Contoh Format Proposal Skripsi Universitas Kristen Satya Wacana

FORMAT PROPOSAL SKRIPSI UKSW

Menyusun proposal skripsi merupakan tahapan awal yang harus mahasiswa lalui untuk menuju skripsi demi dan untuk mencapai gelar Sarjana (S1). Pembuatan proposal skripsi ini harus wajib dipahami atau di mengerti pola pola dasarnya. Contoh proposal skripsi ini adalah format proposal skripsi Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana atau disingkat UKSW. Ini bukanlah proposal strategi pemasaran. Blog https://skripsiuksw.blogspot.com/ tidak menjual dan tidak juga menentukan harga pembuatan proposal skripsi dan gratis untuk anda mendownloadnya proposal skripsi hukum ini.

Proposal Skripsi Hukum UKSW







Berikut adalah susunan proposal skripsi atau cara membuat proposal skripsi yang benar dari Cover Skripsi, Daftar Isi, BAB I Pendahuluan yang terdiri dari Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian dan Daftar Pustaka. Judul Proposal Skripsi ini adalah Kepastian Hukum Untuk Memperoleh Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dengan Pelaku Anak Di Bawah Umur


Kepastian Hukum Untuk Memperoleh Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dengan Pelaku Anak Di Bawah Umur

HALAMAN JUDUL

 

Proposal Skripsi

Diajukan Sebagai Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Universitas Kristen Satya Wacana

 

 

Marthen Jaga Limu

312018705

 



 

 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2020


 DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.   Latar Belakang. 1

B.    Rumusan Masalah. 5

C.    Tujuan Penelitian. 5

D.   Manfaat Penelitian. 6

E.    Metode penelitian. 6

1.     Pendekatan. 6

2.     Bahan Hukum.. 7

Daftar Pustaka

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

A.               Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) di mana hukum pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama, yang merupakan keserasian antara ketertiban dan ketentraman.[1]

Hal ini tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV di mana disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal Indonesia sebagai negara hukum tercermin dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI. Tahun 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” serta dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan mengenai perlindungan hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara hukum memberikan perlindungan bagi warga negaranya dengan menyediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan. Hal ini didasari pandangan bahwa setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban yang bersifat bebas dan asasi, negara serta penyelenggaraan kekuasan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusian itu.

Pada prinsipnya hakikat hukum membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht). Semua arti lain menunjuk ke arah ini sebagai arti dasar segala hukum.[2]Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara ada kalanya ketertiban dan keamanan terganggu oleh tindakan segelintir orang yang mencoba melakukan tindak kejahatan.

Dewasa ini pelanggaran hukum yang kerap terjadi dalam masyarakat tidak saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak di bawah umur. Kenyataan sehari-hari kerap terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur semakin meningkat dan merajalelah. Sehingga sudah mengakrabi kehidupan keseharian masyarakat kita. Tindakan kekerasan yang terjadi bukan hanya dilakukan oleh individu-individu tetapi juga dilakukan oleh sekelompok orang yang menjadi motif sebagai tindakan kekerasan yang hingga kini merupakan mainstream yang mereduksi tata nilai kepribadian bangsa dan memberikan kesan betapa hukum belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan anak di bawah umur.

Sehingga tidak adanya unsur keadilan bagi korban kekerasan anak di bawah umur yang mengalami kerugian baik kerugian fisik, mental maupun kerugian finansial yang merupakan akibat dari satu tindak pidana (sebagai akibat) atau merupakan sebagai salah satu faktor timbulnya tindak pidana (sebagai sebab). Dalam hal ini korban diartikan sebagai seseorang yang telah menderita kerugian sebagai akibat tindak pidana dan rasa keadilannya secara target/sasaran tindakan pidana”.[3]Stanciu, menyebutkan bahwa korban dalam pengertian yang luas adalah orang yang menderita akibat dari ketidakadilan. Ada dua sifat yang mendasar yang melekat pada korban yaitu pertama yang disebut suffering (penderitaan) dan injustice (ketidakadilan). Korban tidak hanya dapat dipandang sebagai akibat perbuatan yang illegal sebab sebenarnya juga dapat menimbulkan ketidakadilan, selanjutnya menimbulkan korban. Pengertian dibatasi pula dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam hukum positif.[4]Hukum positif indonesia yang memberikan definisi tegas mengenai korban antara lain adalah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakan pidana.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa korban kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah korban orang dewasa maupun korban sesama anak di bawah umur sebagai orang yang menderita akibat dari ketidakadilan hal ini dapat kita lihat dalam proses penerapan hukum terhadap pelaku kekerasan anak di bawah umur. Meskipun sudah ada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, namun UU ini tidak menjamin adanya kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan tindak pidana anak di bawah umur dan juga tidak menjamin kepastian hukum dan keadilan terhadap korban kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan adanya kerugian fisik, psikis dan lain-lain. Bahkan sebaliknya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak lebih kepada melindung pelaku tindak kekerasan anak di bawah umur. Dikatakan melindungi pelaku kekerasan anak di bawah umur sebagaimana diketahui bahwa dalam proses penegakkan hukum selalu berdali bahwa pelakunya masih di bawah umur. Tentu saja hal ini mencederai tujuan hukum yang adalah keadilan. Sehingga tidak berarti apa-apa jika tidak dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaannya, sehingga mengabaikan asas hukum equality before the law.

Oleh karena itu, setiap orang mengharapkan dapat diterapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa konkret. Dalam menegakkan hukum ada 3 (tiga) unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (Rechtzekerheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigheit). Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku. Hal ini diperlukan untuk tercapainya kepastian hukum bagi tindak pidana kekerasan pelaku anak di bawah umur dan kepastian hukum terhadap korban tindak pidana anak di bawah umur. Sebagaimana, dikatakan Sudikno Mertokusumo menilai kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kepastian hukum yang menjadi harapan masyarakat dan setiap individu menjadi hal yang sangat penting dalam hukum itu sendiri.

Sebagaimana diketahui bahwa kepastian hukum mencakup sejumlah aspek yang saling mengkait. Salah  satu aspek dari kepastian hukum ialah perlindungan yang diberikan pada individu terhadap kesewenang-wenangan individu lainnya. Sebagaimana dikatakan Herlien Budiono mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi semua orang. Apeldoorn mengatakan bahwa kepastian hukum memiliki dua segi yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang konkret dan keamanan hukum. Hal ini berarti pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apa yang menjadi hukum dalam suatu hal tertentu sebelum ia memulai perkara dan perlindungan bagi para pihak dalam kesewenangan hakim.[5]

Selanjutnya dikatakan Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.[6]

Sejatinya, sanksi pidana dipandang sebagai solusi yang efektif dalam
menanggulangi masalah kejahatan. Sementara itu, Sanksi pidana merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya
perlindungan hukum bagi warganya.
Bahwa memang karena dilakukan kejahatan, maka harus dijatuhkan hukuman, quia peccatum (karena telah dilakukan dosa).

Sejatinya, masalah sanksi menjadi isu penting dalam hukum pidana karena dipandang sebagai pencerminan sebuah norma dan kaidah yang mengandung tata nilai yang ada di dalam sebuah masyarakat. Adanya pengaturan dan penjatuhan sanksi muncul akibat adanya reaksi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelanggaran/kejahatan yang terjadi. Untuk itu, Negara sebagai perwakilan dari masyarakat menggunakan kewenangannya dalam mengatasi permasalahannya melalui kebijakan pidana (criminal policy).

Sebagaimana di katakan Kant dan Hegel, ciri khas dari teori absolut adalah keyakinan mutlak akan keniscayaan pidana, sekalipun pemidanaan sebenarnya tidak berguna, bahkan bilapun membuat keadaan pelaku kejahatan menjadi lebih buruk. Kejahatan adalah peristiwa yang berdiri sendiri; ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan dengan cara ini persoalan dituntaskan....[7]

Sebagaimana dikatakan Barry M. Hager, saat ini suatu negara dikatakan negara hukum (rule of law) apabila setidak-tidaknya terdapat beberapa ciri atau unsur,  dua diantaranya yaitu: [8]

a.        Law Must Be Fairly and Consistently Applied. Hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, suku, agama, jenis kelamin, keyakinan politik atau  perbedaan-perbedaan lain yang tidak masuk akal.

b.        Law can be Changed by An Established Process which Itself is Transparent and Accessible to All. Sebagai akibat dari perkembangan masyarakat, kadang kala hukum tidak lagi memenuhi kebutuhan guna memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak individu, maka sudah merupakan kebutuhan akan adanya prosedur guna melakukan perubahan terhadap ketentuan hukum tersebut. Hal ini dimaksud agar mampu memenuhi kebutuhan manusia.

Atas dasar itu maka, kepastian hukum ditunjukan untuk melindungi kepentingan setiap individu agar mereka mengetahui perbuatan apa saja yang dibolehkan atau dan sebaliknya perbuatan mana yang dilarang sehingga mereka dilindungi dari tindakan kesewenang-wenang. Dalam mewujudkan perdamaian sebagai tujuan, hukum mewujudkannya dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap hal-hal yang merugikannya.[9]

Oleh sebab itu, harus adanya sistem hukum terhadap pelaku kekerasan anak di bawah umur untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaku kekerasan dan korban kekerasan. Maka dari itu, dalam tesis sentence ini penulis memilih judul: Kepastian Hukum Untuk Memperoleh Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dengan Pelaku Anak Dibawa Umur”.

 

B.           Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan di atas rumusan masalah yang berusaha dijawab dalam penulisan karya ilmiah ini adalah:

1.      Apakah hukum memberikan kepastian bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur untuk memperoleh keadilan?

2.      Bagaimana bentuk kepastian hukum bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur untuk memperoleh keadilan?

 

C.          Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah penelitian hukum diatas, maka yang menjadi tujuan penelitian penulis adalah:

  1. Pada tataran teoritis secara konseptual penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menemukan bagaimana hukum menjamin terpenuhinya keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan yang pelakunya adalah anak dibawah umur sehingga penelitian ini akan memberikan konsep kepastian hukum untuk memperoleh keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur.
  2. Selanjutnya di tataran praktis penelitian ini akan memberikan pemaparan norma-norma apa saja yang secara spesifik mengatur akan perlindungan akan kepastian bagi korban untuk memperoleh keadilan sehingga penelitian ini akan sangat membatu untuk memberikan pedoman bagi para praktisi hukum dalam mencari dasar-dasar hukum jaminan akan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur. 

 

D.          Manfaat Penelitian


1.         Manfaat penelitian ini dalam tataran teori adalah akan memberikan konsep kepastian hukum untuk memperoleh keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur.

2.         Selanjutnya pada tataran praktis penelitian ini akan memberikan pedoman bagi para praktisi hukum dalam mencari dasar-dasar hukum jaminan akan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak di bawah umur. 

 

E.           Metode penelitian

Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang tidak lain mencari dan menemukan penelitian prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengatur status, yang hendak dikemukakan adalah kecocokan antara aturan hukum dengan norma hukum.[10]


1.             Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative). Dalam kaitannya dengan penelitian normatif, penulis menggunakan beberapa pendekatan, seperti pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Untuk itu penulisan harus melihat hukum sebagai sistem tertutup yang mempunyai sifat-sifat seperti Comprehensive artinya norma-norma hukum yang ada di dalamnya terkait antara satu dengan lain secara logis, Sistematic norma-norma hukum antara satu dengan lain tersusun secara hierarki.[11] Namun dalam suatu penelitian normatif, satu hal yang pasti adalah penggunaan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Di katakan pasti karena secara logis hukum, penelitian hukum normative didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada.[12]


2.             Bahan Hukum

Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum yang diperoleh dari literatur-literatur yang berkaitan dengan pokok persoalan, dengan cara studi kepustakaan (library study). Data sekunder terdiri dari:

a.              Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  11  Tahun  2012  Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan pokok penelitian.

b.             Bahan hukum sekunder, yaitu yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil-hasil penelitian dan buku-buku yang berkaitan dengan pokok penelitian.

c.              Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus dan ensiklopedia.


Daftar Pustaka

Hamid, Hasmiah. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia.

Hasan, A.Madjedi. (2009). Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati Aneska.

Huijbers, Theo. (1995). Filsafat Hukum.Yogyakarta: Kanisius. hal 77.

Ibrahim. Johnny. (2006). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

L.J. van Apeldoorn. (2011). Pengantar Ilmu Hukum (Cet. 32). Jakarta: Pradnya Paramita.

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenanda Media Grup.

Palguna, I Dewa Gede. (2013). Pengaduan Konstitusional. Jakarta: Sinar Grafika.

Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Terjemahan T. P. Moeliono. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, Soerjono. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sujoko. (2008). Implementasi Tuntutan Ganti Kerugian dalam Pasal 98 KUHAP Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan. Tesis. Universitas Dipenogoro.

Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.



[1]Soejono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal 179.

[2] Lihat a.l. Roscoe Pound, pengantar, Theo Hujibers, Filsafat Hukum, PT Kanisius, Yogyakarta, hlm. 77

[3]Sujoko. Implementasi Tuntutan Ganti Kerugian dalam Pasal 98 KUHP Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan. Universitas Dipenorogo. 2008. Hlm. 1

[4]V.V. Stanciu dalam ibid. Hlm. 29. Dalam Hasmiah Hamid, Perlindungan Hukum Terhadap Korban PenganiayaanDalam Penanganan Tindak PidanaDi Indonesia, hlm. 7

[5]A. Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska 2009.

[6] Riduan Syahrani, rangkuman intisari ilmu hukum, penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 23

[7] Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam KUHP Indonesia, Terjemahan T. P. Moeliono, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, h. 600.

[8]Barry M. Hager, The Rule of Law. A Lexicon for Policy Makers, the Mansfield Center for Pasific Affairs, 2000, hlm.19-46. dikutip dari I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional.Op.cit.,hlm.30-34.

[9] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum(cet. 32).

[10] Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenanda Media Grup, Jakarta, 2013, Hlm. 41

[11]Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, Hlm, 302-303.

[12] Ibid, Hlm. 301.               




LihatTutupKomentar