Skripsi Hukum : BAB II Pengertian Cyber Crime

CYBER CRIME

Skripsi Hukum Bab II Tinjauan Pustaka, Hasil Penelitian dan Analisis akan membahas tentang pengertian cyber crime, bentuk cyber crime, tentang komputer dan jaringan, pemasangan jaringan komputer, perangkat jaringan yang berfungsi mengirimkan paket data melalui sebuah jaringan. Akibat dari kemajuan teknologi maka semakin banyak pula pelaku cybercrime menggunakan teknologi khususnya media sosial. Bahkan perusahaan teknologi informasi masa kini mulai memperkuat sistem keamanan jaringan yaitu keamanan siber khususnya kaspersky siber. 

Pengertian Cyber Crime










Situs situs cyber crime semakin merajalela terkhususnya jaringan lan. Hal yang paling simple yang dilakukan oleh pelaku siber contohnya cara cybercrime melacak nomor hp. Maka dari itu masyarakat dianjurkan untuk berhati hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diharapakan untuk melakukan Pelaporan cyber crime.

Berikut Skripsi Hukum Bab II Tinjauan Pustaka, Hasil Penelitian dan Analisis Cyber Crime

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

 

4. Pengertian Cyber Crime

 

Secara umum yang dimaksud dengan kejahatan komputer atau kejahatan didunia cybercrime adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.[1]

Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju kearah masyarakat yang berstruktur global. Pada perkembangan teknologi informasi tersebut berpadu dengan media dan komputer. Lahirlah piranti baru yang dimainkan internet.[2] Kehadiran internet ini telah merubah paradigma baru dalam kehidupan manusia. Disamping menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat, internet juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai perbuatan jahat yang justru tidak dapat dilakukan didunia nyata.[3] Sebuah teori menyatakan “crime is product of society its selt” yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang menghasilkan kejahatan.[4]

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat di bagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Namun begitu, mengingat teknologi informasi merupakan konvergensi telekomunikasi, komputer dan media, kejahatan jenis ini menjadi luas lagi (Heru Sutadi, 2003). Dari ungkapan ini tampak jelas mengisyaratkan bahwa kejahatan ini locus delicti-nya adalah dunia maya atau cyber. Ruang lingkup kejahatan cyber yaitu pembajakan, penipuan, pencurian, pornografi, pelecehan, pemfitnahan dan pemalsuan.[5] Dalam dokumen PBB dalam kongres PBB X/2000 cybercrime meliputi kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer, didalam sistem atau jaringan komputer dan terhadap sistem atau jaringan komputer.[6]


Beberapa bentuk cyber crime, antara lain a). Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup secara tidak sah kedalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin atau sepengetahuan pemilik. b). Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi kedalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer. c) .Data Forgery merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dalam sistem komputer sebagai scriptless document melalui internet. d). Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata (spionase) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak lain. e). Cyber Sabotage and Extortion kejahatan dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. f). Offense against Intellectual Property merupakan kejahatan ditunjukkan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet sebagai contoh adalah penjiplakan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang merupakan rahasia dagang milik pihak lain dan g) .Infringements of Privacy merupakan kejahatan yang ditunjukkan terhadap data atau informasi seseorang yang bersifat individual dan rahasia (privacy) secara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada data formulir pribadi yang tersimpan secara computerized. Jika data tersebut diketahui oleh orang lain, dapat merugikan pemilik informasi baik secara materiil maupun imateriil misalnya nomor kartu kredit, PIN, ATM, cacat atau penyakit tersembunyi.[7]

Pada dasarnya cyber crime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter originator to recipient).

Bangsa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari globalisasi khususnya teknologi. Era global ini ditandai dengan munculnya masyarakat dunia, dengan nilai-nilai universal yang dianut bersama seperti demokratisasi, hak asasi manusia, lingkungan hidup, penggunaan standar internasional dan hak atas kekayaan intelektual. Ironisnya ditengah rendahnya penetrasi internet itu, Indonesia justru menjadi Negara kedua terbesar kejahatan cyber (cybercrime) didunia setelah Ukraina berdasarkan laporan Federal Bureau of Investigation (FBI).[8] Bukan hanya soal kejahatan konvensional yang gagal diberantas akibat terimbas oleh pola-pola modernitas yang gagal mengedepankan prinsip humanitas, tetapi juga munculnya kejahatan di alam maya yang telah menjadi realitas masyarakat dunia.
Dua modus kejahatan dunia maya yang paling sering dilakukan adalah carding atau memalsukan nomor kartu kredit orang lain untuk bisa mendatangkan berbagai produk komersil yang di perjual-belikan lewat internet. Modus kedua adalah hacking atau merusak atau mengacaukan jaringan komputer pihak lain. (Pikiran Rakyat, 7 November 2003). Saat ini pengguna media internet sudah mencapai seluruh pelosok negeri Indonesia dan juga semakin meningkat pula kejahatan-kejahatan baru seperti pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolan rekening, pengrusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus (virus attact) dan sebagainya.[9]

Langkah penting yang harus dilakukan Indonesia dalam penanggulangan cybercrime adalah Pertama perlunya diadakan perubahan-perubahan terhadap KUHP karena sangat mementingkan perlindungan bagi ketentraman bangsa Belanda sendiri dan bagi kepentingan Negara Belanda umumnya (R. Iwa Kusuma Sumatri) dan diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. Kedua perubahan masyarakat yaitu perubahan di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya sehingga diperlukan kejelian untuk mempergunakan perubahan ini menuju arah yang lebih baik bagi kesejahteraan umat manusia. Ketiga meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. Keempat meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.




[1] Didik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Op. Cit, hlm. 8

[2]Abdul Wahid, Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan ke-1, Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm 103

[3] Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Cetakan ke-1,Pustaka Utami Grafiti, Jakarta 2009, hlm 8

[4] Abdul Wahid, Mohammad Labib, Op. Cit, hlm. 39

[5] Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Cetakan ke-1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2013 hlm.51

[6] Barda Nawawi Arief, 2007, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm.8

[7] Hinca IP Pandjaitan, L, Hadi. Pranoto, Irfan Fahmi, dkk, Op. Cit, hlm. 108-109

[8] Abdul Wahid, Mohammad Labib, Op. Cit, hlm. 12

LihatTutupKomentar