TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
SKRIPSI
Diajukan untuk Mencapai Gelar Sarjana
Hukum
Oleh:
FREDERICH UMBU SORU PEKUJAWANG
NIM: 312014705
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
MARET 2021
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
SKRIPSI
Diajukan untuk Mencapai Gelar Sarjana
Hukum
Oleh:
FREDERICH UMBU SORU PEKUJAWANG
NIM: 312014705
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
MARET 2021
Lembar Persetujuan
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
SKRIPSI
Diajukan untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum
Oleh:
FREDERICH UMBU SORU PEKUJAWANG
NIM: 312014705
Telah Disetujui untuk Diuji dalam Ujian Skripsi
Tanggal … Bulan
…Tahun …
Pembimbing
Dr. Jeferson Kameo,
S.H., LL.M.
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA
WACANA
MARET 2021
Pernyataan persetujuan akses
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Frederich Umbu Soru Pekujawang
NIM :
312014705 Email : 312014705@student.uksw.edu
Fakultas :
Hukum Program
Studi : Ilmu Hukum
Judul tugas akhir : Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Dengan
ini saya menyerahkan
hak non-eksklusif* kepada Perpustakaan Universitas – Universitas Kristen Satya Wacana
untuk menyimpan, mengatur akses serta melakukan pengelolaan terhadap karya saya
ini dengan mengacu pada ketentuan akses tugas akhir elektronik sebagai berikut
(beri tanda pada kotak yang sesuai):
|
|
|
|
|
|
|
* Hak yang tidak terbatashanya bagi satu pihak saja. Pengajar, peneliti,
dan mahasiswa yang menyerahkan hak non-ekslusif kepada Repositori
Perpustakaan Universitas saat mengumpulkan hasil karya mereka masih memiliki
hak copyright atas karya tersebut. **
Hanya akan menampilkan halaman judul dan abstrak. Pilihan ini harus dilampiri dengan penjelasan/ alasan tertulis dari pembimbing TA dan diketahui oleh pimpinan fakultas (dekan/kaprodi). |
Demikian pernyataan ini saya buat
dengan sebenarnya.
|
|
|
Salatiga, 5 Mei 2021 Frederich Umbu Soru Pekujawang |
|
|
|
Tanda tangan & nama terang mahasiswa |
|
|
Mengetahui, |
|
|
Dr. Jeferson Kameo, S.H.,
LL.M |
|
__________________________ |
|
Tanda tangan & nama terang pembimbing I |
|
Tanda tangan & nama terang pembimbing II |
Lembar Pengujian Komisi Penguji
Penguji I Penguji II
R.E.S Fobia,S.H.,MIDS Dr.
Jeferson Kameo, S.H.,LL.M
Penguji III
Dr. Chiristina Maya Indah, S.H., M.HUM
Diuji
Pada Tanggal ..
Pernyataan TIDAK PLAGIAT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Frederich Umbu Soru Pekujawang
NIM : 312014705 Email : 312014705@student.uksw.edu
Fakultas :
Hukum Program
Studi : Ilmu Hukum
Judul tugas akhir : Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat
Pembimbing : 1. Dr. Jeferson Kameo, S.H., LL.M
Dengan ini menyatakan bahwa:
- Hasil karya yang saya serahkan ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar kesarjanaan baik di Universitas Kristen Satya Wacana maupun di institusi pendidikan lainnya.
- Hasil karya saya ini bukan saduran/terjemahan melainkan merupakan gagasan, rumusan, dan hasil pelaksanaan penelitian/implementasi saya sendiri, tanpa bantuan pihak lain, kecuali arahan pembimbing akademik dan narasumber penelitian.
- Hasil karya saya ini merupakan hasil revisi terakhir setelah diujikan yang telah diketahui dan disetujui oleh pembimbing.
- Dalam karya saya ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali yang digunakan sebagai acuan dalam naskah dengan menyebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalam daftar pustaka.
Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari
terbukti ada penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini maka saya
bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh
karena karya saya ini, serta sanksi lain yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Universitas Kristen Satya Wacana.
|
|
|
Salatiga,
5 Mei 2021 meterai Rp.6.000,- Frederich Umbu Soru Pekujawang |
|
|
|
Tanda tangan & nama terang mahasiswa |
MOTTO
“Janganlah hendaknya kamu kuatir tentang apa pun juga, tetapi nyatakanlah
dalam segala hal keinginanmu kepada Allah dalam doa dan permohonan dengan
ucapan syukur”
(Filipi 4:6)
KATA PENGANTAR
Segala puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yesus kerena berkat dan kuasa-Nya,
Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini tepat pada waktunya. Judul skripsi
adalah “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam
Perspektif Teori Keadilan Bermartabat” guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Penulis ingin mengucap terima kasih banyak kepada semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah membantu dan memberikan dukungan penuh dalam penyusun skripsi ini sampai selesai. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada:
- Bapak Dr. Marihot Janpiter Hutajulu, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
- Ibu Dr. Christina Maya Indah S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
- Bapak Dr. Jeferson Kameo, S.H., L.L.M selaku dosen pembimbing skripsi yang telah meluangkan waktunya dan memberikan banyak bimbingan, masukan ilmu, arahan, ide, motivasi, nasehat dan semangat kepada penulis dari awal sampai skripsi ini selesai dengan baik.
- Bapak R.E.S Fobia, S.H., MIDS selaku Wali Studi penulis yang telah membimbing selama perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
- Ibu Dr. Christina Maya Indah S.H., M.Hum., selaku Penguji I dan Bapak R.E.S Fobia, S.H., MIDS selaku Penguji II yang telah memberikan waktu, saran dan masukan dalam penyusunan skripsi penulis.
- Seluruh Staf Dosen dan Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana yang telah membantu kelancaran penulis menyelesaikan studi.
- Seluruh Staf Pegawai Perpustakan Universitas Kristen Satya Wacana yang telah memberikan peminjaman buku.
- Penulis terima kasih kepada Bapak Melkianus Umbu Djowa SM., Mama Paulina Rambu Kuba Yowi, Kakak Arni Rambu Mura, Rosalina Rambu Awa, Ferdinand Umbu Laiya, Shalmon Umbu Daku Yewa, dan Adik bungsu Frodyane Rambu Piras. Penulis ucapkan terimakasih banyak yang selalu memberikan kasih sayang, doa, nasehat, serta dorangan moril maupun materil yang tak terhingga. Semoga ini menjadi awal buat keluarga besar bangga terhadap penulis.
- Keluarga Besar Persatuan Warga Sumba di Salatiga (PERWASUS) yang telah memberi semangat, dan dorongan dalam mengerjakan skripsi ini.
- Bapak Sentot Subyanto bersama Ibu, Selaku pemilik Kos Diponegoro No.6 Salatiga, serta seluruh teman - teman penghuni Kos yang telah memberi pengalaman, semangat, dan dorongan dalam mengerjakan skripsi ini.
- Dan semua pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaiyan skripsi ini, terima kasih atas semua bantuan dan dukungannya.
Kiranya karya tulis ini bermanfaat.
Salatiga, Maret 2021
Frederich Umbu Soru
Pekujawang
DAFTAR ISI
Halaman Judul.......................................................................................................... i
Lembar Persetujuan................................................................................................. ii
Lembar Pengujian................................................................................................... iii
Lembar Pernyataan Orisinalitas
Skripsi.................................................................. iv
Motto....................................................................................................................... v
KATA PENGANTAR......................................................................................... vi
DAFTAR ISI......................................................................................................... ix
ABSTRAK............................................................................................................ xi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah.............................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 8
C. Tujuan
Penelitian......................................................................................... 8
D. Manfaat
Penelitian....................................................................................... 8
E. Metodologi
Penelitian.................................................................................. 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS
A. Tinjauan
Pustaka........................................................................................ 12
1. Pengertian
Tindak Pidana.................................................................... 12
2. Pengertian
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik............................. 14
3. Media
Sosial........................................................................................ 20
a. Pengertian
Media........................................................................... 20
b. Jenis
– Jenis Media Sosial.............................................................. 21
c. Ciri
– Ciri Media Sosial................................................................. 22
d. Fungsi
Media Sosial....................................................................... 23
e. Manfaat
Media Sosial.................................................................... 23
4. Pengertian
Cyber Crime....................................................................... 24
5. Perspektif
Keadilan Bermartabat......................................................... 28
B. Temuan
Penelitian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
1. Identitas
Pelaku Tindak Pidana........................................................... 34
2. Masa
Penahanan.................................................................................. 34
3. Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum.......................................................... 35
4. Alat
Bukti dari Pelaku......................................................................... 35
5. Dakwaan.............................................................................................. 36
6. Penuntut
Umum Telah Mengajukan Saksi........................................... 38
7. Barang
Bukti........................................................................................ 57
8. Fakta
– Fakta Hukum.......................................................................... 57
9. Pertimbangan
Hakim........................................................................... 59
10. Amar
Putusan...................................................................................... 70
C. Pembahasan
tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam
Perspektif Teori Keadilan Bermartabat....................................................................... 71
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................ 76
B. Saran.......................................................................................................... 76
DAFTAR BACAAN
ABSTRAK
Kata
Kunci: Pencemaran Nama Baik, MediaSosial, Cybercrime, KeadilanBermartabat
ARTIKEL TERKAIT :
BAB 1 TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK
BAB II TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN TINDAK PIDANA
BAB II TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN & JENIS MEDIA SOSIAL
BAB II TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN CYBERCRIME
BAB II TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT
BAB II TEMUAN PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
BAB II PEMBAHASAN TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
BAB III PENUTUP
DAFTAR BACAAN
CONTOH FORMAT PROPOSAL SKRIPSI

