FORMAT PROPOSAL SKRIPSI UKSW
Menyusun proposal skripsi merupakan tahapan awal yang
harus mahasiswa lalui untuk menuju skripsi demi dan untuk mencapai gelar
Sarjana (S1). Pembuatan proposal skripsi ini harus wajib dipahami atau di
mengerti pola pola dasarnya. Contoh proposal skripsi ini adalah format proposal
skripsi Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana atau disingkat UKSW. Ini bukanlah
proposal strategi pemasaran. Blog https://skripsiuksw.blogspot.com/
tidak menjual dan tidak juga menentukan harga pembuatan
proposal skripsi dan gratis untuk anda mendownloadnya proposal skripsi hukum ini.
Berikut adalah susunan proposal skripsi atau cara
membuat proposal skripsi yang benar dari Cover Skripsi, Daftar Isi, BAB I Pendahuluan
yang terdiri dari Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian,
Metode Penelitian dan Daftar Pustaka. Judul Proposal Skripsi ini adalah Kepastian Hukum Untuk Memperoleh Keadilan
Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dengan Pelaku Anak Di Bawah Umur
Kepastian Hukum Untuk Memperoleh Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dengan Pelaku Anak Di Bawah Umur
Proposal Skripsi
Diajukan Sebagai Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana
Hukum
Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Kristen Satya
Wacana
Marthen Jaga Limu
312018705
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA
WACANA
SALATIGA
2020
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
Penelitian
D. Manfaat
Penelitian
E. Metode
penelitian
1. Pendekatan
2. Bahan Hukum
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) di
mana hukum pada dasarnya bertujuan untuk mencapai
kedamaian hidup bersama, yang merupakan keserasian antara ketertiban dan
ketentraman.[1]
Hal ini tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV di
mana disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal Indonesia sebagai negara hukum
tercermin dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI. Tahun 1945, bahwa
“Negara Indonesia adalah negara hukum” serta dalam Pasal 28 G Undang-Undang
Dasar 1945 menegaskan mengenai perlindungan hak asasi manusia. Indonesia
sebagai negara hukum memberikan perlindungan bagi warga negaranya dengan
menyediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan. Hal ini didasari pandangan
bahwa setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban yang
bersifat bebas dan asasi, negara serta penyelenggaraan kekuasan suatu negara
tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusian itu.
Pada prinsipnya hakikat hukum membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht).
Semua arti lain menunjuk ke arah ini sebagai arti dasar segala hukum.[2]Dalam
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara ada kalanya ketertiban dan keamanan
terganggu oleh tindakan segelintir orang yang mencoba melakukan tindak
kejahatan.
Dewasa ini pelanggaran hukum yang kerap terjadi dalam masyarakat tidak saja
dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak di
bawah umur. Kenyataan sehari-hari kerap terjadi tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur semakin meningkat dan merajalelah.
Sehingga sudah mengakrabi kehidupan keseharian masyarakat
kita. Tindakan kekerasan yang terjadi bukan hanya dilakukan oleh individu-individu tetapi juga dilakukan oleh sekelompok orang yang menjadi motif sebagai
tindakan kekerasan yang hingga kini merupakan mainstream
yang mereduksi tata nilai kepribadian bangsa dan memberikan kesan betapa
hukum belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan
anak di bawah umur.
Sehingga tidak adanya unsur keadilan bagi korban kekerasan anak di
bawah umur yang mengalami kerugian baik kerugian fisik,
mental maupun kerugian finansial yang merupakan akibat dari satu tindak pidana
(sebagai akibat) atau merupakan sebagai salah satu faktor timbulnya tindak
pidana (sebagai sebab). Dalam hal ini korban diartikan sebagai seseorang yang
telah menderita kerugian sebagai akibat tindak pidana dan rasa
keadilannya secara target/sasaran tindakan pidana”.[3]Stanciu,
menyebutkan bahwa korban dalam pengertian yang luas adalah orang yang menderita
akibat dari ketidakadilan. Ada dua sifat yang mendasar yang melekat pada korban
yaitu pertama yang disebut suffering (penderitaan) dan injustice (ketidakadilan).
Korban tidak hanya dapat dipandang sebagai akibat perbuatan yang illegal sebab
sebenarnya juga dapat menimbulkan ketidakadilan, selanjutnya menimbulkan
korban. Pengertian dibatasi pula dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam
hukum positif.[4]Hukum
positif indonesia yang memberikan definisi tegas mengenai korban antara lain
adalah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang
menyebutkan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakan pidana.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa korban kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah korban orang dewasa maupun korban sesama anak di bawah umur sebagai orang yang menderita akibat dari ketidakadilan hal ini dapat kita lihat dalam proses penerapan hukum terhadap pelaku kekerasan anak di bawah umur. Meskipun sudah ada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, namun UU ini tidak menjamin adanya kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan tindak pidana anak di bawah umur dan juga tidak menjamin kepastian hukum dan keadilan terhadap korban kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan adanya kerugian fisik, psikis dan lain-lain. Bahkan sebaliknya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak lebih kepada melindung pelaku tindak kekerasan anak di bawah umur. Dikatakan melindungi pelaku kekerasan anak di bawah umur sebagaimana diketahui bahwa dalam proses penegakkan hukum selalu berdali bahwa pelakunya masih di bawah umur. Tentu saja hal ini mencederai tujuan hukum yang adalah keadilan. Sehingga tidak berarti apa-apa jika tidak dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaannya, sehingga mengabaikan asas hukum equality before the law.
Oleh karena itu, setiap orang mengharapkan dapat diterapkannya hukum dalam
hal terjadinya
peristiwa konkret. Dalam menegakkan hukum ada 3 (tiga) unsur yang selalu harus
diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (Rechtzekerheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
dan keadilan (Gerechtigheit). Bagaimana hukumnya itulah yang harus
berlaku. Hal ini diperlukan untuk tercapainya kepastian hukum bagi tindak
pidana kekerasan pelaku anak di bawah umur dan kepastian hukum terhadap korban tindak
pidana anak di bawah umur. Sebagaimana, dikatakan Sudikno
Mertokusumo menilai kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel
terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kepastian hukum yang
menjadi harapan masyarakat dan setiap individu menjadi hal yang sangat penting
dalam hukum itu sendiri.
Sebagaimana diketahui bahwa kepastian hukum mencakup sejumlah aspek yang
saling mengkait. Salah satu aspek dari
kepastian hukum ialah perlindungan yang diberikan pada individu terhadap
kesewenang-wenangan individu lainnya. Sebagaimana dikatakan Herlien Budiono
mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan
dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian
akan kehilangan makna karena tidak dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku
bagi semua orang. Apeldoorn mengatakan bahwa kepastian hukum memiliki dua segi
yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang konkret dan keamanan hukum. Hal
ini berarti pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apa yang menjadi hukum
dalam suatu hal tertentu sebelum ia memulai perkara dan perlindungan bagi para
pihak dalam kesewenangan hakim.[5]
Selanjutnya dikatakan Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua
pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu
mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua,
berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan
adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang
boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.[6]
Sejatinya, sanksi pidana dipandang sebagai solusi yang efektif dalam
menanggulangi masalah kejahatan. Sementara itu, Sanksi pidana merupakan wujud
tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya
perlindungan hukum bagi warganya. Bahwa memang karena dilakukan kejahatan, maka harus
dijatuhkan hukuman, quia peccatum (karena telah dilakukan dosa).
Sejatinya, masalah sanksi menjadi isu penting dalam hukum pidana karena
dipandang sebagai pencerminan sebuah norma dan kaidah yang mengandung tata
nilai yang ada di dalam sebuah masyarakat. Adanya pengaturan dan penjatuhan
sanksi muncul akibat adanya reaksi dan kebutuhan masyarakat terhadap
pelanggaran/kejahatan yang terjadi. Untuk itu, Negara sebagai perwakilan dari
masyarakat menggunakan kewenangannya dalam mengatasi permasalahannya melalui
kebijakan pidana (criminal policy).
Sebagaimana di katakan Kant dan Hegel, ciri khas dari
teori absolut adalah keyakinan mutlak akan keniscayaan pidana, sekalipun
pemidanaan sebenarnya tidak berguna, bahkan bilapun membuat keadaan pelaku
kejahatan menjadi lebih buruk. Kejahatan adalah peristiwa yang berdiri sendiri;
ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan dengan cara ini persoalan
dituntaskan....[7]
Sebagaimana dikatakan Barry M.
Hager, saat ini suatu negara dikatakan negara hukum (rule of law) apabila setidak-tidaknya terdapat beberapa ciri atau
unsur, dua diantaranya yaitu: [8]
a.
Law Must Be Fairly and Consistently Applied. Hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten tanpa
memandang perbedaan ras, warna kulit, suku, agama, jenis kelamin, keyakinan
politik atau perbedaan-perbedaan lain
yang tidak masuk akal.
b.
Law can be Changed by An Established Process which Itself
is Transparent and Accessible to All. Sebagai akibat dari perkembangan masyarakat, kadang kala
hukum tidak lagi memenuhi kebutuhan guna memberikan jaminan dan perlindungan
terhadap hak-hak individu, maka sudah merupakan kebutuhan akan adanya prosedur
guna melakukan perubahan terhadap ketentuan hukum tersebut. Hal ini dimaksud
agar mampu memenuhi kebutuhan manusia.
Atas dasar itu maka, kepastian hukum ditunjukan untuk melindungi
kepentingan setiap individu agar mereka mengetahui perbuatan apa saja yang
dibolehkan atau dan sebaliknya perbuatan mana yang dilarang sehingga mereka
dilindungi dari tindakan kesewenang-wenang. Dalam mewujudkan perdamaian sebagai
tujuan, hukum mewujudkannya dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan
manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan
sebagainya terhadap hal-hal yang merugikannya.[9]
Oleh sebab itu, harus adanya sistem hukum terhadap pelaku kekerasan anak
di bawah umur untuk menjamin
adanya kepastian hukum bagi pelaku kekerasan dan korban kekerasan. Maka dari
itu, dalam tesis sentence ini penulis memilih judul: “Kepastian Hukum Untuk Memperoleh Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dengan
Pelaku Anak Dibawa Umur”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang sudah diuraikan di atas rumusan masalah
yang berusaha dijawab dalam penulisan karya ilmiah ini adalah:
1. Apakah
hukum memberikan kepastian bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku
anak di bawah umur untuk memperoleh keadilan?
2. Bagaimana
bentuk kepastian hukum bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak
di bawah umur untuk memperoleh keadilan?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah penelitian hukum diatas, maka yang menjadi
tujuan penelitian penulis adalah:
- Pada tataran teoritis secara konseptual
penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menemukan bagaimana hukum
menjamin terpenuhinya keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan yang
pelakunya adalah anak dibawah umur sehingga penelitian ini akan memberikan
konsep kepastian hukum untuk memperoleh keadilan bagi korban tindak pidana
kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur.
- Selanjutnya di tataran praktis penelitian ini
akan memberikan pemaparan norma-norma apa saja yang secara spesifik
mengatur akan perlindungan akan kepastian bagi korban untuk memperoleh
keadilan sehingga penelitian ini akan sangat membatu untuk memberikan
pedoman bagi para praktisi hukum dalam mencari dasar-dasar hukum jaminan
akan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak di
bawah umur.
D. Manfaat Penelitian
1.
Manfaat
penelitian ini dalam tataran teori adalah akan memberikan konsep kepastian
hukum untuk memperoleh keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan dengan
pelaku anak di bawah umur.
2.
Selanjutnya
pada tataran praktis penelitian ini akan memberikan pedoman bagi para praktisi
hukum dalam mencari dasar-dasar hukum jaminan akan keadilan bagi korban tindak
pidana kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur.
E. Metode penelitian
Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang tidak lain mencari
dan menemukan penelitian prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengatur
status, yang hendak dikemukakan adalah kecocokan antara aturan hukum dengan
norma hukum.[10]
1. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif (yuridis normative). Dalam
kaitannya dengan penelitian normatif, penulis menggunakan beberapa pendekatan,
seperti pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach), karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan yang menjadi
fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Untuk itu penulisan harus
melihat hukum sebagai sistem tertutup yang mempunyai sifat-sifat seperti Comprehensive artinya norma-norma hukum
yang ada di dalamnya terkait antara satu dengan lain secara logis, Sistematic norma-norma hukum antara satu
dengan lain tersusun secara hierarki.[11]
Namun dalam suatu penelitian normatif, satu hal yang pasti adalah penggunaan
pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach). Di katakan pasti karena secara logis hukum, penelitian hukum normative didasarkan pada penelitian
yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada.[12]
2. Bahan Hukum
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah bahan hukum yang
diperoleh dari literatur-literatur yang berkaitan dengan pokok persoalan,
dengan cara studi kepustakaan (library
study). Data sekunder terdiri dari:
a.
Bahan
hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan peraturan
perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan pokok penelitian.
b.
Bahan
hukum sekunder, yaitu yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer,
seperti hasil-hasil penelitian dan buku-buku yang berkaitan dengan pokok penelitian.
c.
Bahan
hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus dan ensiklopedia.
Daftar Pustaka
Hamid, Hasmiah. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Dalam Penanganan
Tindak Pidana Di Indonesia.
Hasan,
A.Madjedi. (2009). Kontrak Minyak dan Gas Bumi
Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati Aneska.
Huijbers, Theo. (1995). Filsafat Hukum.Yogyakarta: Kanisius. hal 77.
Ibrahim. Johnny.
(2006). Teori
Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Malang: Bayumedia
Publishing.
L.J. van Apeldoorn.
(2011). Pengantar
Ilmu Hukum (Cet. 32). Jakarta: Pradnya Paramita.
Marzuki, Peter
Mahmud.
(2013). Penelitian
Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenanda Media Grup.
Palguna, I Dewa
Gede.
(2013). Pengaduan
Konstitusional.
Jakarta: Sinar Grafika.
Remmelink,
Jan. (2003). Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari
KUHP Belanda dan Padanannya Dalam Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana Indonesia,
Terjemahan T. P. Moeliono. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, Soerjono. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Soekanto,
Soerjono dan
Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: Rajawali Press.
Sujoko.
(2008). Implementasi Tuntutan Ganti Kerugian dalam Pasal 98 KUHAP
Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan. Tesis. Universitas Dipenogoro.
Syahrani,
Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
[1]Soejono
Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal 179.
[2] Lihat a.l. Roscoe Pound,
pengantar, Theo Hujibers,
Filsafat
Hukum,
PT Kanisius,
Yogyakarta,
hlm. 77
[3]Sujoko. Implementasi Tuntutan Ganti Kerugian dalam Pasal
98 KUHP Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan. Universitas Dipenorogo.
2008. Hlm. 1
[4]V.V. Stanciu
dalam ibid. Hlm. 29.
Dalam Hasmiah Hamid,
Perlindungan Hukum Terhadap Korban PenganiayaanDalam Penanganan Tindak PidanaDi
Indonesia, hlm. 7
[5]A. Madjedi Hasan, Kontrak
Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati
Aneska 2009.
[6] Riduan Syahrani,
rangkuman intisari ilmu hukum, penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm.
23
[7] Jan Remmelink, Hukum
Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanannya
Dalam KUHP Indonesia, Terjemahan T. P. Moeliono, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2003, h. 600.
[8]Barry M. Hager, The Rule
of Law. A Lexicon for Policy Makers, the Mansfield Center for Pasific Affairs,
2000, hlm.19-46. dikutip dari I Dewa Gede Palguna, Pengaduan
Konstitusional.Op.cit.,hlm.30-34.
[9] L.J. van Apeldoorn,
Pengantar Ilmu Hukum(cet. 32).
[10] Marzuki, Peter Mahmud,
Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenanda Media Grup, Jakarta, 2013,
Hlm. 41
[11]Johnny Ibrahim, Teori Dan
Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, Hlm,
302-303.
[12] Ibid, Hlm. 301.



