SKRIPSI HUKUM : BAB II TINJAUAN PUSTAKA - PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Tindak pidana didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit atau kata lain delictStrafbaarfeit  terdiri dari tiga kata, yakni “straf” artinya pidana atau dengan kata hukum, “baar” artinya dapat atau boleh dan “feit” digunakan untuk empat istilah yakni tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.

Setelah Penulis menyelesaikan proposal skripsi maka metode penelitian skripsi atau penulisan skripsi yang harus dikerjakan selanjutnya salah satu adalah pada bagian BAB II TINJAUAN PUSTAKA. Skripsi kali ini merupakan panduan skripsi hukum untuk teman-teman yang membutuhkan langkah langkah bimbingan skripsi online tanpa biaya bimbingan skripsi serta tanpa menentukan harga skripsi. Penulis akan memberikan anda bimbingan skripsi online baik itu dari penelitian skripsi, penulisan tinjauan pustaka.

 

pengertian tindak pidana

















Berikut adalah data skripsi penulis yang di kerjakan dari proposal skripsi hingga skripsi hukum BAB II ini selesai.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

 

A.   Tinjauan Pustaka Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial  Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.

 

 

1.                  Pengertian Tindak Pidana

 

Tindak pidana didalam kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit atau kata lain delict. Strafbaarfeit terdiri dari tiga kata, yakni “straf” artinya pidana atau dengan kata hukum, “baar” artinya dapat atau boleh dan “feit” digunakan untuk empat istilah yakni tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.[1] Jadi istilah Strafbaarfeit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana. Sedangkan delik adalah suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam hukuman pidana.

Menurut Moeljatno, bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan aturan sebagai berikut: a). Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. b). Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. c). Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat di laksanakaan apabila ada orang yang di sangka telah melanggar larangan tersebut.[2]

Tindak pidana mengandung beberapa arti baik itu dari sudut hukum pidana subjektif dan objektif (ius poenale). Ius Poenale dibagi dalam hukum pidana materiil dan formil. Hukum pidana materiil berisikan peraturan-peraturan tentang perbuatan-perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman (strafbaare geiten), siapa-siapa yang dapat dihukum atau dengan perkataan lain mengatur pertanggung jawab terhadap hukum pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau juga disebut hukum penetentiair.[3]

Sedangkan hukum formil ialah sejumlah peraturan yang mengandung cara cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman. Hubungan antara hukum pidana subjektif dan objektif, bahwa hukum pidana dalam arti subjektif yaitu hak negara untuk menghukum, sedangkan hukum pidana dalam arti objektif yaitu bahwa hak untuk menghukum itu baru timbul, setelah didalam hukum objektif ditentukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman.

Sifat-sifat yang ada dalam setiap tindak pidana adalah sifat melanggar hukum (wederrechtelijkheid, onrechtmatigheid) yaitu tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum terutama mengenai satu bagian dari suatu tindak pidana.[4] Antara lain bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan hak orang lain dan tanpa hak.

 

2.                  Pengertian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

 

Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum atau juga sering disebut sebagai penghinaan. Penghinaan atau dalam bahasa asing disebut defamation, secara harfiah diartikan sebagai sebuah pencemaran nama baik dan merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Adapun nama baik adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat.[5] Kehormatan adalah suatu yang disandarkan atas harga diri atau martabat manusia.[6]

Menurut ahli hukum Romawi kuno (Gaius) yaitu memang kita tidak boleh menggunakan hak kita untuk tujuan tidak baik “male enim nostro iure uti non debimus”. Oleh karena itu, penggunaan suatu hak dalam arti kewenangan semata-mata dengan tujuan untuk merugikan orang lain merupakan sesuatu yang tidak dapat diterima.[7] Sasaran utama dalam pencemaran nama baik antara lain terhadap pribadi perorangan, kelompok atau golongan, suatu agama, orang yang sudah meninggal dan terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing.

Tindak pidana pencemaran nama baik dapat dikelompokan berdasarkan sarana yang digunakan antara lain a).Pencemaran nama baik secara konvensional dilakukan dengan cara-cara biasa seperti berbuat atau bertindak dengan lisan ataupun dengan tertulis. Pencemaran nama baik secara lisan yakni berucap dengan maksud untuk menyerang atau membuat malu nama baik atau kehormatan seseorang di depan orang lain atau khalayak ramai. Sedangkan pencemaran nama baik secara tertulis dilakukan dengan membuat tulisan ataupun gambar dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang pada suatu media dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui orang lain atau khalayak ramai. b).Pencemaran nama baik dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan cara lisan maupun dengan cara tertulis. Pemanfaatan teknologi informasi secara lisan dilakukan dengan melalui telepon atau pesan suara dengan maksud untuk menyerang nama baik atau kehormatan seseorang. Sedangkan pencemaran nama baik menggunakan teknologi informasi secara tertulis dilakukan dengan cara membuat tulisan atau gambar berupa dokumen elektronik dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (Atven Vemanda Putra: 2013).

Tindak pidana pencemaran nama baik digolongkan sebagai salah satu bentuk dari penghinaan (Beleediging) sebagaimana diatur dalam bab XVI KUHP. Di dalam KUHP delik pencemaran nama baik secara eksplisit diatur mulai Pasal 310 sampai dengan Pasal 321. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pengertian ini merupakan pengertian umum (delik genus) delik pencemaran nama baik. Sedangkan sifat khusus atau bentuk-bentuk (delik species) pencemaran nama baik antara lain pencemaran atau penistaan (Pasal 310 ayat 1), pencemaran atau penistaan tertulis (Pasal 310 ayat 2), fitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), pengaduan fitnah (Pasal 317), persangkaan palsu (Pasal 318), dan penistaan terhadap orang yang meninggal (Pasal 320). Secara eksplisit ketentuan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Menurut Pasal 310 KUHP, penghinaan memiliki pengertian yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan yang dicemarkan. Mengenai perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksuil tidak termasuk dalam kejahatan penghinaan, melainkan termasuk dalam kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan.[8]


        Pasal 310 ayat (1) berbunyi Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (3) tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

        Unsur delik Pasal 310 ayat (1) adalah a). Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang bukanlah serangan fisik, karena objeknya bukanlah fisik, melainkan perasaan mengenai kehormatan dan perasaan nama baik seseorang. Makna kehormatan adalah perasaan pribadi atau harga diri.[9] b). Dengan menuduh sesuatu hal. Menurut ukuran subjektif, seseorang merasa adanya ucapan orang lain yang menuduhkan suatu perbuatan kepadanya. Kapan seseorang dapat dikatakan terserang nama baiknya tergantung pada subjektivitas korban, dimana ia merasa integritas pribadinya merasa tercemar. Sedangkan menurut ukuran objektif adalah didasarkan ukuran umum pada waktu dan tempat untuk menilai bahwa suatu perbuatan termasuk perbuatan merusak kehormatan atau nama baik atau tidak. Apabila subjektif dan objektif tersebut terpenuhi maka hal itu dapat dijadikan alasan untuk menetapkan perbuatan sebagai perbuatan penisataan. Aparat Polisi, Jaksa dan Hakim harus mampu menangkap nilai-nilai kesopanan yang hidup di masyarakat.[10] c). Dengan sengaja menghendaki adanya akibat yang timbul dari perbuatannya, yakni orang lain yang dituju terserang kehormatan atau nama baiknya. Selain itu, kesengajaan di sini harus ditujukan kepada semua unsur yang ada dibelakangnya.[11] d). Maksud supaya diketahui umum bahwa pelaku dalam melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, disadarinya bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut dapat diketahui oleh umum. Unsur ini dalam penerapannya memerlukan kecermatan karena harus dapat dibuktikan maksud nyata untuk menyiarkan. Khusus terhadap pembuktian, diperlukan kehati-hatian karena jika tuduhan akan perbuatan tersebut berupa gosip dari mulut ke mulut dan tidak didengar orang lain, maka sulit untuk dilakukan pembuktian.[12]

        Pasal 310 ayat 2 mengatur mengenai penistaan tertulis, terdiri dari semua unsur dalam ayat 1. Makna disiarkan adalah tulisan atau gambar dibuat dalam jumlah yang cukup banyak dicetak atau di fotocopy dan kemudian disebarkan dengan cara apapun. Sedangkan makna dipertunjukkan adalah memperlihatkan tulisan atau gambar yang isi atau maknanya menista kepada umum sehingga orang banyak mengetahuinya. Makna ditempelkan adalah tulisan atau gambar yang ditempelkan pada benda lain yang sifatnya dapat ditempeli, seperti papan, dinding gedung, dan sebagainya.

        Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang biasa digunakan untuk menuduh orang lain, sebagai perkataan dengan maksud menjelekan orang lain. Berbunyi (1) jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

        Unsur - unsur kejahatan yang terkandung dalam Pasal 311 KUHP yaitu unsur objektif dan subjektif dari pencemaran lisan Pasal 310 ayat 1 dan pencemaran tertulis Pasal 310 ayat 2, si pembuat diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, dan jika ia tidak dapat membuktikan dengan benar dan bertentangan dengan hal yang diketahuinya, maka orang itu dikatakan telah melakukan fitnah.

            Di dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

        Unsur unsur yang terdapat didalam UU ITE ini yaitu “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Unsur mendistribusikan menurut UU ITE ini tidak menjelaskan secara eksplisit. Oleh karena itu harus diambil defenisi melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memberikan definisi sebagai berikut menyalurkan, membagikan, mengirimkan kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat seperti pasar dan toko. Sedangkan unsur mentransmisikan yaitu mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain).

        Unsur “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” menunjuk pada KUHP tentang penghinaan, khususnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP yang memberikan dasar pemahaman mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui oleh umum.[13] Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang melakukan penghinaan.[14]

 




[1] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011). hlm.69

[2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Makasar, 2002, hlm.1

[3] Siswanto Sunarso, Op. Cit, hlm. 88

[4] Wirjono Prodjodikoro, Op. Cit, hlm.1

[5] Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, ITS Press, 2009, Surabaya, hlm 91

[6] Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan tertulis di Indonesia, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2012, hlm. 20

[7] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm.181

[8] R. Soesilo, hlm. 225

[9] Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, hlm.136

[10] Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Op. Cit, hlm.95

[11] Lamintang dan Djisman Samosir, Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik,, Tarsito, Bandung, 1979, hlm 67-68

[12] Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm.10-12

[13] Kristini, Nurhadini. “Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Bermuatan Peghinaan Dan Pencemaran Nama Baik”. Tesis, Fakultas Hukum Airlangga, 2009. hal. 64

LihatTutupKomentar