BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang berbicara tentang tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial sesuai dengan putusan pengadilan
No.147/Pid.Sus/1016/PN.Ktb merupakan wujud konkrit dari penemuan hukum dan
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan yang diatur dalam
Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah
diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008
tentang ITE dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Menurut teori keadilan
bermartabat merupakan suatu peraturan atau alat berdasarkan hasil temuan (delik
aduan) di masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk memanusiakan manusia.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai salah satu bagian dari hak asasi
manusia seperti yang tertuang di dalam UUD 1945, namun bukanlah hak yang
bersifat mutlak.
B. Saran
Ruang digital di Indonesia tetap harus di kontrol, bersih dan sehat. Maka dalam hal ini aparat penegak hukum harus mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE serta memiliki pemahaman dan perspektif HAM dan profesional dalam menangani setiap perkara UU ITE karena dianggap mengancam kebebasan berbicara di Indonesia. Memberikan pemahaman akan bahaya cybercrime kepada masyarakat agar benar paham hukum, dampak positif dan negatif tentang teknologi informasi sehingga masyarakat itu memiliki kesiapan memanfaatkan media sosial dalam menyampaikan kritik dan saran agar tidak terjerat hukum. Perlunya juga penegak hukum melakukan pendekatan restoraktif ataupun mediasi, langkah edukasi dan persuasi terhadap masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk mencapai suatu perdamaian tanpa melalui jalur hukum.
ARTIKEL TERKAIT :
ARTIKEL TERKAIT :

