Skripsi Hukum : BAB II Pembahasan tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

PEMBAHASAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT


 










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS


C.   Pembahasan tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

 

Berikut ini analisis atau pembahasan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif teori keadilan bermartabat. Hasil penelitian sebagaimana digambarkan diatas ditemukan pengaturan mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial yang dapat diketahui karena perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana (delict).

Pencemaran nama baik melalui media sosial adalah tindak pidana siber atau tindak pidana khusus, maka dalam pengaturan hukum pidana tidak terdapat dalam KUHP tetapi diatur secara khusus dalam undang-undang pidana tersendiri. Sebagaimana dikemukakan dalam putusan pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu melalui jejaring sosial Facebook diatur secara kurang jelas dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 yang kini telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DOWNLOAD FILE PDF :

Pencemaran nama baik juga sering disebut sebagai penghinaan. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum yaitu tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Perbuatan mencemarkan nama baik telah diketahui masyarakat luas serta bentuk-bentuk pencemarannya baik itu secara lisan maupun tulisan yakni berucap dengan maksud untuk menyerang atau membuat malu nama baik atau kehormatan seseorang didepan orang lain atau khalayak ramai serta membuat tulisan ataupun gambar dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang pada suatu media dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui orang lain atau khalayak ramai.

Sistem mencemarkan nama baik memanfaatkan elektronik berupa komputer dan internet. Dunia internet merupakan sebuah tempat dimana kita hidup secara virtual dalam melakukan beberapa kegiatan yang mirip dengan kegiatan di dunia nyata serta memiliki kesamaan dan perbedaanya antara lain sopan santun, etika berbicara dan lain-lainnya. Internet dalam prakteknya menjadi dunia tanpa batas, dunia kebebasan yang bisa dimanfaatkan oleh siapa pun. Siber merupakan salah satu jenis kejahatan transnasional yang menggunakan komputer dan internet secara online dengan menyalahgunakan teknologi informasi sehingga telah membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya modern yang dampaknya lebih besar dari pada kejahatan konvensional.

Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang dilakukan oleh terdakwa yang sifatnya membuat tulisan ataupun gambar dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara mengakses situs yang memuat informasi elektronik atau dokumen elektronik untuk diketahui orang lain atau khalayak ramai. Penggunaan jaringan komputer sebagai objek untuk tujuan mencemarkan nama baik seseorang dengan menyalah-gunakan kemudahan teknologi digital dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.

Sasaran utama dalam pencemaran nama baik antara lain terhadap pribadi perorangan, kelompok atau golongan, suatu agama, orang yang sudah meninggal dan terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing. Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu harus dilakukan dengan sengaja. Pelaku memang menghendaki adanya akibat yang timbul dari perbuatannya, yakni orang lain yang dituju terserang kehormatan atau nama baiknya agar diketahui oleh umum. Tak jarang seseorang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam menyampaikan pendapat, informasi, ataupun berekspresi namun diperlukan kehati-hatian dalam penggunaannya karena bisa saja pendapat maupun informasi yang disampaikan berbenturan dengan rasa kehormatan orang lain atau yang berdampak pada pencemaran nama baik terhadap orang lain.

Oleh karena itu, dibutuhkan hukum yang mengatur tentang peradilan sesuai dengan tradisi masyarakat yang masih menjunjung adat dan budaya bangsa itu sendiri yang telah disepakati sebagai suatu kesepakatan bersama yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam putusan pengadilan untuk menemukan hukum mengenai mekanisme dalam perkara pelanggaran pencemaran nama baik, karena keadilan wajib disediakan oleh setiap sistem hukum yang berdimensi spiritual, yang berada di kedalaman konsep kemerdekaan itu sendiri. Keadilan bermartabat juga bermaksud untuk memahami dan menjelaskan secara kohensi nilai-nilai dalam konsep hukum positif Indonesia yang dalam hal ini disebut sebagai sistem hukum berdasarkan Pancasila.

Mengingat tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang sebagai diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500 sampai dengan ayat (3) dan pasal 311 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Untuk penghinaan atau pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam hal ini media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Teori keadilan bermartabat suatu “alat”, suatu bentukan atau temuan dan karya-cipta, hasil rancang bangun yang dibuat manusia untuk memanusiakan manusia. Artinya hidup dalam satu sistem, saling berkaitan antara satu dengan lainnya, bahu membahu, gotong royong sebagai suatu sistem. Alat itu dibuat manusia supaya manusia itu sendiri atau manusia lain yang berminat dapat mempergunakan alat itu. Tujuan penggunaan alat itu antara lain sebagai pembenar (justification), atau sekurang-kurangnya untuk memberi nama (identitas) terhadap sesuatu yang dibangun selalu berorientasi kepada nilai kemanfaatan untuk manusia dan masyarakat. Selama ini teori keadilan bermartabat sudah dimanfaatkan, baik oleh penemunya sendiri maupun oleh pihak lain yang menggunakan teori keadilan bermartabat. Bukti penggunaan teori keadilan bermartabat, misalnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan hakim, doktrin hukum yang dikembangkan dalam sistem hukum positif Indonesia selama ini. Agar teori atau alat itu dapat dipergunakan tidak hanya oleh diri si penemu itu sendiri, tetapi juga dapat berguna orang lain, maka si pencipta alat itu mengusahakan hal itu dengan jalan mempromosikan bahwa alat hasil ciptaannya itu yang paling baik ketimbang alat hasil temuan atau ciptaan pihak lain.

Teori keadilan bermartabat dapat disebut juga dengan suatu teori sistem hukum berdasarkan Pancasila. Karena keadilan adalah tujuan yang hendak dicapai oleh setiap sistem hukum yaitu keadilan yang berdimensi spiritual (konsep kemerdekaan) tiang pokok dalam seluruh sistem hukum di dunia. Menurut perspektif teori keadilan bermartabat bermaksud untuk memahami dan menjelaskan secara kohensi nilai-nilai dalam konsep hukum positif Indonesia. Kaidah dan asas-asas hukum yang dalam hal ini disebut sebagai sistem hukum berdasarkan Pancasila, demikian pula doktrin-doktrin yang ada didalam sistem hukum didistilasi untuk menemukan nilai.

 

DOWNLOAD FILE PDF :



ARTIKEL TERKAIT : 

LihatTutupKomentar