatan dengan
banyak pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.[5]
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi melalui internet,
peradaban manusia dihadapkan pada fenomena baru yang mampu mengubah hampir
setiap aspek kehidupan manusia yang telah menimbulkan berbagai persoalan hukum
yang tidak terduga sebelumnya mulai bermunculan seperti kejahatan dunia maya
atau sering disebut cybercrime.[6]
Dalam Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan siber (cybercrime)
merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan hukum internasional modern
mengingat kejahatan siber sebelumnya
tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek hukum internasional.[7]
DOWNLOAD FILE PDF :
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang
timbul karena pemanfaatan teknologi jaringan internet.[8]
Suatu kejahatan itu muncul merupakan akibat dari masyarakat itu sendiri.Pada
perkembangannya, penggunaan internet
selain berdampak positif juga membawa dampak negatif dengan membuka peluang
munculnya tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap
tidak mungkin terjadi. Kemajuan teknologi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat didalamnya membawa konsekuensi
negatif tersendiri dimana semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan
aksinya yang semakin merisaukan masyarakat.[9] Semakin tinggi
intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih pula kejahatan yang
mungkin terjadi dalam masyarakat itu.[10]
Di Indonesia saat ini telah muncul pula
kejahatan-kejahatan baru yang merendahkan martabat manusia seperti penghinaan
yang secara sengaja membuat nama baik atau reputasi buruk. Nama baik merupakan
harga diri atau martabat yang didasarkan pada penilaian atau pandangan yang
baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup
bermasyarakat.
Pasal 18G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia sebagai negara hukum memberikan
perlindungan bagi warga negaranya dengan menyediakan lembaga yang mampu
memberikan keadilan. Hal ini didasari bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya,…”. Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik sangat
berkaitannya dengan suatu kata penghinaan (beleediging)
seperti menista, memfitnah, penghinaan bersahaja dan penghinaan dengan sengaja
yang tidak bersifat menista.[11]
Dengan demikian jika pengkhususan atau sifat dari penistaan ini dihilangkan
yang tertinggal adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Peraturan yang mengatur tentang penghinaan
atau menyerang nama baik seseorang secara tertulis ditemukan dalam Pasal 310
ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Untuk penghinaan atau pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam hal ini media sosial
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak pidana didalam Pasal 310 memuat tindak
pidana yang dinamakan menista (smaad).
Ayat (1) Suatu perbuatan berupa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik orang diancam dengan hukuman penjara sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (1) dinaikkan menjadi penjara
satu tahun empat bulan apabila perbuatan ini dilakukan dengan surat atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan. Tindak pidana ini dinamakan
penistaan dengan surat (smaadschrift).
Ayat (3) tidak ada penistaan dengan surat jika perbuatan itu dilakukan untuk
kepentingan umum atau mutlak perlu (noodzakelijk)
untuk membela sesuatu. Pasal 311 si pelaku harus membuktikan kebenaran
tuduhannya. Jika gagal, dianggap tuduhan itu dilakukan dengan diketahui
kebohongan dari tuduhan itu, maka ia dapat dihukum karena memfitnah dengan
hukuman berat, yaitu empat tahun penjara.
Menurut Pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang
ITE, perbuatan yang dilarang adalah penggunaan sarana informasi elektronik dalam
kegiatan transaksi elektronik bukan untuk kepentingan melakukan perbuatan hukum
dengan menggunakan sarana komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik
lainnya yang bertujuan untuk berperan dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan sarana informasi
elektronik dalam transaksi elektronik yang berdampak memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan
muatan pemerasan atau pengancaman, yang pada akhirnya memberikan akibat
kerugian bagi penyelenggara Negara, orang, badan hukum dan masyarakat lainnya.[12]
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pada Pasal
27 ayat (3) diatur dalam Pasal 45
ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal
27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008
tentang ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan
Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu, maka nama baik dan kehormatan setiap manusia
wajib dilindungi oleh penegak hukum karena sesuai dengan peraturan hukum yang
berlaku di Indonesia. Pasal
27 ayat (3) UU ITE adalah
Konstitusional karena tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia
serta prinsip sebagai negara hukum.[13]
Menurut Eddy Os Hiariej,[14] menanggapi pasal penghinaan
bahwa bagi Indonesia pasal-pasal penghinaan ini masih dipertahankan. Alasannya,
selain menghasilkan character
assassination pencemaran nama baik juga dianggap tidak sesuai dengan
tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya timur
seperti norma kesopanan, norma agama, kesusilaan dan norma-norma lainnya.
Karena itu, pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdlicten.
Artinya, pencemaran nama baik, sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum
dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun.
Bahkan lebih dari itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika
dalam substansi penyebaran itu terdapat fitnah. Memanfaatkan media sosial atau
media online sebagai sarana dalam
menyampaikan pendapat, memberikan informasi ataupun berekspresi, masyarakat
perlu memperhatikan penggunaannya karena bisa saja berbenturan dengan rasa
kehormatan atau merendahkan martabat orang lain.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis
menganalisa bahwa, pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
melalui jaringan internet membawa
dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia, baik secara positif
maupun negatif. Pencemaran nama baik melalui media sosial adalah salah satu
dampak negatif yang berupa kejahatan dunia maya (cybercrime) karena sangat membahayakan masyarakat, merugikan moral,
materi dan mental masyarakat.
Maraknya kejahatan cybercrime sangat diperlukan upaya penegak hukum untuk mencegah dan
memberantas kejahatan tersebut, karena hukum adalah sebagai peraturan tingkah
laku manusia, dengan adanya perintah dan larangan maka adanya sanksi yang tegas
serta otoritas penegak hukum sebagai pembuat hukum yang jelas keberadaannya
sehingga hukum itu mempunyai kekuatan mengikat dan memperoleh legitimasi yang
kuat. Bagi masyarakat yang merasa terhina atau dirugikan yang dianggap
mencemarkan nama baiknya dapat mengadu ke aparat hukum karena perkara penghinaan
terjadi jika ada pihak yang mengadu, sesuai dengan ketentuan hukum delik aduan.
Oleh karena itu, berdasarkan tujuan hukum di Indonesia itu sendiri adalah untuk
menjamin kepastian hukum, menjaga rasa keadilan masyarakat serta memperoleh
kemanfaatan hukum demi menata kehidupan sosial masyarakat.
Menurut perspektif teori keadilan bermartabat
bermaksud untuk memahami dan menjelaskan secara kohensi nilai-nilai dalam
konsep hukum positif Indonesia. Kaidah dan asas-asas hukum yang dalam hal ini
disebut sebagai sistem hukum berdasarkan Pancasila, demikian pula
doktrin-doktrin yang ada didalam sistem hukum di distilasi untuk menemukan
nilai.[15]
Berikut ini dikemukakan secara singkat suatu
kasus tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai
suatu hasil penemuan hukum. Kasus tersebut terdapat dalam putusan perkara
pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama
No.147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb. Terdakwa dalam kasus ini bernama Siti Maysarah
alias Mamay KTB Binti Jabidi berumur 37 tahun. Pekerjaan Terdakwa adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Guru SMKN 1 Kotabaru.
Kasus pencemaran nama baik diatas
didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27
Ayat (3) UU No. 11 tahun 2008
tentang ITE dan UU No.8 Tahun 1981
tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Dengan demikian bahwa pasal tersebut diatas merupakan isi unsur-unsur tindak
pidana yang menyatakan terdakwa Siti Maysarah Alias Mamay KTB Binti Jabidi
dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui jejaring
sosial Facebook. Penelitian ini di
adakan untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai “Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.”
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian tentang latar
belakang diatas maka berikut ini dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai
berikut:
Bagaimana tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat?
C. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah
menggambarkan dan menemukan serta menganalisis tindak pidana pencemaran nama
baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis ini memberikan kontribusi untuk menambah wawasan yang luas dan pemahaman pada ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
2. Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari skripsi ini adalah
memberi masukan yang bermanfaat bagi praktek hukum dan aparat penegak hukum
yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial
dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
E. Metode
Penelitian
- Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum
normatif adalah bahan pustaka yang merupakan data dasar dalam ilmu penelitian
digolongkan sebagai data sekunder.[16]
Penelitian normatif membahas mengenai doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu
hukum. Asas-asas ilmu hukum bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin
hukum positif yang berlaku dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial.
- Bahan Hukum
Adapun bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari 3 bagian adalah:
a. Bahan hukum primer ialah bahan hukum pertama yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi dan putusan hakim. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah diubah oleh UU No.19 Tahun 1016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Selain bahan hukum primer penelitian ini juga mencari kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur mengenai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.
b. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks yang terdapat dalam susunan daftar pustaka. Kegunaan bahan hukum sekunder adalah memberikan petunjuk kepada peneliti untuk membuat latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritis dan konseptual, bahkan menentukan metode pengumpulan dan analisis bahan hukum yang akan dibuat sebagai hasil penelitian.c. Bahan hukum tersier seperti ensiklopedia dan kamus hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data atau bahan
hukum yang digunakan dengan mengunduh nomor putusan pengadilan serta peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media sosial.
4. Analisis Bahan Hukum
Analisis bahan hukum yang sudah
dikumpulkan diatas melalui analisis kualitatif. Kualitatif adalah data yang
bersifat deskriptif analisis, tidak menggunakan data kuantitatif atau data
statistik. Analisis kualitatif yaitu menemukan makna atau arti dari
konsep-konsep yang berkaitan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial.
- Pendekatan yang di pergunakan
Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mencari makna
atau arti dalam peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan permasalahan
penelitian. Pendekatan kasus yang digunakan dengan adanya putusan pengadilan
Nomor 147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb.
[1]
Shiefti Dyah Alyusi, Media Sosial:
Interaksi, Identitas dan Modal Sosial, Prenada Media Group, Cetakan ke-2,
Jakarta, 2018, hal 1.
[2]
Sutan Remy Sjahdeini, Kejahatan dan
Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Cetakan ke-1, Jakarta, hlm.
2
[3]
Rulli Nasrullah, Teori dan Riset Media
Siber (Cybermedia), Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-1, Jakarta,
2014, hlm. 40
[4]Yusrin
Ahmad Tosepu, Media Baru dalam Komunikasi
Politik (Komunikasi Politik di Dunia Virtual), Jakad Media Publishing,
Cetakan ke-1, Surabaya, 2017, hlm. 29.
[5]Aep
Wahyudin dan Manik Sunuantari (Ed).Melawan
Hoax di Media Sosial dan Media Massa, Trustmedia Publishing, Cetakan ke-1,
Yogyakarta, 2017, hal 230-231.
[6]
Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber
Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Refika Aditama, Cetakan ke-1,
Bandung, 2005, hlm. 2.
[7]
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum
Kejahatan Bisnis, Prenadamedia Group, edisi ke-3, Jakarta, 2018.
[8]
Eliasta Ketaren, Cybercrime, Cyber Space
dan Cyber Law, 2016, Vol. V No 2, Jurnal Times, <http://ejournal.stmik-time.ac.id/index.php/jurnalTIMES/article/view/556>
accessed 20 .
[9]Maskun,
Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu
Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-1, Jakarta, 2013, hlm.
47.
[10]
Hinca IP Pandjaitan, L. Hadi Pranoto, Irfan Fahmi, dkk, Membangun Cyberlaw Indonesia yang Domokratis, Imlpc, Cetakan ke-1,
Jakarta, 2005, hlm 126.
[11]Wirjono
Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana
Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Cetakan Ke-4, Bandung, 2012, hal 97.
[12]
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan
Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Cetakan
ke-1, Jakarta, 2009, hlm. 65.
[13]
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, No.50/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi, 2009.
[14]
Siswanto Sunarso, Op. Cit, hlm. 10.
[15]
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat
Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Cetakan ke-2, Bandung, 2015, hal 61.
[16]
H. Zainduddin Ali, Metode Penlitian Hukum,
Sinar Grafika, Cetakan ke-1, Jakarta, 2009, hlm 24-25.
ARTIKEL TERKAIT :




