Skripsi Hukum : Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

 

 

SKRIPSI

Diajukan untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum

 

 

Oleh:

FREDERICH UMBU SORU PEKUJAWANG

NIM: 312014705

 

skripsi hukum uksw

 

 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
MARET 2021


TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

 

 

SKRIPSI

Diajukan untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum

 

 

Oleh:

 

FREDERICH UMBU SORU PEKUJAWANG

NIM: 312014705

 

 

skripsi hukum uksw


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA

MARET 2021

 

 

Lembar Persetujuan

 

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI   MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

 

SKRIPSI

Diajukan untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum

 

Oleh:

FREDERICH UMBU SORU PEKUJAWANG

NIM: 312014705

 

Telah Disetujui untuk Diuji dalam Ujian Skripsi Tanggal Bulan

…Tahun

 

Pembimbing

 

Dr. Jeferson Kameo, S.H., LL.M.

 

 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA

MARET  2021

 

 

Pernyataan persetujuan akses

 

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama                   :  Frederich Umbu Soru Pekujawang

NIM                     : 312014705                                   Email               : 312014705@student.uksw.edu

Fakultas               : Hukum                                        Program Studi  : Ilmu Hukum

Judul tugas akhir  :  Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

 

Dengan ini saya menyerahkan hak non-eksklusif* kepada Perpustakaan Universitas – Universitas Kristen Satya Wacana untuk menyimpan, mengatur akses serta melakukan pengelolaan terhadap karya saya ini dengan mengacu pada ketentuan akses tugas akhir elektronik sebagai berikut (beri tanda pada kotak yang sesuai):


  • Saya mengijinkan karya tersebut diunggah ke dalam aplikasi Repositori PerpustakaanUniversitas, dan/atau portal GARUDA


  • Saya tidak mengijinkan karya tersebut diunggah ke dalam aplikasi Repositori Perpustakaan Universitas, dan/atau portal GARUDA**

 

*    Hak yang tidak terbatashanya bagi satu pihak saja. Pengajar, peneliti, dan mahasiswa yang menyerahkan hak non-ekslusif kepada Repositori Perpustakaan Universitas saat mengumpulkan hasil karya mereka masih memiliki hak copyright atas karya tersebut. 

** Hanya akan menampilkan halaman judul dan abstrak. Pilihan ini harus dilampiri dengan penjelasan/ alasan tertulis dari pembimbing TA dan diketahui oleh pimpinan fakultas (dekan/kaprodi).

 

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.

 

 

Salatiga, 5 Mei 2021

 

Frederich Umbu Soru Pekujawang

 

 

Tanda tangan & nama terang mahasiswa

 


Mengetahui,

 

 

 

Dr. Jeferson Kameo, S.H., LL.M

 

__________________________

Tanda tangan & nama terang pembimbing I

 

Tanda tangan & nama terang pembimbing II


Lembar Pengujian Komisi Penguji

 

 

Penguji I                            Penguji II

 

 

            R.E.S Fobia,S.H.,MIDS         Dr. Jeferson Kameo, S.H.,LL.M

 

 

Penguji III

 

Dr. Chiristina Maya Indah, S.H., M.HUM

 

Diuji Pada Tanggal ..

 


 

 

 

 

 

 


 

                                                Pernyataan TIDAK PLAGIAT

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                   :    Frederich Umbu Soru Pekujawang

NIM                     :  312014705                                  Email               : 312014705@student.uksw.edu

Fakultas               :    Hukum                                        Program Studi : Ilmu Hukum

Judul tugas akhir  :  Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

Pembimbing         :    1.  Dr. Jeferson Kameo, S.H., LL.M

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Hasil karya yang saya serahkan ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar kesarjanaan baik di Universitas Kristen Satya Wacana maupun di institusi pendidikan lainnya.
  2. Hasil karya saya ini bukan saduran/terjemahan melainkan merupakan gagasan, rumusan, dan hasil pelaksanaan penelitian/implementasi saya sendiri, tanpa bantuan pihak lain, kecuali arahan pembimbing akademik dan narasumber penelitian.
  3. Hasil karya saya ini merupakan hasil revisi terakhir setelah diujikan yang telah diketahui dan disetujui oleh pembimbing.
  4. Dalam karya saya ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali yang digunakan sebagai acuan dalam naskah dengan menyebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalam daftar pustaka.

Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terbukti ada penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh karena karya saya ini, serta sanksi lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Kristen Satya Wacana.

 

 

 

 



           Salatiga, 5 Mei 2021

 

meterai Rp.6.000,-

Frederich Umbu Soru Pekujawang

 

 

Tanda tangan & nama terang mahasiswa

 

 

                                                    

MOTTO

“Janganlah hendaknya kamu kuatir tentang apa pun juga, tetapi nyatakanlah dalam segala hal keinginanmu kepada Allah dalam doa dan permohonan dengan ucapan syukur”

(Filipi 4:6)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Segala puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yesus kerena berkat dan kuasa-Nya, Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini tepat pada waktunya. Judul skripsi adalah “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat” guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Penulis ingin mengucap terima kasih banyak kepada semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang telah membantu dan memberikan dukungan penuh dalam penyusun skripsi ini sampai selesai. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada:

  1. Bapak Dr. Marihot Janpiter Hutajulu, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
  2. Ibu Dr. Christina Maya Indah S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
  3. Bapak Dr. Jeferson Kameo, S.H., L.L.M selaku dosen pembimbing skripsi yang telah meluangkan waktunya dan memberikan banyak bimbingan, masukan ilmu, arahan, ide, motivasi, nasehat dan semangat kepada penulis dari awal sampai skripsi ini selesai dengan baik.
  4. Bapak R.E.S Fobia, S.H., MIDS selaku Wali Studi penulis yang telah membimbing selama perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
  5. Ibu Dr. Christina Maya Indah S.H., M.Hum., selaku Penguji I dan Bapak R.E.S Fobia, S.H., MIDS selaku Penguji II yang telah memberikan waktu, saran dan masukan dalam penyusunan skripsi penulis.
  6. Seluruh Staf Dosen dan Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana yang telah membantu kelancaran penulis menyelesaikan studi.
  7. Seluruh Staf Pegawai Perpustakan Universitas Kristen Satya Wacana yang telah memberikan peminjaman buku.
  8. Penulis terima kasih kepada Bapak Melkianus Umbu Djowa SM., Mama Paulina Rambu Kuba Yowi, Kakak Arni Rambu Mura, Rosalina Rambu Awa, Ferdinand Umbu Laiya, Shalmon Umbu Daku Yewa, dan Adik bungsu Frodyane Rambu Piras. Penulis ucapkan terimakasih banyak yang selalu memberikan kasih sayang, doa, nasehat, serta dorangan moril maupun materil yang tak terhingga. Semoga ini menjadi awal buat keluarga besar bangga terhadap penulis.
  9. Keluarga Besar Persatuan Warga Sumba di Salatiga (PERWASUS) yang telah memberi semangat, dan dorongan dalam mengerjakan skripsi ini.
  10. Bapak Sentot Subyanto bersama Ibu, Selaku pemilik Kos Diponegoro No.6 Salatiga, serta seluruh teman - teman penghuni Kos yang telah memberi pengalaman, semangat, dan dorongan dalam mengerjakan skripsi ini.
  11. Dan semua pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaiyan skripsi ini, terima kasih atas semua bantuan dan dukungannya.


Kiranya karya tulis ini bermanfaat.

 

Salatiga, Maret 2021

 

Frederich Umbu Soru Pekujawang

 

DAFTAR ISI

Halaman Judul.......................................................................................................... i

Lembar Persetujuan................................................................................................. ii

Lembar Pengujian................................................................................................... iii

Lembar Pernyataan Orisinalitas Skripsi.................................................................. iv

Motto....................................................................................................................... v

KATA PENGANTAR......................................................................................... vi

DAFTAR ISI......................................................................................................... ix

ABSTRAK............................................................................................................ xi

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah.............................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 8

C.     Tujuan Penelitian......................................................................................... 8

D.    Manfaat Penelitian....................................................................................... 8

E.     Metodologi Penelitian.................................................................................. 9

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

A.    Tinjauan Pustaka........................................................................................ 12

1.      Pengertian Tindak Pidana.................................................................... 12

2.      Pengertian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik............................. 14

3.      Media Sosial........................................................................................ 20

a.       Pengertian Media........................................................................... 20

b.      Jenis – Jenis Media Sosial.............................................................. 21

c.       Ciri – Ciri Media Sosial................................................................. 22

d.      Fungsi Media Sosial....................................................................... 23

e.       Manfaat Media Sosial.................................................................... 23

4.      Pengertian Cyber Crime....................................................................... 24

5.      Perspektif Keadilan Bermartabat......................................................... 28

B.     Temuan Penelitian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

1.      Identitas Pelaku Tindak Pidana........................................................... 34

2.      Masa Penahanan.................................................................................. 34

3.      Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.......................................................... 35

4.      Alat Bukti dari Pelaku......................................................................... 35

5.      Dakwaan.............................................................................................. 36

6.      Penuntut Umum Telah Mengajukan Saksi........................................... 38

7.      Barang Bukti........................................................................................ 57

8.      Fakta – Fakta Hukum.......................................................................... 57

9.      Pertimbangan Hakim........................................................................... 59

10.  Amar Putusan...................................................................................... 70

C.     Pembahasan tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat....................................................................... 71

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan................................................................................................ 76

B.     Saran.......................................................................................................... 76

DAFTAR BACAAN


ABSTRAK

 

Kehadiran internet ini telah merubah paradigma baru dalam kehidupan manusia. Dengan memanfaatkan media sosial, fenomena-fenomena cybercrime mulai bermunculan. Pencemaran nama baik merupakan salah satu masalah sosial bagi masyarakat yang tidak hanya dilakukan secara konvensional, melainkan juga karena pemanfaatan teknologi jaringan internet yang merendahkan martabat manusia seperti penghinaan yang secara sengaja membuat nama baik atau reputasi buruk. Berdasarkan tindak pidana pencemaran nama baik atau menista dengan lisan dan tertulis terdapat dua Pasal 310 dan 311 KUHP, untuk penghinaan atau pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam hal ini media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi ini membahas tentang bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermatabat. Menurut perspektif teori keadilan bermartabat bermaksud untuk memahami dan menjelaskan secara kohensi nilai-nilai dalam konsep hukum positif Indonesia. Kaidah dan asas-asas hukum yang dalam hal ini disebut sebagai sistem hukum berdasarkan Pancasila, demikian pula doktrin-doktrin yang ada didalam sistem hukum seperti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku distilasi untuk menemukan nilai dan Putusan Pengadilan No. 147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.

 

Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, MediaSosial, Cybercrime, KeadilanBermartabat

 

 KLIK FILE : DOWNLOAD

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik




ARTIKEL TERKAIT  :

BAB 1 TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK

BAB II TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN TINDAK PIDANA

BAB II TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN & JENIS MEDIA SOSIAL

BAB II TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN CYBERCRIME

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT

BAB II TEMUAN PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

BAB II PEMBAHASAN TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

BAB III PENUTUP

DAFTAR BACAAN

CONTOH FORMAT PROPOSAL SKRIPSI






LihatTutupKomentar