Teori Keadilan Bermartabat
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN
DAN ANALISIS
5. Teori Keadilan Bermartabat
Teori keadilan bermartabat adalah suatu usaha untuk memahami atau
mendekati pemikiran Tuhan. Pemikiran adalah proses dan hasil dari kegiatan
berfikir yang meta teoritis, suatu pemahaman yang didominasi dengan abstraksi,
konsepsi, preposi.[1]
Teori keadilan bermartabat, disebut bermartabat karena teori dimaksud adalah
merupakan suatu bentuk pemahaman dan penjelasan yang memadai (ilmiah) mengenai
koherensi dari konsep-konsep hukum di dalam kaidah dan asas-asas hukum yang
berlaku serta doktrin-doktrin yang sejatinya merupakan wajah, struktur atau
susunan dan isi serta ruh atau roh (the
spirit) dari masyarakat dan bangsa yang ada di dalam sistem hukum
berdasarkan Pancasila, yang dijelaskan oleh teori keadilan bermartabat itu
sendiri.
Teori adalah alat, artinya setiap teori yang dibangun selalu
berorientasi kepada nilai kemanfaatan untuk manusia dan masyarakat. Sebagai
suatu teori maka pada hakekatnya teori keadilan bermartabat itu juga adalah
suatu “alat”, suatu bentukan atau temuan dan karya-cipta, hasil rancang bangun
yang dibuat manusia untuk memanusiakan manusia. Tujuan penggunaan alat itu
antara lain sebagai pembenar (justification),
atau sekurang-kurangnya untuk memberi nama (identitas) terhadap sesuatu.
DONWLOAD FILE PDF :
Teori keadilan bermartabat berangkat dari postulat sistem; bekerja
mencapai tujuan yaitu keadilan yang bermartabat. Keadilan yang memanusiakan
manusia atau keadilan yang nge wong ke
wong. Teori keadilan bermartabat tidak sekedar mendasar dan radikal.
Karakter teori keadilan bermartabat antara lain juga adalah suatu sistem
filsafat hukum yang mengarahkan atau memberi tuntunan serta tidak memisahkan
seluruh kaidah dan asas atau substantive
legal disciplines.
Termasuk di dalam substantive
legal disciplines, yaitu jejaring nilai (values) yang saling terkait, dan mengikat satu sama lain. Jejaring
nilai yang saling kait-mengait itu dapat ditemukan dalam berbagai kaidah,
asas-asas atau jejaring kaidah dan asas yang inheren didalamnya nilai-nilai
serta virtues yang kait-mengait dan
mengikat satu sama lain itu berada. Jejaring nilai dalam kaidah dan asas-asas
hukum itu ibarat suatu struktur dasar atau fondasi yang menyebabkan suatu
bangunan besar atau fabric menjadi
utuh dan spesifik, hidup, karena ada jiwanya atau the living law dan yang
berlaku juga benar dalam satu unit politik atau negara tertentu. Bangunan
sistem hukum yang dipahami melalui teori keadilan bermartabat tersebut yaitu
NKRI.
Tujuan di dalam fabric NKRI
itu, antara lain dapat ditemukan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 asli
antara lain yaitu: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Teori keadilan bermartabat pada hakekatnya suatu nama dari teori hukum
sebagai ilmu hukum, cakupan atau scope
yang dapat dilihat dari susunan atau lapisan ilmu hukum yang meliputi filsafat
hukum (philosophy of law), teori
hukum (legal theory), dogmatik ilmu
hukum positif (jurisprudence) dan
hukum dan praktik hukum (Law and Legal
Practice) berada pada susunan atau lapisan ilmu hukum yang keempat. Lapisan
ilmu hukum dalam teori keadilan bermartabat itu adalah lapisan yang saling
terpisah antara satu dengan lapisan yang lainnya, namun pada prinsipnya lapisan
lapisan ilmu hukum itu merupakan satu kesatuan sistemik, mengendap, hidup dalam
satu sistem. Saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, bahu membahu,
gotong royong sebagai suatu sistem.
Hukum dipahami oleh teori keadilan bermartabat sampai ke hakekat,
esensi, atau substansi yang dipikirkan. Hukum sebagai peraturan tingkah-laku
manusia, adanya perintah dan larangan, adanya sanksi yang tegas apabila
perintah dan larangan itu tidak dipatuhi, adanya otoritas pembuat hukum yang
jelas keberadaannya sehingga hukum itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memperoleh legitimasi yang kuat. Sekalipun apa yang diamati oleh teori keadilan
bermartabat itu bukan saja suatu lapisan nyata tetapi juga kadang kala terpaksa
untuk mengamati lapisan yang dibuat-buat yang menghiasi layar-layar
pertelevisian. Namun yang diusahakan untuk diungkap oleh teori keadilan
bermartabat adalah semua ciri-ciri hukum yang biasanya dimulai dengan sejumlah
issue yang memancing rasa ingin tahu seorang filsuf hukum.
Teori keadilan bermartabat untuk menyatukan legalitas dan etika serta
nilai-nilai moralitas itu dapat diperlakukan terhadap semua kaidah maupum asas
hukum yang pernah dikenal dan masih berlaku di dalam sistem hukum mana
pun.Aliran hukum sejarah merupakan aliran yang menentang aliran hukum alam
maupun aliran hukum positivesme
hukum.Aliran hukum sejarah adalah bahwa hukum itu lahir bukan karena kebiasaan
maupun dari perintah penguasa melainkan lahir dari perasaan keadilan yang
terdapat dalam jiwa bangsa itu sendiri.[2]
Hukum dan keadilan bagaikan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut Herbert Spencer, keadilan merupakan kebebasan setiap orang untuk
menentukan apa yang akan dilakukannya, asal tidak melanggar kebebasan yang sama
dari orang lain. Menurut Justinian, keadilan adalah kebajikan yang memberikan
hasil, bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya.[3]
Teori keadilan bermartabat tidak mengabaikan Renaissance, memberi konteks kepada pemikiran hukum modern menurut volksgeist Indonesia yang bersumber
kepada Pancasila yaitu jiwa bangsa Indonesia yang telah disepakati sebagai
suatu kesepakatan bersama, sumber dari segala sumber kesepakatan dan hukum,
serta falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar teori keadilan
bermartabat karena didasari oleh sikap keseimbangan antara kekeluargaan, namun
tidak begitu saja mengesampingkan individu. Pancasila merupakan suatu falsafah
yang bersistem serta sebagai suatu sistem filsafat mempunyai sifat koheren,
yakni mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya yakni antara sila pertama
dengan sila yang lainnya saling terkait dan tidak bertentangan. Dengan
dilandasi oleh sila kemanusiaan yang adil dan beradab, maka dapat disimpulkan
bahwa keadilan hukum yang dimiliki bangsa Indonesia adalah keadilan yang
memanusiakan manusia. Keadilan berdasarkan sila kedua Pancasila itu dapat
disebut sebagai keadilan bermartabat.[4]
Teori keadilan bermartabat dapat disebut juga dengan suatu teori
sistem hukum berdasarkan Pancasila. Karena keadilan adalah tujuan yang hendak
dicapai oleh setiap sistem hukum yaitu keadilan yang berdimensi spiritual
(konsep kemerdekaan) tiang pokok dalam seluruh sistem hukum didunia. Menurut
perspektif teori keadilan bermartabat bermaksud untuk memahami dan menjelaskan
secara kohensi nilai-nilai dalam konsep hukum positif Indonesia. Kaidah dan
asas-asas hukum yang dalam hal ini disebut sebagai sistem hukum berdasarkan
Pancasila, demikian pula doktrin-doktrin yang ada didalam sistem hukum di
distilasi untuk menemukan nilai.
Sumber keadilan merupakan titik temu antara “arus atas”, pemikiran
Tuhan, dan “arus bawah”, Volksgeist
bangsa Indonesia dalam Pancasila, dimana meneruskan amanat proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia melalui pendekatan hukum yang tidak hanya
mengandung dimensi filosofis, yuridis, sosiologis, kultural, etis, dan
religiusitas melainkan bela Negara untuk mecapai sasaran akhir yaitu Negara
hukum berdasarkan pancasila (bermartabat).
Pendekatan teori keadilan bermartabat, hukum sebagai filsafat hukum,
teori hukum, dogmatik hukum, maupun hukum dan praktek hukum, dialektika secara
sistematik. Tujuan teori keadilan bermartabat, menjelaskan apa itu hukum.
Ruang lingkup teori keadilan bermartabat tidak hanya pengungkapan
dimensi yang abstrak dari kaidah dan asas asas hukum yang berlaku. Lebih jauh
daripada itu, teori keadilan bermartabat mengungkap pula semua kaidah dan
asas-asas hukum yang berlaku di dalam sistem hukum, dalam hal ini sistem hukum
dimaksud yaitu sistem hukum positif Indonesia atau sistem hukum, berdasarkan
Pancasila.
DONWLOAD FILE PDF :
[1] Teguh Prasetyo, Op. Cit, hlm 7
[2] Teguh Prasetyo, Penelitian Hukum suatu perspektif Teori Keadilan Bermartabat,
Cetakan Pertama, Nusa Media, Bandung, 2019, hlm. 39.
[3] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan ke-6, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2006, hal 163-164
[4] Teguh Prasetyo, Op. Cit, hlm.108



