Skripspi Hukum : BAB II Teori Keadilan Bermartabat Prof Teguh Prasetyo

Teori Keadilan Bermartabat

teori keadilan hukum








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

 

 

5. Teori Keadilan Bermartabat

 

Teori keadilan bermartabat adalah suatu usaha untuk memahami atau mendekati pemikiran Tuhan. Pemikiran adalah proses dan hasil dari kegiatan berfikir yang meta teoritis, suatu pemahaman yang didominasi dengan abstraksi, konsepsi, preposi.[1] Teori keadilan bermartabat, disebut bermartabat karena teori dimaksud adalah merupakan suatu bentuk pemahaman dan penjelasan yang memadai (ilmiah) mengenai koherensi dari konsep-konsep hukum di dalam kaidah dan asas-asas hukum yang berlaku serta doktrin-doktrin yang sejatinya merupakan wajah, struktur atau susunan dan isi serta ruh atau roh (the spirit) dari masyarakat dan bangsa yang ada di dalam sistem hukum berdasarkan Pancasila, yang dijelaskan oleh teori keadilan bermartabat itu sendiri.

Teori adalah alat, artinya setiap teori yang dibangun selalu berorientasi kepada nilai kemanfaatan untuk manusia dan masyarakat. Sebagai suatu teori maka pada hakekatnya teori keadilan bermartabat itu juga adalah suatu “alat”, suatu bentukan atau temuan dan karya-cipta, hasil rancang bangun yang dibuat manusia untuk memanusiakan manusia. Tujuan penggunaan alat itu antara lain sebagai pembenar (justification), atau sekurang-kurangnya untuk memberi nama (identitas) terhadap sesuatu.

DONWLOAD FILE PDF : 
teori hukum

Teori keadilan bermartabat berangkat dari postulat sistem; bekerja mencapai tujuan yaitu keadilan yang bermartabat. Keadilan yang memanusiakan manusia atau keadilan yang nge wong ke wong. Teori keadilan bermartabat tidak sekedar mendasar dan radikal. Karakter teori keadilan bermartabat antara lain juga adalah suatu sistem filsafat hukum yang mengarahkan atau memberi tuntunan serta tidak memisahkan seluruh kaidah dan asas atau substantive legal disciplines.

Termasuk di dalam substantive legal disciplines, yaitu jejaring nilai (values) yang saling terkait, dan mengikat satu sama lain. Jejaring nilai yang saling kait-mengait itu dapat ditemukan dalam berbagai kaidah, asas-asas atau jejaring kaidah dan asas yang inheren didalamnya nilai-nilai serta virtues yang kait-mengait dan mengikat satu sama lain itu berada. Jejaring nilai dalam kaidah dan asas-asas hukum itu ibarat suatu struktur dasar atau fondasi yang menyebabkan suatu bangunan besar atau fabric menjadi utuh dan spesifik, hidup, karena ada jiwanya atau the living law dan yang berlaku juga benar dalam satu unit politik atau negara tertentu. Bangunan sistem hukum yang dipahami melalui teori keadilan bermartabat tersebut yaitu NKRI.

Tujuan di dalam fabric NKRI itu, antara lain dapat ditemukan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 asli antara lain yaitu: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.

Teori keadilan bermartabat pada hakekatnya suatu nama dari teori hukum sebagai ilmu hukum, cakupan atau scope yang dapat dilihat dari susunan atau lapisan ilmu hukum yang meliputi filsafat hukum (philosophy of law), teori hukum (legal theory), dogmatik ilmu hukum positif (jurisprudence) dan hukum dan praktik hukum (Law and Legal Practice) berada pada susunan atau lapisan ilmu hukum yang keempat. Lapisan ilmu hukum dalam teori keadilan bermartabat itu adalah lapisan yang saling terpisah antara satu dengan lapisan yang lainnya, namun pada prinsipnya lapisan lapisan ilmu hukum itu merupakan satu kesatuan sistemik, mengendap, hidup dalam satu sistem. Saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, bahu membahu, gotong royong sebagai suatu sistem.

Hukum dipahami oleh teori keadilan bermartabat sampai ke hakekat, esensi, atau substansi yang dipikirkan. Hukum sebagai peraturan tingkah-laku manusia, adanya perintah dan larangan, adanya sanksi yang tegas apabila perintah dan larangan itu tidak dipatuhi, adanya otoritas pembuat hukum yang jelas keberadaannya sehingga hukum itu mempunyai kekuatan mengikat dan memperoleh legitimasi yang kuat. Sekalipun apa yang diamati oleh teori keadilan bermartabat itu bukan saja suatu lapisan nyata tetapi juga kadang kala terpaksa untuk mengamati lapisan yang dibuat-buat yang menghiasi layar-layar pertelevisian. Namun yang diusahakan untuk diungkap oleh teori keadilan bermartabat adalah semua ciri-ciri hukum yang biasanya dimulai dengan sejumlah issue yang memancing rasa ingin tahu seorang filsuf hukum.

Teori keadilan bermartabat untuk menyatukan legalitas dan etika serta nilai-nilai moralitas itu dapat diperlakukan terhadap semua kaidah maupum asas hukum yang pernah dikenal dan masih berlaku di dalam sistem hukum mana pun.Aliran hukum sejarah merupakan aliran yang menentang aliran hukum alam maupun aliran hukum positivesme hukum.Aliran hukum sejarah adalah bahwa hukum itu lahir bukan karena kebiasaan maupun dari perintah penguasa melainkan lahir dari perasaan keadilan yang terdapat dalam jiwa bangsa itu sendiri.[2]

Hukum dan keadilan bagaikan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Herbert Spencer, keadilan merupakan kebebasan setiap orang untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal tidak melanggar kebebasan yang sama dari orang lain. Menurut Justinian, keadilan adalah kebajikan yang memberikan hasil, bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya.[3]

Teori keadilan bermartabat tidak mengabaikan Renaissance, memberi konteks kepada pemikiran hukum modern menurut volksgeist Indonesia yang bersumber kepada Pancasila yaitu jiwa bangsa Indonesia yang telah disepakati sebagai suatu kesepakatan bersama, sumber dari segala sumber kesepakatan dan hukum, serta falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar teori keadilan bermartabat karena didasari oleh sikap keseimbangan antara kekeluargaan, namun tidak begitu saja mengesampingkan individu. Pancasila merupakan suatu falsafah yang bersistem serta sebagai suatu sistem filsafat mempunyai sifat koheren, yakni mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya yakni antara sila pertama dengan sila yang lainnya saling terkait dan tidak bertentangan. Dengan dilandasi oleh sila kemanusiaan yang adil dan beradab, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan hukum yang dimiliki bangsa Indonesia adalah keadilan yang memanusiakan manusia. Keadilan berdasarkan sila kedua Pancasila itu dapat disebut sebagai keadilan bermartabat.[4]

Teori keadilan bermartabat dapat disebut juga dengan suatu teori sistem hukum berdasarkan Pancasila. Karena keadilan adalah tujuan yang hendak dicapai oleh setiap sistem hukum yaitu keadilan yang berdimensi spiritual (konsep kemerdekaan) tiang pokok dalam seluruh sistem hukum didunia. Menurut perspektif teori keadilan bermartabat bermaksud untuk memahami dan menjelaskan secara kohensi nilai-nilai dalam konsep hukum positif Indonesia. Kaidah dan asas-asas hukum yang dalam hal ini disebut sebagai sistem hukum berdasarkan Pancasila, demikian pula doktrin-doktrin yang ada didalam sistem hukum di distilasi untuk menemukan nilai.

Sumber keadilan merupakan titik temu antara “arus atas”, pemikiran Tuhan, dan “arus bawah”, Volksgeist bangsa Indonesia dalam Pancasila, dimana meneruskan amanat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia melalui pendekatan hukum yang tidak hanya mengandung dimensi filosofis, yuridis, sosiologis, kultural, etis, dan religiusitas melainkan bela Negara untuk mecapai sasaran akhir yaitu Negara hukum berdasarkan pancasila (bermartabat).

Pendekatan teori keadilan bermartabat, hukum sebagai filsafat hukum, teori hukum, dogmatik hukum, maupun hukum dan praktek hukum, dialektika secara sistematik. Tujuan teori keadilan bermartabat, menjelaskan apa itu hukum.

Ruang lingkup teori keadilan bermartabat tidak hanya pengungkapan dimensi yang abstrak dari kaidah dan asas asas hukum yang berlaku. Lebih jauh daripada itu, teori keadilan bermartabat mengungkap pula semua kaidah dan asas-asas hukum yang berlaku di dalam sistem hukum, dalam hal ini sistem hukum dimaksud yaitu sistem hukum positif Indonesia atau sistem hukum, berdasarkan Pancasila.

DONWLOAD FILE PDF : 


[1] Teguh Prasetyo, Op. Cit, hlm 7

[2] Teguh Prasetyo, Penelitian Hukum suatu perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Cetakan Pertama, Nusa Media, Bandung, 2019, hlm. 39.

[3] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan ke-6, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal 163-164

LihatTutupKomentar