Tindak pidana didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit atau kata lain delict. Strafbaarfeit terdiri dari tiga kata, yakni “straf” artinya pidana atau dengan kata hukum, “baar” artinya dapat atau boleh dan “feit” digunakan untuk empat istilah yakni tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.
Setelah Penulis menyelesaikan
proposal
skripsi maka metode penelitian skripsi atau penulisan skripsi yang harus
dikerjakan selanjutnya salah satu adalah pada bagian BAB II TINJAUAN PUSTAKA. Skripsi kali
ini merupakan panduan skripsi hukum untuk teman-teman yang membutuhkan langkah
langkah bimbingan skripsi online tanpa biaya bimbingan skripsi serta tanpa
menentukan harga skripsi. Penulis akan memberikan anda bimbingan skripsi online
baik itu dari penelitian skripsi, penulisan tinjauan pustaka.
Berikut adalah data skripsi penulis yang di kerjakan dari proposal skripsi hingga skripsi hukum BAB II ini selesai.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN
DAN ANALISIS
A.
Tinjauan Pustaka Tindak
Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat.
1.
Pengertian
Tindak Pidana
Tindak pidana
didalam kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit atau kata lain delict. Strafbaarfeit terdiri dari tiga kata, yakni “straf” artinya pidana atau dengan kata hukum, “baar” artinya dapat atau boleh dan “feit” digunakan untuk empat istilah yakni tindak, peristiwa,
pelanggaran dan perbuatan.[1] Jadi istilah Strafbaarfeit adalah peristiwa yang
dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana. Sedangkan delik adalah suatu
perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam hukuman pidana.
Menurut
Moeljatno, bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan aturan sebagai
berikut: a). Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa
melanggar larangan tersebut. b). Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang
telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan. c). Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat di laksanakaan apabila ada orang yang di sangka telah
melanggar larangan tersebut.[2]
Tindak pidana
mengandung beberapa arti baik itu dari sudut hukum pidana subjektif dan
objektif (ius poenale). Ius Poenale dibagi dalam hukum pidana
materiil dan formil. Hukum pidana materiil berisikan peraturan-peraturan
tentang perbuatan-perbuatan yang dapat
diancam dengan hukuman (strafbaare geiten),
siapa-siapa yang dapat dihukum atau dengan perkataan lain mengatur pertanggung
jawab terhadap hukum pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap
orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau juga
disebut hukum penetentiair.[3]
Sedangkan hukum formil ialah sejumlah
peraturan yang mengandung cara cara negara mempergunakan haknya untuk
melaksanakan hukuman. Hubungan antara hukum pidana subjektif dan objektif,
bahwa hukum pidana dalam arti subjektif yaitu hak negara untuk menghukum,
sedangkan hukum pidana dalam arti objektif yaitu bahwa hak untuk menghukum itu
baru timbul, setelah didalam hukum objektif ditentukan sejumlah perbuatan yang
dapat diancam dengan hukuman.
Sifat-sifat
yang ada dalam setiap tindak pidana adalah sifat melanggar hukum (wederrechtelijkheid, onrechtmatigheid)
yaitu tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum terutama
mengenai satu bagian dari suatu tindak pidana.[4] Antara lain bertentangan
dengan hukum, bertentangan dengan hak orang lain dan tanpa hak.
2. Pengertian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum atau juga sering disebut sebagai penghinaan.
Penghinaan atau dalam bahasa asing disebut defamation,
secara harfiah diartikan sebagai sebuah pencemaran nama baik dan merupakan
salah satu bentuk khusus dari perbuatan tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang. Adapun nama baik adalah suatu rasa harga diri atau
martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari
masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat.[5]
Kehormatan adalah suatu yang disandarkan atas harga diri atau martabat manusia.[6]
Menurut ahli hukum Romawi kuno
(Gaius) yaitu memang kita tidak boleh menggunakan hak kita untuk tujuan tidak
baik “male enim nostro iure uti non
debimus”. Oleh karena itu, penggunaan suatu hak dalam arti kewenangan
semata-mata dengan tujuan untuk merugikan orang lain merupakan sesuatu yang
tidak dapat diterima.[7] Sasaran utama
dalam pencemaran nama baik antara lain terhadap pribadi perorangan, kelompok
atau golongan, suatu agama, orang yang sudah meninggal dan terhadap para
pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat
perwakilan asing.
Tindak pidana
pencemaran nama baik dapat dikelompokan berdasarkan sarana yang digunakan
antara lain a).Pencemaran nama
baik secara konvensional dilakukan dengan cara-cara biasa seperti berbuat atau
bertindak dengan lisan ataupun dengan tertulis. Pencemaran nama baik secara
lisan yakni berucap dengan maksud untuk menyerang atau membuat malu nama baik
atau kehormatan seseorang di depan orang lain atau khalayak ramai. Sedangkan
pencemaran nama baik secara tertulis dilakukan dengan membuat tulisan ataupun
gambar dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
pada suatu media dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui orang lain atau
khalayak ramai.
b).Pencemaran nama baik dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan cara
lisan maupun dengan cara tertulis. Pemanfaatan teknologi informasi secara lisan
dilakukan dengan melalui telepon atau pesan suara dengan maksud untuk menyerang
nama baik atau kehormatan seseorang. Sedangkan pencemaran nama baik menggunakan
teknologi informasi secara tertulis dilakukan dengan cara membuat tulisan atau
gambar berupa dokumen elektronik dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain (Atven Vemanda Putra: 2013).
Tindak pidana pencemaran nama baik
digolongkan sebagai salah satu bentuk dari penghinaan (Beleediging) sebagaimana diatur dalam bab XVI KUHP. Di dalam KUHP
delik pencemaran nama baik secara eksplisit diatur mulai Pasal 310 sampai
dengan Pasal 321. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pengertian ini merupakan pengertian umum (delik
genus) delik pencemaran nama baik. Sedangkan sifat khusus atau
bentuk-bentuk (delik species)
pencemaran nama baik antara lain pencemaran atau penistaan (Pasal 310 ayat 1),
pencemaran atau penistaan tertulis (Pasal 310 ayat 2), fitnah (Pasal 311),
penghinaan ringan (Pasal 315), pengaduan fitnah (Pasal 317), persangkaan palsu
(Pasal 318), dan penistaan terhadap orang yang meninggal (Pasal 320). Secara
eksplisit ketentuan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam
pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Menurut Pasal 310 KUHP, penghinaan
memiliki pengertian yaitu “menyerang
kehormatan dan nama baik seseorang”. Kehormatan yang diserang disini hanya
mengenai kehormatan yang dicemarkan. Mengenai perbuatan yang menyinggung
kehormatan dalam lapangan seksuil tidak termasuk dalam kejahatan penghinaan,
melainkan termasuk dalam kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan.[8]
Pasal 310 ayat (1) berbunyi Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (3) tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Unsur delik Pasal 310 ayat (1) adalah a). Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang bukanlah serangan fisik, karena objeknya bukanlah fisik, melainkan perasaan mengenai kehormatan dan perasaan nama baik seseorang. Makna kehormatan adalah perasaan pribadi atau harga diri.[9] b). Dengan menuduh sesuatu hal. Menurut ukuran subjektif, seseorang merasa adanya ucapan orang lain yang menuduhkan suatu perbuatan kepadanya. Kapan seseorang dapat dikatakan terserang nama baiknya tergantung pada subjektivitas korban, dimana ia merasa integritas pribadinya merasa tercemar. Sedangkan menurut ukuran objektif adalah didasarkan ukuran umum pada waktu dan tempat untuk menilai bahwa suatu perbuatan termasuk perbuatan merusak kehormatan atau nama baik atau tidak. Apabila subjektif dan objektif tersebut terpenuhi maka hal itu dapat dijadikan alasan untuk menetapkan perbuatan sebagai perbuatan penisataan. Aparat Polisi, Jaksa dan Hakim harus mampu menangkap nilai-nilai kesopanan yang hidup di masyarakat.[10] c). Dengan sengaja menghendaki adanya akibat yang timbul dari perbuatannya, yakni orang lain yang dituju terserang kehormatan atau nama baiknya. Selain itu, kesengajaan di sini harus ditujukan kepada semua unsur yang ada dibelakangnya.[11] d). Maksud supaya diketahui umum bahwa pelaku dalam melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, disadarinya bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut dapat diketahui oleh umum. Unsur ini dalam penerapannya memerlukan kecermatan karena harus dapat dibuktikan maksud nyata untuk menyiarkan. Khusus terhadap pembuktian, diperlukan kehati-hatian karena jika tuduhan akan perbuatan tersebut berupa gosip dari mulut ke mulut dan tidak didengar orang lain, maka sulit untuk dilakukan pembuktian.[12]
Pasal 310 ayat 2 mengatur mengenai penistaan tertulis, terdiri dari semua unsur dalam ayat 1. Makna disiarkan adalah tulisan atau gambar dibuat dalam jumlah yang cukup banyak dicetak atau di fotocopy dan kemudian disebarkan dengan cara apapun. Sedangkan makna dipertunjukkan adalah memperlihatkan tulisan atau gambar yang isi atau maknanya menista kepada umum sehingga orang banyak mengetahuinya. Makna ditempelkan adalah tulisan atau gambar yang ditempelkan pada benda lain yang sifatnya dapat ditempeli, seperti papan, dinding gedung, dan sebagainya.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang biasa digunakan untuk menuduh orang lain, sebagai perkataan dengan maksud menjelekan orang lain. Berbunyi (1) jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Unsur - unsur kejahatan yang terkandung dalam Pasal 311 KUHP yaitu unsur objektif dan subjektif dari pencemaran lisan Pasal 310 ayat 1 dan pencemaran tertulis Pasal 310 ayat 2, si pembuat diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, dan jika ia tidak dapat membuktikan dengan benar dan bertentangan dengan hal yang diketahuinya, maka orang itu dikatakan telah melakukan fitnah.
Di dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Unsur unsur yang terdapat didalam UU ITE ini yaitu “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Unsur mendistribusikan menurut UU ITE ini tidak menjelaskan secara eksplisit. Oleh karena itu harus diambil defenisi melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memberikan definisi sebagai berikut menyalurkan, membagikan, mengirimkan kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat seperti pasar dan toko. Sedangkan unsur mentransmisikan yaitu mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain).
Unsur “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” menunjuk pada KUHP tentang penghinaan, khususnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP yang memberikan dasar pemahaman mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui oleh umum.[13] Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang melakukan penghinaan.[14]
[1]
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana
Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011). hlm.69
[2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Makasar, 2002, hlm.1
[3] Siswanto Sunarso, Op. Cit, hlm. 88
[4]
Wirjono Prodjodikoro, Op. Cit, hlm.1
[5]
Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif
Penghinaan, ITS Press, 2009, Surabaya, hlm 91
[6]
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan tertulis di Indonesia, Penerbit PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta: 2012, hlm. 20
[7]
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu
Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm.181
[8]
R. Soesilo, hlm. 225
[9]
Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus
(KUHP Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, hlm.136
[10]
Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif
Penghinaan, Op. Cit, hlm.95
[11]
Lamintang dan Djisman Samosir, Delik-delik
Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang
Timbul dari Hak Milik,, Tarsito, Bandung, 1979, hlm 67-68
[12]
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap
Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm.10-12
[13]
Kristini, Nurhadini. “Tindak Pidana
Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Bermuatan Peghinaan Dan
Pencemaran Nama Baik”. Tesis, Fakultas Hukum Airlangga, 2009. hal. 64
[14]
Mudzakir, Delik Penghinaan dalam
Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Dictum 3, Atmajaya Pres, 2004,
Yogyakarta, hlm.18
ARTIKEL TERKAIT :



