Apa pengertian media sosial? jelaskan pengertian media sosial ? apasaja sosial media terbaru? apasaja media sosial popular? Apa itu layanan sosial media? Bagaimana cara pengelolaan sosial media? media sosial terpopuler? Jenis jenis media sosial? Manfaat media sosial? Ciri ciri media sosial? Fungsi media sosial? sosial media atau media sosial?
Pertanyaan pertanyaan diatas adalah pertanyaan yang sering muncul dipikiran kita.. Nah kali ini penulis membahasnya didalam skripsi hukum bagian BAB II TINJAUAN PUSTAKA – PENGERTIAN MEDIA SOSIAL, JENIS MEDIA SOSIAL DAN BENTUK BENTUK MEDIA SOSIAL.
Media sosial adalah media online yang mendukung adanya
interaksi sosial. Sosial media terbaru menggunakan teknologi berbasis web atau
online media social yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Contoh
media sosial terpopuler saat ini daftar sosial media antara lain adalah Blog,
Twitter, Facebook, Instagram, Path, dan Wikipedia. Jejaring sosial ini merupakan media sosial paling banyak digunakan 2020 atau media sosial yang sering digunakan oleh orang Indonesia
Cara Pengelolaan media sosial atau pemanfaatan media sosial
itu tergantung dari manusianya sendiri. Ada yang mengunakannya untuk
mendapatkan keuntungan dengan cara pemasaran media sosial, promosi melalui
media sosial, media jualan online dll.
Berikut pembahasan mengenai skirpsi hukum UKSW BAB II Tentang Media Sosial
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS
1. Media
Sosial
a.
Pengertian Media Sosial
Media sosial
adalah media online yang mendukung
adanya interaksi sosial. Sosial media menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi
dialog interaktif. Beberapa situs media sosial yang populer sekarang ini antara
lain Blog, Twitter, Facebook, Instagram,
Path, dan Wikipedia. Media sosial menurut Andreas Kaplan dan Michael
Haenlein mendefinisikan sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar
ideologi dan teknologi Web 2.0 dan yang
memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated
content.[1] Oleh
karena itu, media sosial dapat dilihat sebagai fasilitator online yang menguatkan hubungan antar pengguna sekaligus sebagai
sebuah ikatan sosial.[2]
Definisi lain dari media
sosial oleh Shirky merupakan alat untuk meningkatkan kemampuan pengguna untuk
berbagi, bekerja sama diantara pengguna dan melakukan tindakan secara kolektif
yang semuanya berada diluar kerangka institusional maupun organisasi.
Menggunakan media sosial menjadikan kita sebagai manusia (diri sendiri) yang
saling bekerjasama dengan orang lain untuk membagi ide, berkolaborasi,
berkreasi, berpikir, berdebat, serta menemukan pasangan dan membangun sebuah
komunitas.
b.
Jenis - Jenis Media
Sosial
Media sosial dapat dibagi menjadi enam jenis,
antara lain 1) Proyek
kolaborasi website, dimana user-nya diizinkan untuk dapat mengubah,
menambah, atau pun membuang konten-konten yang termuat di website tersebut, seperti Wikipedia. 2) Blog dan microblog, dimana user-nya
mendapat kebebasan dalam mengungkapkan suatu hal di blog itu, seperti perasaan,
pengalaman, pernyataan, sampai kritikan terhadap suatu hal, seperti Twitter. 3) Konten
atau isi, dimana para user di website ini saling membagikan
konten-konten multimedia, seperti e-book,
video, foto, gambar, dan lain-lain seperti Youtube. 4) Situs jejaring sosial, dimana user memperoleh izin untuk terkoneksi dengan cara membuat informasi
yang bersifat pribadi, kelompok atau sosial sehingga dapat terhubung atau
diakses oleh orang lain, seperti misalnya Facebook. 5) Virtual game world, dimana pengguna melalui aplikasi
3D dapat muncul dalam wujud avatar-avatar sesuai keinginan dan kemudian
berinteraksi dengan orang lain yang mengambil wujud avatar juga layaknya
didunia nyata, seperti online game. 6) Virtual
social world, merupakan aplikasi berwujud dunia virtual yang memberi kesempatan pada penggunanya berada dan hidup
didunia virtual untuk berinteraksi
dengan yang lain. Virtual social world
ini tidak jauh berbeda dengan virtual
game world, namun lebih bebas terkait dengan berbagai aspek kehidupan,
seperti Second Life.
c. Ciri – Ciri Media Sosial
Terdiri dari konten yang disampaikan dibagikan kepada banyak orang dan
tidak terbatas pada satu orang tertentu, memiliki isi
pesan muncul tanpa melalui suatu gatekeeper
dan tidak ada gerbang penghambat yang disampaikan secara online dan langsung. Konten
dapat diterima secara online dalam
waktu lebih cepat dan bisa juga tertunda penerimaannya tergantung pada waktu
interaksi yang ditentukan sendiri oleh pengguna. Media
sosial menjadikan penggunanya sebagai kreator dan aktor yang memungkinkan
dirinya untuk beraktualisasi diri. Dalam
konten medsos terdapat sejumlah aspek fungsional seperti identitas, percakapan
(interaksi), berbagi (sharing),
kehadiran (eksis), hubungan (relasi), reputasi (status) dan kelompok (group).
Pesatnya perkembangan media sosial
seperti sekarang karena semua orang bisa memiliki media sendiri. Perkembangan
media telah mengambil bentuk yang menandingi media-media konvensional atau
tradisional, seperti televisi, radio, atau media cetak. Keunggulan itu dapat
terjadi karena medsos tidak membutuhkan tenaga kerja yang banyak, modal yang
besar, dan tidak terikat oleh fasilitas infrastruktur produksi yang masif
seperti kantor, gedung dan perangkat peliputan yang lain. Pengguna medsos
bahkan bisa aktif, mengambil peran dan independen dalam menentukan
konten-konten dalam medsos kapan pun dan dimana pun. User medsos bebas untuk mengedit seperti mengurangi dan
menambahkan, menyebarkan, serta memodifikasi baik tulisan, gambar, video,
grafis, maupun berbagai bentuk konten yang lain. Salah satu bentuk media sosial
adalah situs jejaring sosial yang berguna untuk memudahkan pencarian informasi
tentang subjek dan objek apapun juga dan dari mana saja.[3]
d.
Fungsi Media Sosial
Media sosial merupakan media yang
didesain untuk memperluas interaksi media sosial manusia menggunakan internet dan teknologi web. Media sosial berhasil
mentransformasi praktek komunikasi searah media siaran dari satu institusi
media ke banyak audiency menjadi
praktik komunikasi dialogis antar banyak audiency.
Media sosial mendukung demokratisasi pengetahuan dan informasi mentransformasi
manusia dari pengguna isi pesan menjadi pembuat pesan itu sendiri.
e.
Manfaat Media Sosial
Sebagai sarana belajar, mendengarkan
dan menyampaikan. Pengguna media sosial perlu membekali diri dengan kritis,
analisis, perenungan yang mendalam, kebijaksanaan dalam penggunaan yang
terkontrol. Media sosial juga sebagai sarana dokumentasi, administrasi dan
integrasi antara lain membuat blog organisasi, mengintgrasikan lini di
perusahaan, menyebarkan konten yang relevan sesuai target di masyarakat atau
memanfaatkan media sosial sesuai kepentingan, visi, misi dan efektifitas
operasional organisasi. Sarana perencanaan, strategi dan managemen, seperti
melakukan promosi, mencari pelanggan setia, menghimpun loyalitas customer, menjajaki market dan menghimpun respon masyrakat dan juga sarana kontrol,
evaluasi dan pengukuran.
[1] Michael Haenlein, “Users of the world, unite! The challenges
and opportunities of Social Media".Business Horizons, 2010, hlm. 59-68
[2] Rulli Nasrullah, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya,
dan Sosioteknologi, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017, hlm. 11
[3] Andi Hamzah, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer, Sinar Grafika,Jakarta
1996, hlm.120
ARTIKEL
TERKAIT :
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
BAB1 TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN CYBERCRIME
BAB II TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT
BAB II TEMUAN PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
BAB II PEMBAHASAN
TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM
PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
BAB III
PENUTUP
DAFTAR BACAAN


